Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan menjadi salah satu lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan pangan dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penugasan ini menegaskan bahwa aktivitas koperasi tidak hanya berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat, tetapi juga perlu didukung oleh jaminan keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Mandat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Melalui aturan ini, BPOM ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap produk-produk yang berada dalam kewenangannya, terutama obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, serta pangan olahan. Pengawasan diperlukan agar produk yang beredar melalui koperasi memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, memiliki izin edar apabila dipersyaratkan, serta tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pelaksanaan mandat tersebut tidak sebatas pemeriksaan atau penindakan ketika terjadi pelanggaran. Peran BPOM mencakup pengawalan, pendampingan, asistensi, dan pengawasan terhadap produk-produk yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Pendekatan ini memungkinkan koperasi memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses perizinan, penerapan standar, pelabelan, distribusi, dan pengelolaan produk sesuai aturan.
Pengawalan sejak tahap awal diharapkan dapat membantu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan bertanggung jawab. Pendampingan juga dapat mengurangi risiko beredarnya produk tanpa izin, kedaluwarsa, rusak, atau tidak memenuhi informasi label. Di sisi lain, pengawasan berkala tetap dibutuhkan untuk memastikan standar yang telah ditetapkan terus diterapkan dalam kegiatan operasional koperasi.
Keterlibatan BPOM dalam program ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam membangun distribusi obat dan pangan yang aman. Dengan dukungan regulasi, pembinaan, serta pengawasan yang konsisten, koperasi diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap produk yang legal dan berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran Koperasi Merah Putih.
Taruna Ikrar menyampaikan penjelasan mengenai mandat pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi konteks utama terkait kesiapan BPOM dalam menjalankan pengawasan terhadap produk yang beredar melalui Koperasi Merah Putih.
Dalam penjelasannya, Taruna Ikrar menegaskan bahwa peran BPOM berfokus pada pengawasan produk yang beredar melalui koperasi. Pengawasan itu dijalankan sesuai dengan penugasan yang tercantum dalam aturan presiden. Dengan demikian, posisi BPOM dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap produk yang berada dalam jalur peredaran melalui Koperasi Merah Putih.
Penyampaian tersebut menunjukkan bahwa mandat BPOM diarahkan pada aspek pengawasan, terutama terhadap produk yang beredar melalui koperasi. Taruna Ikrar memberikan penjelasan itu kepada awak media di lingkungan Kantor BPOM, Jakarta Pusat, sehingga informasi mengenai peran lembaga tersebut disampaikan secara langsung dalam kesempatan tersebut.
Sesuai keterangan Taruna Ikrar, BPOM menjalankan penugasan berdasarkan aturan presiden dengan fokus pada pengawasan produk yang beredar melalui Koperasi Merah Putih. Mandat itu menjadi dasar bagi peran BPOM dalam mengawasi produk yang masuk dalam peredaran koperasi. Penjelasan ini menegaskan cakupan peran BPOM sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pengawasan BPOM dalam ekosistem Koperasi Merah Putih mencakup tiga fokus utama, yaitu ruang pendingin atau cold storage, fasilitas kefarmasian, dan pangan olahan. Ketiganya dipandang penting karena berhubungan langsung dengan keamanan, mutu, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
Ruang pendingin berfungsi sebagai tempat penyimpanan berbagai komoditas yang membutuhkan pengendalian suhu. Produk yang dapat ditempatkan di dalamnya meliputi makanan, minuman, obat, daging, dan tumbuhan. Pengawasan terhadap fasilitas ini tidak hanya menilai keberadaan ruang penyimpanan, tetapi juga memastikan kondisi suhu, kebersihan, kapasitas, serta tata cara penataan produk sesuai karakteristiknya. Pengendalian tersebut diperlukan untuk menjaga kesegaran dan stabilitas barang, mencegah kerusakan, serta mengurangi risiko pertumbuhan mikroorganisme atau kontaminasi silang. Produk yang memerlukan suhu tertentu juga harus dipantau secara berkala agar kualitasnya tetap terjaga sampai didistribusikan kepada konsumen.
Fokus kedua adalah fasilitas kefarmasian, terutama Apotek Merah Putih. Perhatian pengawasan diarahkan pada penyelenggaraan apotek dan tata kelola produk obat yang dijual kepada masyarakat. Salah satu aspek yang perlu dipastikan ialah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai ketentuan. Meskipun dapat diperoleh tanpa resep dokter, kedua kelompok obat tersebut tetap harus disimpan, ditata, diberi informasi, dan diserahkan secara tepat. Petugas juga perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai aturan pakai, dosis, peringatan, serta batas penggunaan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat secara keliru.
Fokus ketiga mencakup pangan olahan yang diproduksi, disimpan, atau dipasarkan melalui koperasi. Pengawasan dapat meliputi keamanan bahan, proses pengolahan, kebersihan sarana, kemasan, label, dan masa kedaluwarsa. Dengan cakupan tersebut, pengawasan diharapkan mampu memastikan bahwa fasilitas dan produk yang berada dalam jaringan Koperasi Merah Putih memenuhi standar keamanan sebelum sampai kepada masyarakat.
Dalam menjalankan pengawasan obat dan pangan di Koperasi Merah Putih, BPOM akan membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Kerja sama lintas sektoral diperlukan karena pengawasan tidak hanya berlangsung ketika produk beredar, tetapi mencakup seluruh rantai kegiatan, mulai dari sertifikasi, standardisasi, produksi, hingga distribusi. Dengan pembagian peran yang jelas, proses pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi koperasi dan pelaku usaha yang terlibat.
Koordinasi tersebut juga mencakup penyelarasan persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dipasarkan melalui koperasi. BPOM dapat memberikan dukungan teknis serta informasi mengenai ketentuan perizinan dan standar yang harus dipenuhi, sementara sektor terkait menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa produk obat, pangan olahan, dan komoditas lain yang disalurkan melalui Koperasi Merah Putih memenuhi ketentuan sebelum sampai kepada masyarakat.
Namun, apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan penarikan atau penyitaan produk, termasuk kebutuhan untuk menyampaikan pengumuman kepada publik, BPOM akan bertindak secara independen berdasarkan kewenangan dan hasil pengawasan. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bukti, tingkat risiko, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Independensi ini menjadi bagian penting untuk menjamin perlindungan masyarakat dan mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, BPOM telah menerbitkan aturan terkait pengawasan Koperasi Merah Putih. Dengan adanya ketentuan di tingkat presiden dan regulasi BPOM yang dinilai telah selaras, landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan menjadi lebih jelas. Lembaga tersebut menyatakan siap memasuki tahap implementasi, termasuk memperkuat koordinasi, menyiapkan mekanisme pengawasan, serta memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Prabowo Siapkan Bonus Besar untuk Atlet Emas Asian Games 2026










