Kota Metro | Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kota Metro, Lampung, setelah seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban sedang hamil ketika kejadian berlangsung. Tindakan itu menyebabkan FL mengalami luka bakar parah pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, badan, dan kaki.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, luka bakar yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar 80 persen. Cedera tersebut membuat FL harus mendapatkan penanganan medis secara intensif. Kondisi luka yang cukup luas juga memerlukan perawatan berkelanjutan untuk mencegah komplikasi dan memantau perkembangan kesehatan korban.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, FL masih menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Tim medis terus memberikan penanganan sesuai kondisi yang dialami korban. Keluarga dan pihak terkait masih menunggu perkembangan terbaru mengenai keadaan FL setelah mengalami kekerasan tersebut.
Selain berfokus pada pemulihan korban, perhatian juga tertuju pada kondisi kehamilan FL. Pihak kepolisian menyatakan belum mengetahui secara pasti keadaan janin setelah peristiwa pembakaran itu. Informasi mengenai kondisi kehamilan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.
Polisi kini menangani perkara tersebut sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan masih melakukan penyelidikan terhadap rangkaian kejadian. Dugaan motif cemburu disebut menjadi salah satu hal yang diungkap dalam penanganan kasus, meskipun penyidik tetap perlu mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memastikan latar belakang dan kronologi peristiwa. Proses hukum terhadap JU akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa kecemburuan menjadi salah satu dugaan motif dalam perkara pembakaran terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri tersangka. Keterangan tersebut disampaikan dalam penjelasan kepolisian mengenai latar belakang tindakan kekerasan yang terjadi. Polisi menyebut tersangka diduga merasa cemburu karena menaruh dugaan bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Menurut keterangan penyidik, dugaan perselingkuhan itu disebut menjadi pemicu emosi tersangka sebelum aksi kekerasan dilakukan. Rasa cemburu dan kecurigaan tersebut diduga berkembang hingga memicu tindakan terhadap korban. Meski demikian, informasi mengenai perselingkuhan masih berada dalam konteks motif yang disampaikan kepolisian berdasarkan pemeriksaan awal terhadap perkara dan pihak-pihak terkait.
Polisi belum menyatakan bahwa perselingkuhan tersebut merupakan fakta yang telah terbukti. Dugaan hubungan dengan orang lain masih menjadi bagian dari penyelidikan mengenai alasan atau latar belakang perbuatan tersangka. Karena itu, keterangan mengenai motif tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang didalami, bukan sebagai kepastian mengenai kondisi hubungan korban.
AKP Rizky Dwi Cahyo menempatkan unsur kecemburuan dan dugaan perselingkuhan sebagai pemicu yang diduga melatarbelakangi kekerasan. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk tindakan yang dilakukan tersangka serta keterangan dari korban dan saksi. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh polisi.
Peristiwa pembakaran terhadap seorang perempuan yang sedang hamil itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Waktu dan tempat tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi berupaya menyusun rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, tersangka, serta saksi yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, FL diduga mendatangi korban sebelum melakukan penyiraman bahan bakar minyak jenis Pertalite. Cairan tersebut diduga disiramkan ke bagian kepala korban. Tidak lama kemudian, api menyambar tubuh korban sehingga perempuan itu mengalami luka bakar dan membutuhkan pertolongan medis. Polisi masih mendalami secara menyeluruh bagaimana api mulai menyala serta rangkaian tindakan yang terjadi sebelum dan sesudah penyiraman.
Setelah kejadian, korban segera dibawa untuk memperoleh perawatan di RSUD Ahmad Yani. Penanganan medis dilakukan guna memeriksa kondisi korban dan memberikan tindakan terhadap luka yang dialaminya. Informasi mengenai kondisi kesehatan korban menjadi salah satu hal yang terus dipantau, sementara petugas juga memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Petugas memeriksa informasi mengenai situasi di Jalan Melati Timur pada saat kejadian, hubungan korban dan FL, serta dugaan penggunaan Pertalite dalam peristiwa tersebut. Selain meminta keterangan, penyidik juga menelusuri barang bukti dan fakta lain yang dapat membantu menjelaskan urutan kejadian. Seluruh temuan itu akan digunakan untuk menguji dugaan terhadap FL dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan.
Tak lama setelah peristiwa pembakaran tersebut, JU menyerahkan diri kepada kepolisian. Langkah itu dilakukan setelah dugaan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil terjadi di wilayah Metro. Setelah menjalani pemeriksaan awal, JU kemudian ditahan di Mapolres Metro untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut memungkinkan penyidik mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti yang telah diamankan.
Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu korek api gas berwarna merah dan sebuah botol air mineral yang berisi Pertalite. Penyidik juga mengamankan kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, serta pakaian dalam. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak turut disita untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, JU disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau dampak serius lainnya.
Atas sangkaan tersebut, JU menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pemenuhan unsur pidana berdasarkan keterangan saksi, kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang disita. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa untuk mengikuti tahapan hukum berikutnya.











