BGN Buka Opsi Penggantian Yayasan bagi Mitra Program MBG

BGN Buka Opsi Penggantian Yayasan bagi Mitra Program MBG

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan dalam hubungan mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut muncul ketika proses registrasi dan penataan kemitraan dilakukan. Pada tahap ini, BGN menelaah peran setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program, termasuk kontribusi yayasan terhadap operasional dapur, pengelolaan layanan, serta pembinaan SPPG.

Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah adanya yayasan yang dinilai tidak menjalankan peran nyata dalam kegiatan SPPG. Yayasan tersebut disebut tidak terlibat dalam operasional harian, tidak memberikan pembinaan kepada pengelola, dan tidak berkontribusi dalam aktivitas dapur yang menyiapkan pemenuhan gizi. Meskipun demikian, yayasan tetap meminta mitra pembangunan menyetorkan sejumlah uang dengan dasar jumlah ompreng yang disalurkan.

Bacaan Lainnya

Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan kemitraan. Mitra pembangunan tetap menjalankan fungsi dan menanggung kebutuhan operasional, sementara pihak yang tidak memberikan kontribusi langsung memperoleh pungutan berdasarkan volume distribusi. BGN memandang pola tersebut perlu ditelusuri agar mekanisme kerja sama berjalan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan tujuan program.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa terdapat yayasan yang tidak melakukan kontribusi nyata terhadap jalannya SPPG, tetapi tetap meminta pembayaran dari mitra. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BGN terhadap tata kelola pengelola SPPG. Melalui proses registrasi, badan tersebut membuka ruang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang benar-benar terlibat, sekaligus menilai kembali kelayakan hubungan mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi layanan tersebut. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong pembagian tanggung jawab yang lebih jelas dan mencegah beban biaya yang tidak memiliki dasar kontribusi operasional.

Persoalan pungutan oleh yayasan yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Badan Gizi Nasional (BGN) memandang bahwa setiap biaya yang dibebankan kepada mitra harus memiliki dasar, tujuan, dan manfaat yang jelas bagi penyelenggaraan program. Apabila pungutan tersebut tidak berkaitan langsung dengan dukungan operasional, pengadaan bahan pangan, atau peningkatan layanan, keberadaannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam rantai pelaksanaan MBG.

Beban tambahan dapat mengurangi ruang gerak mitra, terutama pihak yang bertanggung jawab menyediakan makanan dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Dana yang semestinya digunakan untuk membeli bahan makanan berkualitas, menjaga kebersihan dapur, memenuhi standar keamanan pangan, atau memperbaiki distribusi justru dapat terserap untuk biaya yang tidak memberikan nilai tambah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko memengaruhi mutu menu, kecukupan porsi, serta pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Karena itu, evaluasi terhadap hubungan kerja yayasan dan mitra menjadi bagian penting dari upaya menjaga efektivitas program. BGN perlu memastikan bahwa yayasan yang terlibat benar-benar menjalankan fungsi pendukung, bukan sekadar menjadi perantara yang menambah biaya. Jika ditemukan praktik yang membebani mitra tanpa kontribusi yang sepadan, opsi penggantian yayasan dapat dipertimbangkan agar pelaksanaan MBG tetap berjalan secara efisien dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat.

Sudaryono menekankan bahwa anggaran MBG harus digunakan secara maksimal untuk menghasilkan makanan berkualitas. Penggunaan dana perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi, menjaga standar pengolahan dan distribusi, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pada saat yang sama, seluruh pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Prinsip tersebut menuntut adanya pencatatan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan mengenai aliran dana. Dengan demikian, setiap rupiah dalam program dapat dinilai berdasarkan hasilnya, sementara potensi pungutan yang tidak produktif dapat dicegah sejak awal.

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka opsi bagi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merasa dirugikan untuk mengajukan penggantian yayasan yang menaunginya. Kebijakan ini memberikan ruang bagi mitra untuk memperoleh pengelolaan yang dinilai lebih sesuai dengan pelaksanaan program, terutama ketika keberadaan yayasan tidak mendukung kepentingan mitra secara proporsional.

Kesempatan tersebut terutama ditujukan kepada yayasan yang tidak memberikan kontribusi terhadap pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pelaksanaan program, dapur SPPG menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Karena itu, yayasan yang tidak berperan dalam pengelolaan dapur dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian opsi penggantian bagi mitra yang merasa dirugikan.

BGN menempatkan kebijakan ini dalam kerangka efisiensi penyelenggaraan program MBG. Pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur SPPG berpotensi membuat pemanfaatan sumber daya menjadi kurang optimal. Dengan adanya ruang untuk mengganti yayasan, pengelolaan diharapkan dapat lebih selaras dengan kebutuhan pelaksanaan program dan mendukung penggunaan anggaran secara maksimal.

Selain efisiensi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan keadilan bagi mitra. Mitra yang menjalankan peran dalam program dan merasa dirugikan oleh yayasan yang menaunginya tidak dibiarkan tanpa pilihan. Opsi penggantian ini memungkinkan penataan hubungan kelembagaan agar kontribusi terhadap pengelolaan dapur SPPG serta manfaat anggaran MBG dapat berjalan lebih seimbang. Dengan demikian, kebijakan BGN diarahkan untuk memastikan bahwa yayasan yang menaungi mitra memiliki keterkaitan dan kontribusi terhadap pelaksanaan program, bukan sekadar menjadi wadah administratif tanpa peran dalam pengelolaan dapur.

BGN menyediakan dukungan administratif bagi mitra Program MBG melalui dua portal registrasi yang dirancang untuk menampung kebutuhan berbeda. Portal pertama ditujukan bagi yayasan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara atau mitra pelaksana. Melalui portal tersebut, yayasan dapat mengisi data kelembagaan, melampirkan dokumen persyaratan, serta menyampaikan informasi pendukung yang diperlukan dalam proses verifikasi.

Portal kedua diperuntukkan bagi mitra yang telah menjalankan kerja sama dan membutuhkan pengajuan lebih lanjut. Salah satu fasilitas yang tersedia adalah pengajuan yayasan baru apabila mitra menilai bahwa kerja sama dengan yayasan sebelumnya menghadapi persoalan yang menghambat pelaksanaan program. Pengajuan ini tetap perlu dilakukan melalui tahapan registrasi dan disertai informasi yang lengkap agar dapat ditelaah secara objektif.

Selain mengusulkan yayasan pengganti, mitra dapat menyampaikan bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama masa kerja sama. Bukti tersebut dapat berupa dokumen administrasi, catatan komunikasi, laporan pelaksanaan, dokumentasi kegiatan, maupun informasi lain yang relevan. Kelengkapan dan kejelasan bukti akan membantu BGN memahami kronologi serta menilai pengajuan berdasarkan fakta yang tersedia.

BGN akan memproses setiap pengajuan sesuai ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Dengan demikian, pengajuan tidak serta-merta berarti persetujuan, melainkan menjadi bagian dari proses pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian administratif. Mitra perlu memastikan bahwa data yang disampaikan benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan. Yayasan yang diajukan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum dapat menjalankan peran dalam program.

Mekanisme ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih sehat, tertib, dan berimbang. Pada akhirnya, dana MBG diharapkan dapat dikonversi secara maksimal menjadi menu yang berkualitas, memiliki kandungan gizi baik, diterima dengan baik oleh penerima manfaat, serta dikelola secara akuntabel dan transparan. Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi dasar penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pihak.

Pos terkait