Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menanggapi permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik Haji Isam. Permintaan tersebut berfokus pada rincian transaksi yang berlangsung pada 15 Oktober 2026, termasuk harga pengalihan sebesar Rp2.588 per saham. Bursa meminta perusahaan memberikan keterangan lebih lanjut agar informasi mengenai transaksi tersebut dapat dipahami oleh publik dan investor secara utuh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian BEI adalah kesamaan harga pada transaksi saham BYAN pada tanggal tersebut. Bursa meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga Rp2.588 per saham dan alasan harga itu digunakan dalam transaksi yang dimaksud. Pertanyaan ini penting untuk memberi gambaran tentang bagaimana nilai pengalihan ditentukan, terutama ketika terdapat lebih dari satu transaksi pada tanggal yang sama.
BEI juga menanyakan hubungan transaksi itu dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) yang dibuat bersama Jhonlin Baratama. Bursa meminta BYAN menjelaskan apakah harga dalam pengalihan saham pada 15 Oktober mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam PJBS. Dengan demikian, penjelasan perusahaan diharapkan dapat memperjelas keterkaitan pelaksanaan transaksi dan perjanjian yang mendasarinya, termasuk ketentuan harga yang berlaku.
Selain itu, bursa meminta keterangan apakah terdapat kemungkinan perubahan atau penyesuaian terhadap PJBS yang dapat memicu pengalihan saham lanjutan. Pertanyaan tersebut mencakup kemungkinan terjadinya transaksi berikutnya serta dasar yang dapat menyebabkan pengalihan itu dilakukan. BEI turut meminta alasan kedua transaksi menggunakan harga yang sama, yakni Rp2.588 per saham, sehingga investor memperoleh kejelasan mengenai konsistensi penetapan harga.
Permintaan klarifikasi ini menempatkan transparansi transaksi sebagai perhatian utama. Penjelasan BYAN mengenai harga, hubungan transaksi dengan PJBS, dan kemungkinan pengalihan lanjutan dapat membantu pemegang saham menilai konteks transaksi dengan lebih baik. Hingga rincian tanggapan perusahaan tersedia, pertanyaan BEI tersebut mencerminkan kebutuhan untuk mengungkapkan dasar dan mekanisme transaksi secara jelas, khususnya terkait kesamaan harga pada tanggal yang sama.
BEI meminta BYAN menjelaskan dasar penentuan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026, yakni Rp2.588 per saham. Permintaan tersebut muncul karena terdapat perbedaan mencolok dengan catatan transaksi sebelumnya di pasar reguler. Pada 14 Oktober 2026, Dato’ Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN dengan harga Rp11.200 per saham. Perbandingan dua harga itu mendorong bursa meminta perseroan memberikan penjelasan mengenai alasan dan acuan yang digunakan dalam pengalihan saham. BEI juga meminta kejelasan mengenai konteks transaksi agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan perbedaan harga tersebut secara memadai.
Menanggapi pertanyaan itu, manajemen BYAN menyatakan perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi pengalihan saham. Alasannya, BYAN bukan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, perseroan tidak memiliki dasar untuk memastikan mekanisme, kesepakatan, ataupun pertimbangan harga yang digunakan oleh para pihak. Jawaban itu membatasi penjelasan perusahaan pada informasi yang berada dalam kewenangannya, dan tidak menyimpulkan alasan terjadinya selisih harga pengalihan dengan harga pembelian di pasar reguler. Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa detail transaksi perlu dikonfirmasi kepada pihak yang melaksanakannya, bukan diasumsikan sebagai keputusan atau tindakan perseroan.
