Kasus Satwa Dilindungi Diungkap, Perusakan Hutan Patalan Justru Disebut Tak Tersentuh Aparat

Kasus Satwa Dilindungi Diungkap, Perusakan Hutan Patalan Justru Disebut Tak Tersentuh Aparat

PROBOLINGGO – Pembina Ranger Hutan Sae-Patenang, Sarful Anam, melontarkan kritik keras terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. Kritik tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat mengungkap kasus penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Maluku, sementara dugaan perusakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Sarful menilai aparat penegak hukum seharusnya juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Menurutnya, identitas para terduga pelaku perusakan hutan dan tambang ilegal di kawasan tersebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini praktik kejahatan lingkungan itu diduga masih terus berlangsung. Bahkan, terduga pelakunya disebut-sebut merupakan pemain lama,” ujar Sarful kepada wartawan, Rabu (7/5/2026).

Ia menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut. Bahkan, Sarful secara terbuka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dianggap memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

“Terduga pelaku ini orang-orang lama, komplotan lama yang kami duga sengaja dibiarkan dan dilindungi oleh oknum PJU Polres Probolinggo Kota,” katanya.

Sarful yang dikenal aktif dalam isu lingkungan dan antikorupsi itu membandingkan dampak kerugian negara akibat perusakan hutan di Patalan dengan kasus penyelundupan satwa dilindungi yang sebelumnya dirilis Polres Probolinggo Kota. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar, baik secara ekologis maupun ekonomi.

Ia mempertanyakan fokus penegakan hukum aparat yang dinilai lebih agresif menangani kasus satwa dilindungi dari luar daerah, sementara persoalan di wilayah sendiri justru belum mendapatkan penanganan maksimal.

“Hutan di wilayah hukumnya dirusak, jajaran Polres Probolinggo Kota mengapa tutup mata. Tetapi untuk tindak pidana yang satu ini mengapa sebegitu ambisinya untuk mempublikasikannya,” tegasnya.

Sarful juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak kuat yang menjadi “backing” aktivitas pertambangan di kawasan hutan Patalan. Ia menilai kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi kehutanan dan pertambangan.

Menurut dia, aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sarful menyebut, aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah maupun aktivitas pertambangan tanpa persetujuan dari kementerian terkait.

“Pasal 50 ayat (2) huruf a dan g melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Direktur lembaga nirlaba Format For Green itu mendesak Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik tambang ilegal dan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ia meminta aparat tidak hanya menindak para pelaku lapangan, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Saya mendesak Kapolres Probolinggo Kota segera menindak dan merilis para pelaku perusakan hutan dan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Termasuk menghukum oknum anggota yang menjadi backing dalam kegiatan melawan hukum itu,” ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri maupun Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didit Wahyu Setyawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

Tim investigasi media ini mengaku telah berulang kali menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Patalan kepada Kompol Didit. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan disebut belum mendapatkan respons.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan dugaan kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, termasuk dugaan hubungan sejumlah pejabat utama kepolisian dengan sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan tambang komoditas tras berinisial PT. ***.

Hingga kini, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dikabarkan masih berlangsung dan menjadi perhatian sejumlah aktivis lingkungan di Probolinggo. (Tim**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *