Jakarta, 19 Mei 2026 — Suasana di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, tampak berjalan normal seperti hari-hari biasa. Aktivitas kendaraan keluar masuk gedung pertokoan bercampur dengan lalu lalang masyarakat yang memadati kawasan perdagangan itu sejak pagi. Namun di balik rutinitas tersebut, sejumlah mantan pekerja mengaku masih menyimpan persoalan yang belum menemukan penyelesaian sejak perpindahan operasional Klinik Utama Sentosa dari Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus itu kini berkembang menjadi sengketa ketenagakerjaan yang menyeret dugaan perubahan identitas usaha menjadi Klinik Apollo. Sejumlah mantan pekerja menilai perpindahan operasional tersebut meninggalkan ketidakjelasan mengenai status kerja dan hak pesangon mereka.
Beberapa mantan pekerja yang ditemui bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur menceritakan bagaimana situasi mulai berubah ketika aktivitas di klinik lama perlahan dipindahkan.
Menurut mereka, proses relokasi dilakukan tanpa penjelasan rinci kepada pekerja mengenai arah kebijakan perusahaan.
“Kami awalnya hanya melihat barang-barang mulai dibereskan,” ujar salah seorang mantan pekerja.
Meja administrasi dibongkar. Kursi ruang tunggu pasien dipindahkan. Komputer kerja dan arsip perusahaan dimasukkan ke dalam kardus sebelum diangkut menuju lokasi baru.
Yang membuat para pekerja merasa janggal, proses pemindahan tersebut juga melibatkan beberapa pekerja yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Mereka mengaku tetap diminta membantu mengangkat barang dan membereskan seluruh perlengkapan operasional perusahaan.
“Kami masih ikut bantu pindahan walaupun status kerja sudah tidak jelas,” kata mantan pekerja lainnya.
Menurut pengakuan para pekerja, seluruh barang operasional dipindahkan menuju lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta.
Tidak lama setelah perpindahan selesai, aktivitas pelayanan kesehatan disebut tetap berjalan di tempat baru dengan menggunakan nama Klinik Apollo.
Beberapa pekerja mengaku melihat sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama ikut berpindah ke lokasi tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan dengan manajemen yang dianggap masih berkaitan.
Sementara itu, para pekerja yang sebelumnya membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun kepastian mengenai hak pesangon mereka.
Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.
Menurut pengakuan mereka, setelah perpindahan selesai dilakukan, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja.
Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.
Namun hari berganti minggu tanpa ada kabar dari pihak perusahaan.
“Kami terus menunggu karena dijanjikan akan dipanggil lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Situasi tersebut membuat para pekerja merasa digantung. Di satu sisi mereka tidak lagi bekerja, namun di sisi lain hak pesangon yang mereka tuntut juga belum dibayarkan.
Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja akhirnya menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak pekerja dan perusahaan sempat dipertemukan guna mencari penyelesaian.
Menurut para pekerja, hasil mediasi menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan pekerja.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.
“Kami hanya ingin hak kami diselesaikan sesuai aturan,” ujar seorang mantan pekerja.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.
Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal pengaduan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.
Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.
Menurut pihak pendamping, laporan itu dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.
“Kami mendampingi pekerja sesuai data yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.
Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.
Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan.
“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.
Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.
Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan <a href="https://germaspekad.com/tambang-ilegal-di-boto-bangkit-lagi-hukum-seolah-tak-bertaring/”>hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.
Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.
Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.
“Kalau memang perusahaan tutup, pekerja seharusnya diberi penjelasan resmi,” ujar salah satu pendamping.
LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.
Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.
Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.
Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.
Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.
Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.
“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai lagi dari awal,” ujar salah satu mantan pekerja.
Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.
Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.
Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.
Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.
Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujar salah satu mantan pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.








1 Komentar