Probolinggo – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kegiatan tambang batuan tanpa izin dilaporkan kembali beroperasi, meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Fakta bahwa aktivitas tersebut kembali berjalan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan efektivitas penegakan hukum. Pada 2025 lalu, aparat telah mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator serta menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan hingga kini belum mampu memberikan efek jera yang signifikan.
“Di 2025 memang sudah ditangkap, tiga excavator diamankan dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Terduga pelaku berstatus sebagai tahanan kota,” ujar seorang sumber, Jumat (17/04/2026).
Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal belum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Status tahanan kota yang disandang tersangka dinilai membuka celah bagi aktivitas serupa untuk kembali dijalankan, bahkan oleh pihak yang sama.
Menurut pengamat, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat bisa menjadi faktor utama maraknya kembali praktik tambang ilegal. Dalam konteks ini, bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, melainkan juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Aktivitas tambang tanpa izin, terutama di wilayah seperti Desa Patalan dan Boto, berisiko menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga ancaman bencana alam seperti longsor. Ironisnya, di tengah ancaman tersebut, penanganan hukum justru terkesan berjalan di tempat.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar sumber tersebut.
Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan klasik dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan lemahnya pengawasan, maka hukum berpotensi kehilangan wibawanya.
Opini publik pun mengarah pada satu tuntutan yang sama: negara harus hadir secara tegas. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan awal, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera.
Langkah konkret seperti penahanan yang lebih ketat terhadap tersangka, pengawasan berkelanjutan di lokasi tambang, serta penelusuran jaringan pelaku menjadi krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini.
Jika tidak, tambang ilegal akan terus menjadi lingkaran masalah yang berulang—merugikan negara, merusak lingkungan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (***)






