Arena Judi Terbuka Di Kediri: Hukum Seakan Tak Bertaji, APH Di Pertanyaan

Kediri, Jawa Timur — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Sebuah arena judi yang berlokasi di Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diduga beroperasi secara terang-terangan, terorganisir, dan berulang kali, seolah berada di luar jangkauan hukum negara.

Ironisnya, aktivitas yang secara jelas melanggar hukum pidana tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipertontonkan sebagai formalitas belaka?

Berdasarkan keterangan warga setempat, arena perjudian tersebut kerap ramai pada hari-hari tertentu dan mendatangkan pemain dari luar daerah. Aktivitas itu tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi, melainkan berjalan sistematis, dengan pengaturan yang diduga dikoordinatori oleh seorang pria bernama Giman, yang disebut-sebut mengendalikan jalannya perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut.

“Kalau sudah buka, ramai. Banyak orang luar datang. Itu bukan sekali dua kali,” ujar seorang warga kepada awak media, Selasa (16/12/2025), seraya meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Keberadaan arena judi di tengah permukiman warga ini menimbulkan keresahan serius. Selain merusak tatanan sosial, praktik tersebut dinilai berpotensi memicu tindak kriminal lanjutan, mulai dari peredaran uang ilegal, konflik antarkelompok, hingga degradasi moral generasi muda.

Lebih memprihatinkan lagi, tidak adanya penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini memunculkan spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Situasi semacam ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jelas Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Berat

Perlu ditegaskan, praktik perjudian sabung ayam dan dadu secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 303 KUHP
    tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP,
    dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pihak yang turut serta atau memberikan kesempatan terjadinya perjudian.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
    yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas tanpa kompromi.

Jika dalam praktiknya terdapat unsur pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum, maka aparat terkait dapat pula dijerat dengan ketentuan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan Publik: Jangan Tutup Mata

Masyarakat kini mendesak Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk tidak lagi bersikap pasif. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai sebagai langkah mendesak guna memulihkan wibawa hukum dan mencegah meluasnya praktik perjudian ilegal di wilayah Kediri.

Penegakan hukum yang setengah hati bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk: bahwa hukum bisa kalah oleh uang dan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut mengoordinatori aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait, demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *