Instruksi Kapolri Dilanggar Terang-terangan, Judi Sabung Ayam Merajalela di Kediri Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Kediri, Jawa Timur – Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan total segala bentuk perjudian tampaknya hanya menjadi slogan kosong di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Di saat Kapolri secara lantang menyatakan “tidak pandang bulu, bila perlu pecat aparat yang terlibat judi”, praktik judi sabung ayam justru kian merajalela dan berlangsung terang-terangan, seolah hukum sengaja ditidurkan.

Fakta di lapangan menunjukkan, arena judi sabung ayam di Desa Setoyo, Kecamatan Plemahan, serta wilayah Kecamatan Pare diduga beroperasi hampir setiap hari, bahkan menggelar event undangan khusus dengan taruhan minimal Rp5 juta per sekali laga. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung mulus tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

Lebih mengkhawatirkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi backing, menerima setoran atau “upeti”, sehingga arena sabung ayam terus hidup dan kebal hukum. Dugaan ini bukan isapan jempol, melainkan keresahan kolektif warga yang menyaksikan langsung praktik perjudian berjalan bebas tanpa rasa takut.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap institusi Polri, sekaligus tamparan keras terhadap program Presisi Kapolri dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Jelas Melanggar Hukum, Pasal Pidana Mengintai

Aktivitas judi sabung ayam jelas melanggar hukum pidana, antara lain:

1. Pasal 303 KUHP

Mengatur tindak pidana perjudian.

Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

2. Pasal 303 bis KUHP

Bagi pemain judi.

Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

3. Pasal 55 KUHP

Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana.

Oknum aparat yang membekingi dapat dijerat sebagai pelaku bersama.

4. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memaksa atau membiarkan perbuatan melawan hukum.

Ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

Aparat yang terlibat judi atau membekingi dapat dikenai sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada satu pun alasan pembenaran bagi aparat yang masih bermain mata dengan praktik perjudian.

Warga Menagih Ketegasan Kapolres Baru

Tokoh masyarakat dan warga Kabupaten Kediri kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Kediri yang baru, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. Mereka mendesak agar:

Membongkar dan menutup total arena judi sabung ayam

Menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat

Membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Masyarakat menegaskan, Kabupaten Kediri harus bersih dari perjudian, baik judi online maupun judi darat. Judi sabung ayam bukan hanya merusak ekonomi warga, tetapi juga menyebarkan “virus sosial”, menghancurkan mental generasi muda, dan menciptakan lingkaran kemiskinan serta kriminalitas.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan:

Apakah hukum masih berfungsi, atau justru sudah dikalahkan oleh uang setoran?

Kini bola panas ada di tangan Kapolres Kediri. Diam berarti membiarkan. Bertindak berarti menyelamatkan wibawa hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *