Jakarta | Ruben Onsu menolak pemanggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk ketiga kalinya. Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Dengan demikian, keterangan mengenai sikap Ruben terhadap pemanggilan itu disampaikan melalui pernyataan Minola sebagai kuasa hukum.
Dalam keterangannya, Minola mengungkapkan bahwa Ruben kembali tidak memenuhi pemanggilan Komnas PA. Informasi yang disampaikan itu berpusat pada penolakan ketiga, sebagaimana disebutkan oleh sang kuasa hukum saat ditemui di Kuningan. Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa pemanggilan dari Komnas PA kembali ditolak oleh Ruben, dan bahwa hal itu diungkapkan kepada awak media melalui Minola.
Keterangan Minola diberikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menyampaikan informasi tentang penolakan Ruben terhadap pemanggilan ketiga Komnas PA dalam kesempatan tersebut. Tidak ada alasan tambahan yang disertakan dalam informasi mengenai peristiwa ini, sehingga inti keterangan yang dapat disampaikan adalah bahwa Ruben menolak pemanggilan itu untuk ketiga kalinya dan kuasa hukumnya mengungkapkan penolakan tersebut di lokasi serta waktu yang disebutkan.
Alasan pertama yang disampaikan Minola Sebayang berkaitan dengan keberatan Ruben Onsu terhadap upaya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang kembali memanggilnya. Melalui kuasa hukumnya, Ruben menyatakan tidak menyetujui langkah lembaga tersebut yang terus berusaha mengajak dirinya membahas persoalan keluarga. Keberatan itu, sebagaimana diterangkan Minola, bukan sekadar soal adanya undangan atau pemanggilan, melainkan menyangkut batas peran pihak lain dalam persoalan yang tengah dihadapi Ruben.
Menurut penilaian Ruben yang disampaikan kuasa hukumnya, persoalan keluarga tersebut sudah berada dalam proses di pengadilan. Karena itu, ia memandang Komnas PA telah melangkah terlalu jauh apabila tetap berupaya memanggilnya untuk membicarakan perkara itu. Penilaian tersebut merupakan pandangan Ruben sebagaimana disampaikan oleh Minola, bukan kesimpulan independen mengenai kewenangan atau tindakan lembaga tersebut. Minola menjelaskan keberatan kliennya dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga fokus pernyataan itu adalah sikap Ruben terhadap pemanggilan lanjutan.
Dengan demikian, alasan pertama yang dikemukakan kuasa hukum berpusat pada keinginan Ruben agar persoalan keluarga yang telah diproses melalui jalur pengadilan tidak dibahas lagi dalam forum pemanggilan Komnas PA. Ia merasa lembaga itu tidak seharusnya terus mencampuri urusan tersebut, menurut penilaian yang disampaikan Minola. Pernyataan ini menerangkan posisi Ruben, bukan berarti Komnas PA telah terbukti melanggar aturan atau mengambil tindakan di luar kewenangannya. Uraian Minola juga tidak mengubah status proses perkara di pengadilan; ia menyampaikan mengapa Ruben menolak pemanggilan ketiga. Dalam pemberitaan, pembedaan sikap pihak yang bersangkutan dan fakta yang telah ditetapkan penting dijaga, terutama ketika menyangkut konflik keluarga yang sedang ditangani melalui proses hukum. Inti keberatan Ruben, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, adalah bahwa upaya pemanggilan berulang dianggap tidak tepat karena perkara tersebut sudah berjalan di pengadilan. Atas dasar pandangan itu, ia tidak menyetujui ajakan untuk membicarakan masalah keluarga di hadapan Komnas PA dan memilih menyampaikan keberatannya melalui kuasa hukum.Persoalan keluarga yang menjadi pokok pembahasan dalam pemanggilan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Keterangan tersebut disampaikan dalam penjelasan mengenai alasan Ruben mempertanyakan pemanggilan yang telah dilayangkan kepadanya. Dengan demikian, isu yang dimaksud bukan persoalan keluarga yang terpisah, melainkan perkara pengasuhan anak yang melibatkan kedua orang tua tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, sengketa hak asuh itu saat ini tengah berproses di pengadilan. Status tersebut menjadi pertimbangan yang dikemukakan pihak Ruben ketika menanggapi pemanggilan Komnas PA. Ruben mempertanyakan perlunya membahas persoalan yang sama melalui pemanggilan tersebut, sementara perkara terkait disebut sedang berjalan dalam jalur pengadilan. Penjelasan ini menempatkan keberadaan proses hukum sebagai konteks utama dari sikapnya terhadap pemanggilan.
