BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penyandang disabilitas di Bandung, Jawa Barat, mendorong penyediaan trotoar yang aman, nyaman, dan dapat digunakan oleh semua orang. Dorongan tersebut mengemuka setelah dilakukan audit lingkungan di kawasan trotoar Lapangan Gasibu. Kegiatan ini melibatkan sejumlah penyandang disabilitas dengan ragam kebutuhan aksesibilitas, sehingga penilaian terhadap fasilitas publik dilakukan berdasarkan pengalaman langsung para penggunanya.
Audit tersebut menjadi upaya untuk melihat sejauh mana trotoar mampu mendukung mobilitas warga secara setara. Peserta menelusuri kondisi jalur pejalan kaki, mencermati permukaan trotoar, akses masuk dan keluar, serta berbagai elemen yang dapat memengaruhi keamanan perjalanan. Temuan dari kegiatan itu menunjukkan bahwa keberadaan trotoar belum otomatis menjamin akses yang mudah bagi setiap orang, terutama bagi pengguna kursi roda, penyandang disabilitas netra, dan kelompok dengan kebutuhan mobilitas lainnya.
Sejumlah bagian kawasan masih perlu mendapat perhatian agar fasilitasnya tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga benar-benar dapat digunakan secara mandiri. Hambatan seperti jalur yang tidak berkesinambungan, permukaan yang kurang sesuai, perbedaan ketinggian, atau penggunaan ruang pejalan kaki untuk keperluan lain berpotensi menyulitkan pengguna. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat penyandang disabilitas bergantung pada bantuan orang lain.
Karena itu, hasil audit di Lapangan Gasibu diharapkan menjadi dasar untuk menyoroti dan memperbaiki fasilitas publik yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan pengguna dengan beragam aksesibilitas. Penyediaan trotoar inklusif memerlukan perencanaan yang memperhatikan prinsip desain universal, pemeliharaan rutin, serta keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses evaluasi. Dengan langkah tersebut, ruang publik di Bandung dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, setara, dan ramah bagi seluruh warga.
Pengecekan kondisi trotoar di sekitar Lapangan Gasibu dilakukan pada 24 September 2026. Audit tersebut menyoroti sejauh mana jalur pejalan kaki dapat digunakan secara aman dan mandiri oleh penyandang disabilitas. Hasil pengamatan menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian trotoar yang belum mendukung kebutuhan pengguna kursi roda, terutama pada area dengan perubahan ketinggian dan permukaan yang tidak mendatar.
Sekretaris Bandung Independent Living Center (BILIC), Taufik Hidayatullah, menyampaikan bahwa rintangan di sepanjang jalur menjadi persoalan utama. Selain adanya hambatan yang dapat mengganggu pergerakan, beberapa bagian trotoar memiliki bidang miring dengan kemiringan yang cenderung curam. Kondisi tersebut membuat pengguna kursi roda harus mengeluarkan tenaga lebih besar untuk mempertahankan arah dan keseimbangan, khususnya ketika melewati jalur tanpa ruang manuver yang memadai.
Menurut Taufik, persoalan itu tidak hanya berdampak pada penyandang disabilitas yang mengoperasikan kursi roda secara mandiri. Pengguna yang didampingi pun tetap menghadapi risiko ketika melewati bidang miring tersebut, karena pendamping harus menahan atau mendorong kursi roda pada permukaan yang menurun maupun menanjak. “Masih banyak rintangan, dan ada bidang-bidang miring yang sangat curam,” ujar Taufik. Pernyataan itu menggambarkan bahwa aksesibilitas trotoar tidak cukup dinilai dari keberadaan jalurnya saja, tetapi juga dari keamanan, kemiringan, serta tersedianya fasilitas pendukung.
Ketiadaan handling atau pegangan pada sejumlah bagian turut memperbesar kesulitan. Fasilitas tersebut penting sebagai titik tumpu bagi pengguna yang membutuhkan bantuan menjaga kestabilan, termasuk ketika menghadapi jalur yang menanjak atau menurun. Temuan audit di sekitar Lapangan Gasibu menunjukkan perlunya penataan trotoar yang lebih inklusif, dengan memperhatikan standar kemiringan, kesinambungan jalur, dan penyediaan pegangan agar dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara lebih aman.
