JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan nilai pembiayaan pinjaman daring yang masih tercatat pada periode tersebut. Data ini menjadi catatan utama mengenai perkembangan pembiayaan digital sampai dengan akhir Agustus 2026. Besaran outstanding tersebut juga memperlihatkan skala pembiayaan yang berhasil dicatat dalam sektor pinjaman daring berdasarkan laporan OJK.
Selain mencatat nilai outstanding, OJK melaporkan bahwa pembiayaan pinjaman daring tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Persentase pertumbuhan tersebut membandingkan capaian hingga Agustus 2026 dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, pertumbuhan 22,07 persen yoy menjadi indikator perubahan nilai pembiayaan pinjaman daring dalam rentang satu tahun. Data tersebut menempatkan pinjaman daring sebagai bagian penting dari perkembangan pembiayaan digital yang tercatat OJK.
Capaian Rp106,94 triliun dan pertumbuhan 22,07 persen yoy menjadi dua angka utama dalam laporan OJK untuk periode hingga Agustus 2026. Nilai outstanding menggambarkan jumlah pembiayaan yang tercatat, sementara pertumbuhan tahunan menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kedua data tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi pembiayaan pinjaman daring pada Agustus 2026 secara terukur. OJK menyampaikan catatan ini sebagai bagian dari perkembangan sektor pembiayaan digital yang dipantau hingga periode tersebut.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan perkembangan risiko industri pinjaman daring. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Senin. Dalam penjelasannya, ia menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat pada industri pinjaman daring tercatat sebesar 4,73 persen.
Indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut adalah tingkat wanprestasi atau gagal bayar dalam periode 90 hari, yang dikenal sebagai TWP90. Angka ini mencerminkan porsi kualitas pinjaman yang mengalami keterlambatan pembayaran hingga melewati jangka waktu 90 hari. Dengan demikian, pencatatan TWP90 sebesar 4,73 persen menjadi data yang disampaikan OJK untuk menunjukkan tingkat risiko kredit macet secara agregat pada industri pinjaman daring hingga periode pelaporan tersebut.
Agusman menyampaikan angka itu dalam konteks pemantauan OJK terhadap profil risiko penyelenggara pinjaman daring. Informasi mengenai TWP90 menjadi bagian dari laporan kondisi industri yang turut diperhatikan dalam pengawasan lembaga jasa keuangan. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers tersebut, tingkat risiko kredit macet agregat industri pinjaman daring berada pada angka 4,73 persen. Pernyataan ini memuat kondisi berdasarkan data yang dihimpun dan disampaikan OJK, tanpa mengubah ukuran maupun definisi indikator TWP90 yang digunakan dalam pelaporan industri.
Sektor pembiayaan multifinance turut mencatat pertumbuhan positif hingga Agustus 2026. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun. Angka tersebut meningkat 1,68 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan masih memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pendanaan masyarakat dan dunia usaha.
Pertumbuhan multifinance terutama ditopang oleh kenaikan pembiayaan modal kerja yang meningkat 5,4 persen secara tahunan. Pembiayaan ini mencakup pendanaan untuk mendukung aktivitas operasional, pengadaan persediaan, serta kebutuhan likuiditas pelaku usaha. Peningkatan tersebut mencerminkan masih adanya permintaan terhadap sumber pembiayaan untuk menjaga keberlangsungan dan ekspansi kegiatan bisnis di berbagai sektor.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kondisi risiko industri multifinance tetap menjadi perhatian OJK. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen, sedangkan NPF net berada pada level 0,83 persen. Perbedaan kedua rasio ini menggambarkan pengaruh pencadangan dalam menekan pembiayaan bermasalah yang benar-benar berpotensi membebani perusahaan. Tingkat NPF net yang lebih rendah juga menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan risiko dan pencadangan masih dapat menjaga stabilitas sektor tersebut.
Selain perusahaan pembiayaan, perkembangan juga terlihat pada industri modal ventura. Nilai pembiayaan modal ventura mencapai Rp16,50 triliun pada Agustus 2026, atau meningkat 1,05 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menandakan bahwa modal ventura tetap menjadi salah satu alternatif pendanaan, khususnya bagi perusahaan rintisan dan usaha dengan prospek pertumbuhan yang membutuhkan dukungan modal di luar skema pinjaman konvensional.
Dengan demikian, kedua subsektor tersebut menunjukkan ekspansi meskipun dengan laju yang berbeda. Kenaikan pembiayaan multifinance dan modal ventura perlu diiringi pemantauan kualitas aset, penguatan tata kelola, serta penerapan manajemen risiko yang konsisten agar pertumbuhan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Perkembangan positif juga terlihat pada sektor pegadaian sepanjang Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan pegadaian mencapai Rp156,61 triliun. Nilai tersebut meningkat 44,60 persen secara tahunan, menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan pegadaian oleh masyarakat serta semakin kuatnya peran sektor ini dalam mendukung kebutuhan pembiayaan.
Produk gadai masih menjadi kontributor utama dalam penyaluran tersebut. Nilainya tercatat sebesar Rp132,84 triliun atau setara dengan 84,82 persen dari total pembiayaan pegadaian. Dominasi produk gadai menunjukkan bahwa layanan berbasis agunan tetap menjadi pilihan penting bagi masyarakat, baik untuk memenuhi kebutuhan likuiditas maupun memperoleh akses pembiayaan melalui mekanisme yang tersedia di sektor pegadaian.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan digital, multifinance, dan pegadaian, OJK juga terus memperkuat upaya menjaga integritas industri jasa keuangan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026. Data tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal tetap menjadi bagian penting dari upaya perlindungan konsumen serta pemeliharaan stabilitas sektor keuangan.
Pertumbuhan penyaluran pegadaian yang signifikan, disertai dengan langkah penanganan terhadap entitas ilegal, memperlihatkan dua sisi perkembangan sektor keuangan nasional. Di satu sisi, akses pembiayaan terus meluas melalui berbagai saluran. Di sisi lain, penguatan pengawasan tetap diperlukan agar pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, capaian hingga Agustus 2026 menjadi indikator bahwa ekspansi pembiayaan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga risiko dan kepercayaan publik.