Meski demikian, informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa perkara hak asuh sedang diproses di pengadilan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai tahap persidangan, pokok tuntutan, ataupun hal-hal yang dibahas dalam proses tersebut. Karena itu, status perkara perlu dipahami sebatas keterangan bahwa prosesnya masih berjalan, tanpa menarik kesimpulan mengenai perkembangan atau arah penyelesaiannya.
Penjelasan kuasa hukum juga menjadi dasar untuk memahami mengapa Ruben mempertanyakan pemanggilan Komnas PA. Dalam konteks ini, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan pembahasan masalah keluarga yang disebut telah berada dalam proses pengadilan. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil perkara ataupun keputusan yang mungkin diambil nantinya. Sengketa hak asuh Ruben dan Sarwendah tetap disebut sebagai perkara yang sedang berproses, sementara persoalan pemanggilan Komnas PA menjadi bagian dari tanggapan yang disampaikan pihak Ruben.
Alasan berikutnya yang disampaikan Minola Sebayang berkaitan dengan perhatian Ruben Onsu terhadap berbagai persoalan anak di Indonesia. Saat menjelaskan sikap kliennya, Minola menirukan ucapan Ruben yang menilai masih banyak isu mengenai anak yang membutuhkan kepedulian dan perhatian bersama. Menurut penjelasan tersebut, perhatian publik terhadap persoalan anak semestinya tidak hanya tertuju pada satu perkara, terlebih ketika masih ada berbagai persoalan lain yang juga memerlukan penanganan. Minola menyampaikan pandangan itu sebagai alasan Ruben mempertanyakan fokus Komnas Perlindungan Anak dalam memanggilnya.
Dalam peniruan ucapan tersebut, Ruben mempertanyakan mengapa Komnas PA terus menyoroti persoalan keluarganya. Ia menilai perkara yang melibatkan keluarganya telah berjalan di pengadilan, sehingga prosesnya sudah berada dalam jalur hukum yang semestinya. Karena itu, menurut alasan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, perhatian lembaga tersebut terhadap perkara keluarganya terasa perlu dipertanyakan, terutama ketika proses persidangan sedang berlangsung. Pernyataan ini menjelaskan sudut pandang Ruben, bukan penilaian mengenai kewenangan atau keputusan Komnas PA.
Minola tidak merinci persoalan anak lain yang dimaksud Ruben. Ia hanya menyampaikan gagasan umum bahwa masih banyak isu anak di Indonesia yang perlu mendapat perhatian, sekaligus mempertanyakan keberlanjutan sorotan terhadap masalah keluarganya di tengah proses pengadilan. Dengan demikian, alasan kedua ini berpusat pada prioritas perhatian: Ruben memandang isu anak secara luas masih membutuhkan kepedulian, sementara persoalan yang menyangkut keluarganya telah ditangani melalui proses hukum. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari alasan yang disampaikan kuasa hukum atas keputusan Ruben menolak pemanggilan ketiga Komnas PA, sebagaimana diberitakan dalam perkara ini. Uraian Minola juga menunjukkan bahwa keberatan Ruben, menurut pihaknya, bukan sekadar soal pemanggilan, melainkan juga mengenai perhatian yang terus diarahkan kepada persoalan keluarga yang sedang diproses di pengadilan. 5 kunjungan










