BGN Beri Opsi Mitra Mengganti Yayasan yang Tak Berperan dalam Program MBG

BGN Beri Opsi Mitra Mengganti Yayasan yang Tak Berperan dalam Program MBG

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kesempatan bagi mitra untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Opsi tersebut dapat ditempuh melalui pembaruan perjanjian kerja sama pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini disiapkan setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam proses registrasi dan evaluasi hubungan kerja mitra dengan yayasan pengelola.

Dalam proses tersebut, BGN menemukan adanya yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional SPPG. Yayasan tersebut disebut tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pembinaan dapur yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi. Meskipun demikian, terdapat yayasan yang tetap meminta mitra menyetorkan sejumlah dana dengan perhitungan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.

Bacaan Lainnya

Temuan itu menjadi perhatian karena peran yayasan semestinya berkaitan dengan dukungan terhadap keberlangsungan operasional SPPG, termasuk pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan mitra. Apabila fungsi tersebut tidak dijalankan, keberadaan yayasan berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi mitra tanpa diikuti kontribusi yang sepadan terhadap pelaksanaan program.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa terdapat yayasan yang tidak melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan SPPG. Selain tidak aktif di dapur, yayasan tersebut juga tidak melakukan pembinaan dan tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya pelayanan. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan alasan BGN memberikan ruang bagi mitra untuk meninjau kembali hubungan kerja sama yang telah berjalan.

Melalui pembaruan perjanjian, mitra dapat mengajukan penggantian yayasan apabila ditemukan bahwa pihak tersebut tidak menjalankan tanggung jawabnya. Proses itu tetap perlu dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN agar pergantian pengelola berlangsung tertib, transparan, dan tidak mengganggu operasional dapur SPPG. Langkah tersebut juga diharapkan memperjelas pembagian peran, kewajiban, serta penggunaan dana dalam pelaksanaan program MBG.

Persoalan yayasan yang tidak berperan tetapi tetap menarik pungutan perlu segera ditindaklanjuti karena dapat mengganggu tujuan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pelaksanaan program, mitra di lapangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan makanan disiapkan, dikemas, dan disalurkan sesuai ketentuan. Apabila sebagian anggaran harus diberikan kepada pihak yang tidak memberikan kontribusi nyata, sumber daya yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan layanan menjadi berkurang.

Menurut Badan Gizi Nasional (BGN), pungutan semacam itu berpotensi menjadi beban tambahan bagi mitra. Beban tersebut dapat mencakup biaya administrasi, pengelolaan, atau bentuk pembayaran lain yang tidak sebanding dengan layanan yang diterima. Dalam kondisi tertentu, tekanan biaya dapat memengaruhi kemampuan mitra membeli bahan pangan yang segar dan bergizi, membayar tenaga kerja secara layak, serta memenuhi standar kebersihan selama proses pengolahan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaksana, tetapi juga oleh penerima manfaat yang berhak memperoleh makanan dengan kualitas terbaik.

Risiko terhadap mutu makanan perlu mendapat perhatian karena program MBG menyasar kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Pengurangan kualitas bahan, porsi, variasi menu, atau ketepatan waktu distribusi dapat mengurangi manfaat program. Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus mampu menunjukkan peran, tanggung jawab, dan hasil kerja yang jelas. Mitra juga perlu memiliki ruang untuk mengelola anggaran secara efisien tanpa terbebani pungutan yang tidak memiliki dasar kontribusi yang terukur.

Pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan sepenuhnya untuk menghasilkan makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, dan mendukung proses distribusi yang aman serta tepat waktu. Transparansi menjadi unsur penting dalam memastikan setiap penggunaan dana dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Evaluasi terhadap yayasan dan mitra, termasuk penelusuran aliran anggaran, perlu dilakukan secara berkala agar potensi penyimpangan dapat dicegah. Dengan pengawasan yang konsisten, dana publik dapat benar-benar digunakan untuk memperkuat layanan gizi, bukan menambah biaya bagi pihak yang menjalankan program.

BGN menyediakan dua portal registrasi untuk mendukung pengelolaan kerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Portal pertama diperuntukkan bagi yayasan yang ingin mendaftarkan diri sebagai penyelenggara atau pengelola program. Sementara itu, portal kedua disediakan bagi mitra yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak yang bekerja sama dengan yayasan dalam penyediaan layanan dan operasional di lapangan. Pemisahan portal ini membantu memastikan bahwa data, peran, serta tanggung jawab setiap pihak tercatat secara lebih jelas.

Melalui mekanisme registrasi tersebut, mitra yang merasa dirugikan atau menilai yayasan tidak menjalankan perannya dapat mengajukan permohonan pergantian yayasan. Pengajuan ini menjadi saluran resmi untuk menyampaikan persoalan yang muncul selama kerja sama, sehingga mitra tidak harus menyelesaikan masalah hanya melalui komunikasi informal. BGN dapat menggunakan informasi yang disampaikan sebagai bahan untuk menilai kondisi kerja sama dan menentukan langkah sesuai kewenangannya.

Dalam pengajuan, mitra perlu menyertakan keterangan yang lengkap mengenai yayasan yang dinilai tidak berperan, bentuk persoalan yang terjadi, serta dampak atau kerugian yang dialami. Bukti pendukung juga penting dilampirkan, seperti dokumen kerja sama, catatan komunikasi, laporan kegiatan, bukti transaksi, dokumentasi operasional, atau data lain yang relevan. Penyampaian informasi secara jelas dan berdasarkan fakta akan membantu proses pemeriksaan terhadap setiap permohonan.

Setiap pengajuan pergantian yayasan tidak otomatis disetujui. BGN akan memprosesnya berdasarkan ketentuan, persyaratan, dan mekanisme registrasi yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian data mitra, validitas bukti, kondisi pelaksanaan program, serta pemenuhan persyaratan oleh yayasan atau calon yayasan pengganti. Dengan prosedur ini, keputusan dapat diambil secara tertib, terukur, dan mempertimbangkan keberlanjutan layanan MBG bagi penerima manfaat.

Kebijakan yang memberikan opsi kepada mitra untuk mengganti yayasan yang tidak berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk membenahi hubungan kerja sama secara menyeluruh. Kemitraan tidak semestinya berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kontribusi nyata dalam pengelolaan layanan, penyediaan makanan, serta pengawasan mutu. Dengan membuka ruang penggantian, Badan Gizi Nasional (BGN) berupaya memastikan setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan program.

Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat. Sudaryono menegaskan bahwa efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran secara maksimal menjadi dasar pemberian ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang tidak memberikan kontribusi. Mekanisme ini bukan ditujukan untuk mengurangi peran yayasan secara umum, melainkan untuk mendorong seluruh mitra bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Yayasan yang aktif serta mampu memenuhi standar pelayanan tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya dalam rantai pelaksanaan MBG.

Penataan kemitraan diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur. Setiap proses, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga distribusi makanan, perlu dikelola dengan memperhatikan efisiensi biaya, ketepatan sasaran, keamanan pangan, dan kualitas gizi. Dana yang disalurkan harus dikonversi menjadi menu makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik, diterima dengan baik oleh penerima manfaat, serta dikelola secara akuntabel dan transparan. Dengan prinsip tersebut, evaluasi terhadap kinerja yayasan dan mitra dapat dilakukan berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar keberadaan dalam struktur program. Pembenahan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan MBG berjalan konsisten, efektif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pos terkait