Tulungagung, Jawa Timur — Negara sedang kalah di hadapan perjudian.
Hukum sedang dipermalukan di depan publik.
Dan Polri—institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—tengah diuji integritasnya secara telanjang.
Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang berlangsung terbuka, berulang, dan nyaris tanpa gangguan, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah sinyal DARURAT HUKUM.
Perjudian berjalan. Taruhan uang berputar. Kendaraan keluar masuk lokasi. Bahkan saat hujan deras mengguyur, arena sabung ayam tetap beroperasi.
Sementara aparat? Diam. Membisu. Menghilang.
Diam yang tak lagi netral.
Diam yang menjelma menjadi kejahatan melalui pembiaran.
Jika Ini Bukan Pembiaran, Lalu Apa Namanya?
Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari:
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang diketahui warga, terlihat jurnalis, dan terjadi berulang kali tidak terdeteksi atau tidak ditindak oleh Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung?
Jika aparat benar-benar tidak tahu, maka ini kegagalan total sistem pengawasan.
Namun jika tahu dan memilih diam, maka ini krisis integritas Polri.
Dan jika pembiaran ini disengaja, maka negara sedang berhadapan dengan pengkhianatan terhadap amanat hukum.
Perintah Kapolri Dipatahkan di Daerah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkali-kali menyatakan perang terhadap perjudian. Instruksi jelas, tegas, dan terbuka untuk publik: berantas tanpa pandang bulu.
Namun realitas di Bulusari justru menunjukkan fakta pahit:
perintah Kapolri seolah berhenti di papan nama Polres.
Jika arena sabung ayam bisa terus hidup, maka yang mati adalah:
- wibawa pimpinan Polri,
- kepercayaan publik,
- dan nilai profesionalisme aparat.
Hukum Pidana Diabaikan Secara Terbuka
Tidak ada ruang tafsir dalam kasus ini. Sabung ayam bertaruh uang adalah tindak pidana, diatur jelas dalam:
- Pasal 303 KUHP
Penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara perjudian. - Pasal 303 bis KUHP
Penjara hingga 4 tahun bagi peserta perjudian. - Pasal 55 KUHP
Menjerat pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya kejahatan.
Setiap hari arena itu dibiarkan, maka hukum sedang dikalahkan oleh kelalaian aparat.
Krisis Integritas Polri: Etik Dilabrak, Sumpah Jabatan Dikhianati
Lebih berbahaya dari perjudian itu sendiri adalah dugaan pelanggaran etik berat Polri.
Pembiaran terhadap tindak pidana berpotensi melanggar:
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya:
- Larangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum.
- Kewajiban anggota Polri bertindak profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.
Ketika aparat memilih diam, maka sumpah jabatan berubah menjadi formalitas kosong.
Seragam berubah dari simbol perlindungan menjadi simbol ketakutan atau kompromi.
Propam: Diam Berarti Ikut Bersalah
Dalam situasi ini, Divisi Propam Polri tidak punya pilihan selain turun tangan.
Jika Propam tetap diam, maka krisis ini akan naik level menjadi krisis institusional nasional.
Publik menuntut:
- pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polsek Kedungwaru,
- evaluasi serius terhadap Polres Tulungagung,
- dan penindakan tegas tanpa upaya menutup-nutupi.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Sabung Ayam
Jika arena sabung ayam lebih berani dari aparat,
jika penjudi lebih percaya diri dari penegak hukum,
maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi negara itu sendiri.
Tulisan ini bukan fitnah.
Ini teriakan darurat.
Bergerak sekarang, atau biarkan sejarah mencatat:
perjudian menang, hukum tumbang, dan Polri kehilangan kehormatannya di mata rakyat.






