Dua Tersangka Ungkap Motif Kematian Perempuan Terikat di Kos Makasar

Dua Tersangka Ungkap Motif Kematian Perempuan Terikat di Kos Makasar

Jakarta | Motif di balik kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di sebuah tempat kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KDO (22) dan ATW (27), mengaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai barang-barang berharga miliknya.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan penyelidikan perkara ini. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, tindakan terhadap KDA dilakukan dengan tujuan memperoleh harta benda korban. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dan barang berharga yang diduga menjadi sasaran.

Bacaan Lainnya

Hasil kejahatan itu diduga digunakan oleh KDO dan ATW untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membayar utang. Keterangan mengenai penggunaan hasil kejahatan tersebut turut diperiksa penyidik untuk memperjelas motif dan latar belakang tindakan kedua tersangka.

Penemuan KDA dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat sebelumnya mengarahkan penyelidikan pada dugaan tindak kekerasan di lokasi kos tersebut. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, KDO serta ATW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kematian korban.

Polisi masih memproses informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan. Pengakuan tentang upaya menguasai barang berharga korban menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut hubungan motif ekonomi, tindakan yang dilakukan, serta penggunaan hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup dan pembayaran utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyampaikan bahwa barang milik korban yang diambil dalam peristiwa tersebut terdiri atas satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan peran kedua tersangka setelah korban ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di Makasar.

Menurut Imron, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa kedua tersangka membagi barang hasil kejahatan. Salah satu tersangka diduga membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai senilai Rp250 ribu. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa barang korban tidak hanya diambil oleh satu orang, melainkan diduga menjadi bagian dari tindakan kedua tersangka.

Imron menyampaikan informasi mengenai pembagian hasil kejahatan itu pada Selasa (13/10/26). Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk tindakan masing-masing tersangka dan keterkaitannya dengan kematian korban. Keterangan mengenai barang yang dibawa para tersangka juga diperiksa bersama temuan lain dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan motif ekonomi. Pengambilan telepon genggam dan uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan para tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, motif itu tetap menjadi bagian dari hasil penyidikan dan akan dikaitkan dengan keterangan para tersangka, bukti yang ditemukan, serta fakta hukum lain yang dikumpulkan penyidik.

KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah rumah kos di Makassar. Penetapan tersebut menempatkan keduanya sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang. Informasi mengenai penetapan tersangka itu disampaikan seiring dengan pengungkapan dugaan motif dalam perkara tersebut.

Selain berstatus tersangka, KDO dan ATW juga telah ditahan. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penanganan perkara oleh penyidik. Dengan demikian, kedua orang tersebut tidak hanya dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi telah diproses sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kematian korban. Rincian lebih lanjut mengenai tempat penahanan maupun tahapan pemeriksaan tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Pasal yang disebut dalam perkara ini adalah Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Pencantuman pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara terhadap KDO dan ATW sesuai informasi yang disampaikan sumber.

Status tersangka dan penahanan merupakan keterangan mengenai posisi hukum KDO dan ATW dalam proses penanganan perkara. Penyebutan pasal tersebut tidak disertai uraian mengenai ancaman hukuman, proses persidangan, maupun status pembuktian dalam bahan informasi yang tersedia. Oleh karena itu, keterangan mengenai perkara ini terbatas pada penetapan KDO dan ATW sebagai tersangka, penahanan terhadap keduanya, serta pasal-pasal yang dikenakan atau disebutkan dalam penyidikan, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP, dan Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Seorang perempuan berinisial KDA ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan di dalam kamar mandi kos, sehingga kondisi lokasi dan keadaan tubuh korban menjadi perhatian dalam pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian.

Saat ditemukan, kedua tangan dan kaki KDA dalam kondisi terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat memar pada bagian wajah sebelah kiri korban. Leher korban juga ditemukan dalam keadaan terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Kondisi tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi awal mengenai keadaan korban ketika pertama kali ditemukan di kamar mandi.

Temuan mengenai posisi tubuh, ikatan pada tangan dan kaki, memar di wajah, serta kondisi leher korban menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kos untuk mengumpulkan informasi dan memastikan keadaan yang berkaitan dengan penemuan KDA. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi.

Lokasi penemuan di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, menjadi tempat pemeriksaan awal dalam penanganan perkara tersebut. Polisi menelusuri kondisi tempat kejadian dan mencatat keadaan korban sebagaimana ditemukan. Hingga tahap informasi sebelumnya, keterangan mengenai ikatan tali rafia, memar pada wajah sebelah kiri, serta kaus hitam yang melilit leher menjadi bagian penting dari temuan awal petugas di lokasi.

Baca juga: Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang: Tersangka Klaim Temukan Sabu di Jalan | Investigasi Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban Terungkap

Pos terkait