JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang dikenal sebagai Perpres Ojol tersebut menjadi dasar pengaturan bagi ekosistem layanan transportasi yang beroperasi melalui aplikasi. Penetapan aturan ini menandai hadirnya kerangka kebijakan yang mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan layanan berbasis platform digital.
Salah satu aspek yang tercakup dalam Perpres Ojol adalah skema bagi hasil layanan transportasi penumpang roda dua. Ketentuan ini berkaitan dengan pembagian hasil dari layanan yang mempertemukan penumpang dan pengemudi melalui aplikasi. Pengaturan mengenai skema tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung penataan layanan transportasi berbasis platform digital.
Selain layanan transportasi penumpang roda dua, peraturan tersebut juga mencakup aspek tarif angkutan penumpang. Dengan demikian, pembahasan dalam regulasi tidak hanya berfokus pada hubungan layanan dalam aplikasi, tetapi juga pada tarif yang berkaitan dengan pengangkutan penumpang. Perpres ini turut mengatur lingkup layanan pengantaran barang dan makanan, sehingga cakupannya meliputi beberapa jenis layanan yang umum digunakan masyarakat melalui platform digital.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan demikian menjadi regulasi yang mengatur berbagai unsur dalam ekosistem ojol dan layanan berbasis aplikasi. Ruang lingkupnya mencakup skema bagi hasil transportasi penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, serta layanan pengantaran barang dan makanan. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menetapkan aturan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Gojek menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan ojek online. Tanggapan tersebut disampaikan oleh CEO Gojek-Tokopedia (Goto), Hans Patuwo, sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap hadirnya regulasi yang menjadi landasan bagi pelaksanaan layanan ojol.
Hans menyampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Komitmen ini menjadi bagian dari sikap perusahaan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan yang ditetapkan melalui Perpres Ojol. Bagi Gojek, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting agar penerapan aturan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain menyatakan dukungan, Gojek juga menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah. Perusahaan akan bekerja sama dengan kementerian terkait agar pelaksanaan Perpres Ojol dapat berjalan secara efektif. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa regulasi dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Gojek yang mendukung proses penerapan Perpres Ojol melalui kepatuhan dan kerja sama dengan pemerintah. Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam pelaksanaan regulasi bersama kementerian terkait, sehingga aturan yang telah diterbitkan dapat dijalankan secara efektif dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Gojek menyampaikan bahwa ketentuan komisi sebesar 8 persen sebagaimana dibahas dalam Perpres Ojol 2026 telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Pernyataan tersebut disampaikan Hans, yang menjelaskan bahwa skema bagi hasil itu mulai berlaku di GoRide sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, layanan GoRide menjadi bagian yang secara khusus disebut telah menjalankan ketentuan tersebut.
Penerapan ini menunjukkan posisi Gojek terhadap aturan komisi pada layanan angkutan penumpang roda dua. Skema 8 persen tidak lagi ditempatkan sebagai ketentuan yang sepenuhnya menunggu pelaksanaan, setidaknya untuk layanan GoRide. Informasi mengenai tanggal mulai penerapan menjadi penanda bahwa perusahaan telah mengambil langkah operasional sesuai ketentuan yang disampaikan dalam pembahasan terkait Perpres Ojol 2026.
Namun, penerapan pada GoRide perlu dibedakan dari layanan Gojek lainnya. Keterangan Hans hanya menyebut layanan transportasi penumpang roda dua tersebut sebagai layanan yang telah menjalankan komisi 8 persen sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, layanan lain belum dapat diperlakukan sebagai bagian dari penerapan yang sama karena masih menunggu ketentuan lanjutan. Perbedaan ini penting agar cakupan aturan tidak dipahami secara umum untuk seluruh layanan Gojek.
Dengan kata lain, status implementasi skema bagi hasil saat ini memiliki cakupan yang spesifik. GoRide telah menerapkan komisi 8 persen berdasarkan penjelasan perusahaan, sedangkan layanan lain masih berada dalam tahap menunggu arahan atau pengaturan berikutnya. Belum terdapat informasi dalam sumber mengenai perubahan pendapatan mitra, dampak finansial, maupun konsekuensi operasional dari penerapan tersebut. Karena itu, penjelasan yang tersedia hanya menegaskan waktu dan layanan yang telah menjalankan skema, tanpa menarik kesimpulan mengenai hasil ekonominya bagi pihak mana pun.
Meski menyatakan dukungan terhadap Perpres Ojol 2026, Gojek masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari kementerian terkait sebelum menerapkan seluruh substansi kebijakan tersebut. Peraturan pelaksana dinilai penting agar ketentuan dalam perpres memiliki pedoman operasional yang jelas, seragam, dan dapat dijalankan secara tepat oleh perusahaan maupun mitra pengemudi. Dengan demikian, penerapan kebijakan tidak hanya berhenti pada ketentuan umum, tetapi juga dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme layanan sehari-hari.
Secara khusus, aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi diperlukan untuk mengatur aspek yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan platform, konsumen, serta mitra pengemudi. Gojek akan menyesuaikan pelaksanaan operasionalnya setelah ketentuan teknis dari kementerian terkait tersedia.
Penantian terhadap aturan turunan itu tidak mengubah perhatian Gojek terhadap kondisi para mitra pengemudi. Perusahaan menyampaikan bahwa kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas dalam menjalankan kemitraan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memastikan mitra memperoleh penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung mobilitas dan kebutuhan masyarakat.
Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek memberikan apresiasi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Program ini mencerminkan upaya perusahaan untuk menghargai mitra secara lebih terukur, dengan mempertimbangkan perjalanan serta kontribusi mereka selama bergabung. Manfaat yang tercantum bagi mitra termasuk BPJS Kesehatan. Gojek menempatkan program tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan bagi mitra, sembari tetap menunggu kepastian aturan pelaksana agar penerapan Perpres Ojol dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan.











