DSN-MUI Dorong Pengelolaan Syariah Terpadu di Danantara Mulai 2027

DSN-MUI Dorong Pengelolaan Syariah Terpadu di Danantara Mulai 2027

Jakarta | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berharap Danantara Syariah dapat terbentuk pada 2027. Gagasan ini diarahkan untuk menghadirkan pengelolaan bisnis berbasis prinsip syariah yang lebih terkoordinasi di lingkungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Jika terwujud, entitas tersebut akan berada di bawah superholding BPI Danantara, bukan berdiri terpisah dari struktur induknya. Rencana ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan kegiatan usaha syariah di berbagai perusahaan yang berada dalam ekosistem Danantara.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis. Ia memandang perlu adanya wadah yang dapat menyelaraskan arah pengelolaan dan pengembangan bisnis syariah di bawah superholding. Dengan koordinasi yang lebih terarah, kegiatan usaha terkait diharapkan memiliki kerangka pengelolaan yang konsisten, sekaligus memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan terpadu juga dapat membantu menyusun prioritas, memperkuat tata kelola, serta mendorong komunikasi antarpihak yang terlibat. Namun, bentuk kelembagaan dan ruang lingkup kerja yang akan dijalankan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Untuk saat ini, Danantara Syariah masih berupa rencana dan belum menjadi entitas yang resmi terbentuk. Pembahasannya belum tuntas, sehingga harapan mengenai target 2027 belum dapat dipahami sebagai keputusan final atau jadwal peluncuran yang sudah ditetapkan. Sejumlah aspek penting perlu dikaji sebelum gagasan tersebut dapat diwujudkan, termasuk susunan organisasi, mandat, hubungan dengan perusahaan dalam grup, serta mekanisme pengawasan syariah. Proses ini juga perlu melibatkan pihak-pihak terkait agar rancangan kelembagaannya sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pernyataan DSN-MUI mencerminkan dorongan dan harapan atas pembentukan pengelolaan syariah yang lebih terpadu, bukan pengumuman bahwa entitas tersebut telah beroperasi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan para pemangku kepentingan dan keputusan resmi BPI Danantara. Sampai ada kejelasan lebih lanjut, Danantara Syariah sebaiknya dipahami sebagai usulan yang masih dikembangkan, dengan tujuan mengoordinasikan bisnis syariah secara lebih terarah di bawah superholding nasional tersebut.

Ketua DSN-MUI Cholil mengatakan bahwa pembahasan mengenai optimalisasi bisnis syariah dan rencana pembentukan Danantara Syariah telah dilakukan bersama CEO Danantara, Rosan Roeslani. Pertemuan tersebut berlangsung pada akhir bulan sebelumnya dan menjadi ruang untuk menjajaki peluang pengembangan kegiatan usaha yang sesuai prinsip syariah di lingkungan Danantara. Meski agenda pembicaraan mencakup gagasan pembentukan entitas atau pengelolaan khusus, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan maupun rumusan final yang dapat diumumkan sebagai kebijakan resmi.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pihak terkait turut dilibatkan, lain Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNIKS). Keterlibatan para pihak dimaksudkan untuk memperluas sudut pandang dan mendukung pembicaraan mengenai pengembangan bisnis syariah. Namun, Cholil tidak menyebut bahwa seluruh aspek kelembagaan, mekanisme pengelolaan, atau bentuk kerja sama telah disepakati. Karena itu, rencana Danantara Syariah masih berada pada tahap pembahasan, sementara tindak lanjut dan rincian konsepnya memerlukan diskusi lebih mendalam.

Menurut Cholil, Rosan berjanji agar topik tersebut dibahas secara lebih intensif dan khusus pada kesempatan berikutnya. Komitmen itu membuka peluang bagi pembicaraan lanjutan Danantara dan para pemangku kepentingan ekonomi syariah, tetapi belum dapat dipandang sebagai penetapan jadwal maupun keputusan pembentukan lembaga. Pernyataan Cholil disampaikan seusai Ijtima Sanawi XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan sebelumnya telah membicarakan pengembangan bisnis syariah, tetapi masih diperlukan pembahasan tersendiri agar gagasan optimalisasi dan rencana pengelolaan syariah terpadu dapat ditelaah lebih terarah. Dengan demikian, informasi yang disampaikan menggambarkan proses penjajakan dan rencana pendalaman, bukan kesepakatan final mengenai bentuk maupun pelaksanaan Danantara Syariah.

Cholil menilai pengelolaan kegiatan usaha syariah di lingkungan Danantara tidak harus diwujudkan melalui pembentukan badan tersendiri. Menurut pandangannya, kebutuhan utama saat ini adalah menghadirkan wadah yang dapat mengoordinasikan bisnis berbasis syariah di dalam struktur Danantara yang telah ada. Karena itu, ia mengusulkan bentuk holding yang berada di bawah superholding Danantara, bukan lembaga baru yang berdiri terpisah.