Sikap serupa disampaikan BYAN ketika BEI menanyakan kewajiban penyampaian laporan kepemilikan saham serta identitas pembeli apabila saham tersebut tidak dialihkan kepada Jhonlin Baratama. Bursa meminta informasi mengenai bidang usaha pembeli, susunan manajemen dan pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir jika pembeli merupakan badan usaha. Manajemen kembali menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi atas substansi transaksi karena BYAN bukan pihak yang terlibat. Karena itu, perseroan tidak mengonfirmasi siapa pembelinya maupun informasi korporasi yang diminta terkait pihak tersebut. Permintaan bursa mencakup aspek keterbukaan dan identifikasi pihak penerima saham, tetapi jawaban BYAN tidak menetapkan bahwa pengalihan benar-benar berlangsung kepada pihak selain Jhonlin Baratama. Rincian mengenai pelaporan kepemilikan dan profil pembeli masih memerlukan keterangan dari pihak terkait transaksi.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham BYAN per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat tiga pemegang saham dengan porsi yang menjadi perhatian dalam komposisi kepemilikan perseroan. Data tersebut menunjukkan jumlah saham yang tercatat atas nama masing-masing pemegang saham sekaligus persentasenya terhadap modal ditempatkan dan disetor.
Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham BYAN, setara dengan 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Sementara itu, Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00%. Adapun PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 saham, yang mewakili 30,25% dari modal perseroan. Dengan demikian, kepemilikan Jhonlin Baratama sebagai satu entitas tercatat sedikit lebih rendah daripada akumulasi porsi Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Jika kepemilikan kedua individu tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 10.100.501.500 saham. Persentasenya sebesar 30,30%, atau 0,05 poin persentase di atas porsi PT Jhonlin Baratama. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa angka kepemilikan terbesar bergantung pada cara pengelompokan yang digunakan: Jhonlin Baratama merupakan pemegang saham tunggal dengan porsi 30,25%, sedangkan gabungan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sedikit lebih besar.
Manajemen BYAN menyatakan bahwa berdasarkan komposisi tersebut, porsi terbesar masih dimiliki oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara bersama-sama. Pernyataan itu merujuk pada akumulasi kepemilikan keduanya, bukan pada kepemilikan salah satu nama secara terpisah. Perbedaan tipis dengan persentase Jhonlin Baratama penting untuk dibaca dalam konteks angka yang dilaporkan KSEI dan metode penghitungan kepemilikan gabungan. Data per 19 Oktober 2026 ini menjadi gambaran komposisi pada tanggal laporan, sehingga tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan setelah tanggal tersebut. Dengan membedakan pemegang saham individual dari kelompok pemilik gabungan, informasi kepemilikan dapat dipahami secara lebih tepat tanpa menyamakan porsi satu entitas dengan total saham atas nama dua pemegang saham.
Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan bahwa perseroan belum menerima informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian. Penjelasan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan yang diterima dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam surat itu, manajemen belum melihat dasar untuk menyatakan bahwa kendali atas perusahaan telah beralih kepada pihak lain. Keterangan ini menjadi bagian dari respons BYAN atas perhatian terhadap transaksi saham dan kesamaan harga pengalihan yang dipertanyakan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, perseroan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai pengendali baru yang mengumumkan pengambilalihan perusahaan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Aspek pengumuman tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Ketentuan itu mengatur kewajiban pihak yang melakukan pengambilalihan untuk mengumumkan pengambilalihan kepada masyarakat melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan pengumuman kepada OJK sesuai tenggat yang ditetapkan dalam peraturan. Karena itu, ketiadaan informasi mengenai pengumuman tersebut turut menjadi pertimbangan dalam penjelasan manajemen.
Manajemen tidak menyatakan bahwa keberadaan atau ketiadaan pengumuman di surat kabar, dengan sendirinya, menjadi satu-satunya penentu status pengendalian. Namun, hingga informasi yang diterima perseroan pada saat memberikan penjelasan, belum terdapat pemberitahuan yang menunjukkan adanya pihak baru sebagai pengendali maupun pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Baca juga: Perubahan Kebijakan Harga Saham di Bursa Efek Indonesia 5 kunjungan