Menurut Taufik, kondisi trotoar di kawasan Gasibu perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penilaian tersebut tidak terlepas dari posisi Gasibu sebagai salah satu kawasan yang berada di area pusat pemerintahan provinsi. Ruang publik di lokasi strategis semestinya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Perhatian terhadap trotoar tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat keberadaan jalur pejalan kaki. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan apakah fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan secara mandiri dan aman oleh orang dengan kebutuhan yang beragam. Permukaan jalur, kesinambungan akses, ruang gerak, serta keterhubungan dengan fasilitas publik menjadi bagian penting dalam menilai tingkat aksesibilitasnya.
Taufik berharap Jawa Barat dapat berkembang sebagai provinsi yang inklusif. Harapan itu perlu diwujudkan melalui penyediaan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi berbagai ragam disabilitas, bukan hanya bagi kelompok dengan kebutuhan tertentu. Seperti disampaikan, fasilitas harus dapat digunakan oleh semua ragam disabilitas. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan aksesibilitas perlu menggunakan pendekatan yang menyeluruh dan tidak berhenti pada pemenuhan standar secara administratif.
Fasilitas yang aksesibel juga akan memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat lain. Trotoar yang aman dan nyaman dapat membantu lansia ketika berjalan, memberi ruang yang lebih mudah digunakan anak-anak, serta mendukung mobilitas ibu hamil. Dengan demikian, peningkatan aksesibilitas bukan hanya agenda bagi penyandang disabilitas, melainkan bagian dari upaya membangun fasilitas publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Perbaikan kawasan Gasibu diharapkan dapat menjadi perhatian nyata pemerintah provinsi. Sebagai bagian dari pusat pemerintahan Jawa Barat, kawasan tersebut memiliki kesempatan untuk menunjukkan penerapan prinsip inklusivitas melalui fasilitas yang dapat digunakan secara lebih luas. Langkah itu akan memperkuat pesan bahwa ruang publik merupakan hak bersama dan harus dirancang untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, serta kemandirian setiap orang.
Taufik menilai penyandang disabilitas perlu dilibatkan secara langsung dalam setiap pembangunan maupun renovasi fasilitas publik. Pelibatan tersebut tidak seharusnya baru dilakukan setelah pekerjaan selesai, ketika masyarakat diminta memberikan penilaian atas hasil akhir. Mereka perlu diikutsertakan sejak tahap perencanaan, dilibatkan selama pelaksanaan, serta memperoleh ruang untuk menyampaikan evaluasi setelah fasilitas mulai digunakan. Dengan demikian, kebutuhan aksesibilitas dapat dipertimbangkan sebagai bagian utama dari proses pembangunan, bukan sekadar tambahan untuk memenuhi ketentuan.
Menurut pandangan tersebut, pelibatan juga harus mencakup berbagai ragam disabilitas. Pengguna kursi roda, penyandang tunanetra, penyandang tuli, serta individu dengan hambatan mobilitas atau kebutuhan sensorik dapat menghadapi kendala yang berbeda ketika menggunakan ruang publik. Masukan dari satu kelompok belum tentu mewakili pengalaman kelompok lainnya. Karena itu, konsultasi yang beragam diperlukan agar rancangan trotoar, jalur pemandu, permukaan lantai, penyeberangan, rambu, dan fasilitas pendukung benar-benar menjawab kondisi pengguna di lapangan.
Pendekatan ini penting agar pembangunan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Sebuah fasilitas mungkin dinyatakan sesuai berdasarkan dokumen atau ukuran teknis, tetapi tetap sulit digunakan apabila rancangan dan penerapannya tidak diuji oleh orang yang mengalami hambatan akses secara langsung. Pengalaman pengguna dapat mengungkap persoalan yang sering terlewat, seperti jalur yang terputus, kemiringan yang tidak aman, permukaan yang licin, atau elemen penghalang yang mengurangi kemandirian.
Taufik mengkhawatirkan anggaran pembangunan dan renovasi menjadi sia-sia apabila kelompok yang membutuhkan aksesibilitas tidak dilibatkan. Fasilitas yang tidak digunakan secara optimal menunjukkan bahwa proses perencanaan belum sepenuhnya menjawab tujuan pembangunan. Oleh sebab itu, fasilitas publik semestinya dirancang agar aksesibel bagi penyandang disabilitas, sekaligus nyaman dan aman bagi lansia, anak-anak, serta ibu. Prinsip tersebut akan menghasilkan ruang publik yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.