Pendekatan tersebut juga berarti tidak diperlukan undang-undang baru khusus untuk membentuk entitas syariah. Cholil berpandangan bahwa pengaturan dapat diarahkan pada fungsi koordinasi melalui holding di bawah superholding. Dengan pilihan ini, kegiatan usaha syariah dapat dihimpun dalam kerangka pengelolaan Danantara tanpa menambah badan tersendiri. Usulan itu menekankan peran koordinasi, bukan pembentukan struktur kelembagaan baru di luar organisasi yang sudah ada.

Alasan yang disampaikan Cholil adalah belum adanya unit khusus di lingkungan Danantara yang secara spesifik menangani bidang syariah. Ketiadaan unit tersebut, menurutnya, membuat koordinasi bisnis syariah belum memiliki fokus tersendiri. Holding yang diusulkan diharapkan dapat mengisi kebutuhan itu dengan menyelaraskan kegiatan pada sektor-sektor terkait. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk organisasi, mekanisme kerja, ataupun susunan pengelolaan holding tersebut.

Cakupan koordinasi yang disebut Cholil meliputi perbankan, asuransi, dan pasar modal. Ketiga sektor ini menjadi bidang usaha yang dapat dikoordinasikan dalam kerangka pengelolaan syariah terpadu. Penyebutan sektor tersebut menunjukkan ruang lingkup yang dimaksud, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana masing-masing bisnis akan diatur atau dijalankan. Dengan demikian, gagasan yang disampaikan berfokus pada adanya fungsi penghubung dan koordinasi di bawah Danantara, tanpa menetapkan rincian desain kelembagaan lebih jauh.

Usulan holding ini menempatkan pengelolaan syariah sebagai bagian dari tata kelola Danantara, bukan sebagai badan baru di luar superholding. Bagi Cholil, langkah itu dapat menjadi cara untuk memberi perhatian lebih terarah pada bisnis syariah, sekaligus mengoordinasikan sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Rincian penerapan maupun keputusan akhir mengenai bentuk pengelolaannya belum dijelaskan dalam pandangan tersebut.

DSN-MUI masih menunggu perkembangan pembahasan mengenai rencana pengelolaan syariah terpadu di Danantara. Menurut Cholil, tindak lanjut dari pihak Danantara diperlukan agar gagasan tersebut dapat dikaji lebih jauh dan memperoleh kejelasan mengenai bentuk pelaksanaannya. DSN-MUI belum menerima kepastian mengenai tahap berikutnya, sehingga untuk sementara lembaga itu menanti arah pembicaraan dan keputusan dari pihak-pihak yang berwenang. Penantian tersebut bukan berarti DSN-MUI menarik diri dari proses, melainkan memberi ruang bagi Danantara untuk melanjutkan pembahasan internal terlebih dahulu.

Cholil menyampaikan bahwa pihaknya akan mengingatkan Rosan agar pembahasan yang telah dimulai dapat diteruskan. Selain mendorong kelanjutan diskusi, DSN-MUI juga siap menyumbangkan pemikiran sebagai bahan bagi kajian internal Danantara. Masukan tersebut diharapkan membantu memperjelas aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana diterapkan. Dengan demikian, kontribusi DSN-MUI ditempatkan sebagai dukungan terhadap proses kajian, bukan sebagai upaya mengambil alih kewenangan atau menentukan keputusan organisasi. Pembahasan berikutnya tetap perlu melibatkan pihak Danantara yang bertanggung jawab atas rancangan kelembagaan dan pelaksanaannya.

Dalam pandangan Cholil, sejauh ini belum terlihat hambatan mendasar yang membuat rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan. Beberapa hal yang masih perlu dikaji lebih cermat terutama menyangkut garis koordinasi, pembagian pekerjaan, serta struktur organisasi yang akan digunakan. Kejelasan koordinasi diperlukan agar fungsi dan tanggung jawab setiap pihak tidak saling tumpang tindih. Sementara itu, pembagian pekerjaan dan susunan organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan Danantara. Rincian-rincian tersebut menjadi bagian penting dari kajian, tetapi belum dipandang sebagai kendala prinsipil yang menutup kemungkinan untuk meneruskan pembahasan.

Cholil juga menegaskan bahwa rencana pengelolaan syariah ini merupakan bagian dari struktur internal Danantara bukan.

Baca juga: Pengelolaan Limbah SPPG Pasar Pagi Samarinda Berjalan Sesuai Aturan

Pos terkait