Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kabupaten Kediri Kian Berani, Warga Sebut Penegakan Hukum Seolah Kehilangan Taring

Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kabupaten Kediri Kian Berani, Warga Sebut Penegakan Hukum Seolah Kehilangan Taring

KEDIRI — Jalan kecil di sudut desa itu tampak biasa pada siang hari. Tidak ada aktivitas mencolok, hanya lalu lalang warga dan beberapa kendaraan yang melintas menuju area persawahan. Namun ketika matahari mulai turun, suasananya berubah total.

Puluhan sepeda motor berdatangan bergelombang. Sebagian pengendara sengaja berhenti agak jauh dari lokasi utama sebelum berjalan kaki masuk ke sebuah area yang tertutup terpal dan pagar bambu. Dari arah dalam terdengar sorak-sorai keras bercampur suara ayam berkokok yang saling bersahutan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung.

Fenomena itu disebut bukan sekadar kejadian sesaat. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik perjudian masih terus bergerak di beberapa wilayah Kabupaten Kediri dan diduga berlangsung cukup lama.

Beberapa lokasi yang ramai diperbincangkan masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Warga menyebut pola aktivitas perjudian di berbagai lokasi hampir sama. Arena dibuat di tempat yang agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, sementara kendaraan pengunjung diparkir di titik tertentu agar tidak terlalu mencolok dari jalan utama.

Di salah satu lokasi yang disebut masyarakat, suara teriakan penonton bahkan bisa terdengar hingga ke rumah warga sekitar ketika pertandingan ayam dimulai.

“Kalau sudah ramai, suaranya sampai malam,” ujar seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Di dalam arena, dua ayam dilepas di tengah lingkaran penonton yang terus meneriakkan nilai taruhan. Uang berpindah tangan begitu cepat ketika salah satu ayam tumbang atau menyerah.

Tidak jauh dari arena sabung ayam, permainan judi dadu juga berlangsung dalam suasana tidak kalah panas. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sementara pemain memasang uang taruhan di atas angka pilihan masing-masing.

Menurut warga, nominal taruhan tidak kecil. Dalam satu malam, perputaran uang disebut bisa mencapai jutaan rupiah.

“Yang datang bukan cuma warga sekitar. Ada juga dari luar daerah,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.

Yang membuat masyarakat semakin kecewa bukan hanya praktik perjudian itu sendiri, tetapi kesan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa rasa takut.

Beberapa warga menyebut arena perjudian tetap buka meski keberadaannya sudah lama diketahui masyarakat sekitar. Bahkan, aktivitas itu disebut terus berpindah lokasi ketika mulai menjadi perhatian.

Pola berpindah-pindah itu dinilai menunjukkan adanya jaringan yang cukup terorganisir.

Di beberapa titik, warga menyebut terdapat orang tertentu yang bertugas mengawasi situasi sekitar arena. Jika ada kendaraan asing atau informasi tentang aparat datang, kegiatan disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Kalau ada yang mencurigakan biasanya langsung ada kode,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang melibatkan banyak orang itu masih dapat berjalan cukup terbuka.

“Kalau warga biasa tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngadiluwih.

Pernyataan itu menjadi gambaran kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perjudian yang dinilai belum serius dan tidak menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut.

Padahal secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Kemudian Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan pun dapat diproses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.

Namun meski aturan hukum sudah jelas, masyarakat menilai implementasi di lapangan masih lemah.

Penggerebekan memang sesekali terjadi, tetapi arena perjudian disebut kembali muncul beberapa waktu kemudian di lokasi berbeda. Situasi itu membuat warga mulai mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat.

“Yang ditangkap paling pemain kecil. Bandarnya hilang,” ujar seorang pemuda Kecamatan Kepung.

Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Dalam praktik perjudian, bandar merupakan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar. Mereka mengatur jalannya permainan sekaligus mengambil bagian dari setiap taruhan yang masuk.

Sementara sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani kecil, hingga pekerja serabutan disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Ketika kalah, beberapa pemain kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang.

Lingkaran itu terus berulang hingga akhirnya memunculkan persoalan ekonomi baru.

“Kadang pulang bukan bawa uang, malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Ngancar.

Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering ikut menonton arena sabung ayam maupun permainan dadu.

Awalnya hanya melihat-lihat, namun masyarakat takut kondisi itu membuat perjudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Kalau anak muda terus melihat seperti itu, lama-lama dianggap biasa,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Plemahan.

Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun menurut hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian ilegal.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jika terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, atau pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral di media sosial.

Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.

“Kalau cuma bubarkan pemain, besok buka lagi di tempat lain,” kata seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski aturan hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketika perjudian dapat berlangsung terang-terangan tanpa tindakan yang benar-benar tegas, masyarakat akan melihat hukum hanya tajam kepada pelanggar kecil dan tumpul terhadap jaringan yang lebih besar.

Dan jika kondisi itu terus dibiarkan, bukan hanya perjudian yang tumbuh subur, tetapi juga ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *