JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal dengan menurunkan batas pelaporan kepemilikan saham. Sebelumnya, informasi kepemilikan wajib dibuka apabila jumlah saham yang dimiliki berada di atas 5 persen. Melalui perubahan kebijakan tersebut, cakupan pelaporan kini mencakup kepemilikan di atas 1 persen. Penyesuaian ini memperluas akses publik terhadap informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat.
Dengan batas yang lebih rendah, masyarakat dan investor dapat mengetahui pihak-pihak yang memiliki saham dalam suatu perusahaan secara lebih terbuka. Informasi tersebut penting untuk membantu publik memahami komposisi pemegang saham, mengenali perubahan kepemilikan, serta menilai dinamika pengaruh dalam perusahaan. Ketersediaan data yang lebih menyeluruh juga dapat mendukung proses pengambilan keputusan investasi yang didasarkan pada informasi relevan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan hal tersebut dalam special remarks di Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan bahwa perluasan keterbukaan kepemilikan saham merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal. Dengan semakin banyaknya informasi yang dapat diakses, publik memiliki dasar yang lebih baik untuk memahami hubungan kepemilikan dan perkembangan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
Iding menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi penting bagi pasar modal yang berkualitas dan dipercaya investor domestik maupun global. Karena itu, perubahan ambang batas pelaporan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif pemegang saham, tetapi juga dengan upaya membangun lingkungan investasi yang lebih terbuka. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepercayaan terhadap integritas informasi pasar, meningkatkan akuntabilitas emiten dan pemegang saham, serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih berkualitas.
Selain memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan reformasi pada klasifikasi investor. Perubahan ini mengatur kembali pengelompokan investor yang sebelumnya terbagi ke dalam sembilan kategori menjadi 39 tipe investor. Perincian tersebut membuat informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki saham dapat disajikan secara lebih spesifik dan mudah dipahami oleh pelaku pasar.
Pembaruan klasifikasi ini tidak sekadar menambah jumlah kategori. Langkah tersebut dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik kepemilikan saham. Dengan pembagian yang lebih terperinci, data kepemilikan dapat menggambarkan perbedaan profil investor, termasuk jenis pihak yang berinvestasi dan pola kepemilikan yang tercatat dalam pasar modal. Informasi yang lebih detail membantu pengguna data membaca struktur kepemilikan secara lebih tepat, tanpa harus bergantung pada pengelompokan yang terlalu umum.
Perincian menjadi 39 tipe investor juga berkaitan dengan upaya memetakan potensi afiliasi di pemegang saham. Pemetaan ini penting karena hubungan atau kedekatan tertentu antarpihak dapat menjadi bagian dari konteks yang perlu dipahami ketika publik dan regulator menilai struktur kepemilikan suatu perusahaan. Namun, klasifikasi tersebut berfungsi sebagai perangkat informasi dan pemetaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa investor tertentu memiliki afiliasi atau telah melakukan pelanggaran. Penentuan tersebut tetap memerlukan data dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi tata kelola, klasifikasi investor yang lebih terperinci dapat memperkuat transparansi pasar. Investor, analis, emiten, dan regulator memperoleh dasar informasi yang lebih terstruktur untuk memahami komposisi pemegang saham. Ketersediaan data semacam ini juga mendukung proses pemantauan dan analisis apabila terdapat perubahan dalam kepemilikan, sekaligus membantu meningkatkan kualitas informasi yang beredar di pasar.
Melalui reformasi tersebut, BEI berupaya membangun sistem keterbukaan yang tidak hanya menampilkan jumlah kepemilikan, tetapi juga menjelaskan karakteristik pihak di balik kepemilikan itu secara lebih rinci. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan integritas pasar modal, karena transparansi yang lebih baik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih berbasis informasi serta memperjelas konteks kepemilikan saham bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perhatian penyedia indeks global terhadap tata kelola pasar modal Indonesia pada awal 2026 mempercepat agenda reformasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sorotan tersebut, terutama dari MSCI, mendorong bursa untuk meninjau kembali berbagai aspek keterbukaan informasi, termasuk transparansi kepemilikan saham dan kualitas data yang tersedia bagi pelaku pasar. Menurut Iding, perhatian dari lembaga global tersebut tidak semata-mata menjadi tantangan, melainkan momentum bagi BEI untuk menjalankan pembenahan secara lebih terarah dan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan investor serta menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Dalam prosesnya, BEI terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor global guna menjelaskan reformasi yang sedang dilakukan. Komunikasi tersebut mencakup penyampaian perkembangan kebijakan, mekanisme pengawasan, serta upaya peningkatan akses terhadap informasi kepemilikan saham. Dialog dengan berbagai pihak internasional diperlukan agar pembenahan yang diterapkan dapat dipahami dan diterima oleh pasar global. Dengan demikian, reformasi tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga selaras dengan ekspektasi investor dan standar transparansi yang digunakan dalam penilaian pasar oleh penyedia indeks.
BEI menyebut telah memperoleh apresiasi atas sejumlah langkah pembenahan yang dilakukan. Meski demikian, Iding menegaskan bahwa bursa tidak dapat mengendalikan keputusan akhir penyedia indeks global. Setiap lembaga memiliki metodologi, proses evaluasi, dan pertimbangan independen dalam menentukan kebijakan terhadap suatu pasar. Karena itu, BEI berfokus pada perbaikan yang berada dalam kewenangannya, sembari melanjutkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Perkembangan berikutnya akan terlihat melalui pengumuman penyedia indeks global pada November tahun ini, sesuai informasi yang disampaikan sumber. Keputusan tersebut akan menjadi salah satu indikator mengenai sejauh mana reformasi pasar modal Indonesia dinilai memenuhi harapan komunitas investasi internasional.
Fokus Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak berhenti pada upaya memperbesar jumlah investor atau meningkatkan ukuran pasar modal. Pertumbuhan tersebut memang penting, tetapi sasaran yang lebih mendasar adalah membangun pasar yang lebih transparan, berintegritas, dalam, likuid, dan kompetitif. Pasar dengan karakteristik tersebut diharapkan mampu menyediakan lingkungan yang sehat bagi perusahaan, investor, serta berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal.
Peningkatan kualitas pasar modal juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor. Ketika informasi kepemilikan dan aktivitas pasar tersedia secara lebih terbuka, investor memiliki dasar yang lebih baik untuk menilai peluang serta risiko investasinya. Kepercayaan yang semakin kuat pada akhirnya dapat mendorong lebih banyak modal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, pengembangan pasar tidak hanya diukur dari pertambahan jumlah pelaku, tetapi juga dari kualitas mekanisme dan keyakinan publik terhadap integritasnya.
Masuknya modal dalam jumlah yang lebih besar memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi. Perluasan kegiatan usaha tersebut dapat mendorong terciptanya investasi produktif dan membuka lapangan kerja baru. Rangkaian dampak ini menjadi salah satu transmisi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena pasar modal berperan menghubungkan kebutuhan pendanaan perusahaan dengan sumber modal dari investor. Pasar yang lebih kuat, karena itu, dapat memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar peningkatan aktivitas perdagangan.
Fundamental pasar modal Indonesia disebut masih cukup kuat, meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan. Kondisi tersebut berjalan bersamaan dengan meningkatnya jumlah investor yang kini mencapai 32,1 juta, dibandingkan sekitar 20 juta pada akhir 2020. Data ini menunjukkan bahwa perluasan partisipasi tetap berlangsung. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut diikuti peningkatan transparansi, integritas, kedalaman, likuiditas, dan daya saing pasar, sehingga perkembangan jumlah investor turut membentuk pasar modal yang lebih berkualitas.









