JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui bahwa dirinya kerap menerima kritik terkait rendahnya tax ratio atau rasio pajak Indonesia. Kritik tersebut muncul karena perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB) dinilai belum menunjukkan kapasitas penerimaan negara yang sebanding dengan ukuran perekonomian. Rasio pajak menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kemampuan pemerintah menghimpun pendapatan dari aktivitas ekonomi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, isu rasio pajak ditempatkan sebagai bagian penting dari pembahasan mengenai penguatan keuangan negara. Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan, baik guna membiayai program pembangunan maupun menjaga ruang fiskal di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Pengakuan mengenai kritik tersebut juga memperlihatkan bahwa peningkatan rasio pajak bukan persoalan yang dapat diselesaikan melalui satu kebijakan. Tantangannya mencakup perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan administrasi, serta penguatan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan kebijakan penerimaan tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
Karena itu, pembahasan mengenai strategi menaikkan rasio pajak Indonesia menjadi konteks utama dalam penjelasan Suahasil. Pemerintah dituntut menyusun langkah yang mampu memperbesar penerimaan tanpa menciptakan beban yang tidak proporsional. Upaya tersebut memerlukan koordinasi antarlembaga, pemanfaatan data yang lebih baik, dan pelaksanaan reformasi perpajakan secara konsisten. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan penerimaan diharapkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal negara dalam jangka panjang.
Pandangan Suahasil menempatkan peningkatan penerimaan pajak sebagai inti dari upaya menaikkan rasio pajak Indonesia. Rasio pajak pada dasarnya menggambarkan perbandingan pajak yang berhasil dihimpun negara dan ukuran ekonomi yang menjadi pembandingnya. Karena itu, perubahan rasio tidak dapat dipisahkan dari kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak secara lebih besar. Ketika rasio pajak hendak dinaikkan, kebutuhan yang mengikuti adalah bertambahnya jumlah pajak yang masuk ke kas negara.
Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan rasio pajak bukan sekadar perubahan dalam ukuran perbandingan. Di balik peningkatan rasio, terdapat tuntutan untuk meningkatkan pajak yang benar-benar berhasil dihimpun. Dengan demikian, rasio pajak yang lebih tinggi mencerminkan adanya penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dalam kaitannya dengan ukuran ekonomi yang digunakan. Penekanan Suahasil berada pada proses penghimpunan tersebut sebagai unsur utama dalam mencapai rasio yang diharapkan.
Pemerintah, menurut pandangan itu, perlu melihat rasio pajak dan penerimaan pajak sebagai dua hal yang saling berkaitan. Rasio tidak akan meningkat apabila jumlah pajak yang terkumpul tidak mengalami peningkatan yang mendukung perubahan tersebut. Artinya, pembahasan mengenai rasio pajak pada akhirnya kembali pada kemampuan negara memperbesar penerimaan yang dihimpun. Semakin besar pajak yang berhasil dikumpulkan, semakin kuat pula dasar untuk mendorong kenaikan rasio pajak.
Inti pernyataan Suahasil adalah bahwa keinginan menaikkan rasio pajak membawa konsekuensi langsung terhadap kebutuhan penerimaan negara. Pemerintah tidak cukup hanya mengarahkan perhatian pada rasio sebagai angka perbandingan, tetapi juga harus memastikan lebih banyak pajak berhasil dihimpun. Kenaikan rasio pajak, dengan demikian, berawal dari peningkatan jumlah penerimaan pajak yang masuk kepada negara. Hubungan langsung inilah yang menjadikan peningkatan penerimaan sebagai kunci dalam strategi menaikkan rasio pajak Indonesia.
Penjelasan Suahasil menempatkan penguatan sistem perpajakan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan pengumpulan pungutan. Menurutnya, perbaikan rasio pajak memerlukan fondasi administrasi yang mampu bekerja secara konsisten, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan tersebut, perhatian pemerintah tidak berhenti pada hasil penerimaan, tetapi juga mencakup kualitas proses yang menghasilkan penerimaan itu.
Aspek pertama adalah membangun sistem yang lebih baik. Sistem tersebut perlu mendukung pendataan, pengawasan, pelayanan, dan pertukaran informasi secara terpadu agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berlangsung dengan lebih tertib. Pembangunan sistem tidak semata-mata berarti penggunaan teknologi, melainkan juga penyusunan kelembagaan dan prosedur yang saling terhubung. Kerangka yang lebih kuat akan membantu pemerintah mengenali potensi penerimaan, mengurangi celah dalam administrasi, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Aspek kedua berkaitan dengan perbaikan tata cara serta mekanisme pengumpulan. Penguatan dilakukan dengan memastikan setiap tahapan, mulai dari penetapan kewajiban hingga pembayaran dan pemantauan, memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan dapat diawasi. Tata cara yang baik penting untuk mengurangi ketidakpastian, mencegah kesalahan, dan membuat interaksi otoritas pajak dengan wajib pajak berjalan lebih efektif. Mekanisme pengumpulan juga perlu dirancang agar tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi mampu menjaga kepatuhan secara berkelanjutan.
Aspek ketiga ialah melakukan penindakan sebagai bagian dari tata kelola perpajakan. Penegakan hukum menunjukkan bahwa aturan dan kewajiban memiliki konsekuensi ketika tidak dipenuhi. Namun, penindakan ditempatkan bersama pembenahan sistem dan mekanisme pengumpulan, bukan sebagai satu-satunya instrumen. Pendekatan ini menegaskan pentingnya keseimbangan pelayanan, pengawasan, dan kepastian pelaksanaan aturan. Pembenahan tata kelola membuat kewenangan dapat digunakan secara terarah, sedangkan penegakan hukum membantu menjaga kredibilitas sistem serta mendorong kepatuhan. Suahasil menekankan bahwa ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam strategi penguatan perpajakan. Uraian itu tidak menetapkan bentuk penindakan atau aturan tertentu, melainkan menegaskan perlunya sistem yang lebih kuat, prosedur yang lebih baik, dan pelaksanaan hukum yang konsisten.
Perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 menunjukkan adanya peningkatan pada sisi pendapatan maupun belanja negara. Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.341,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 74,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi pendapatan itu tumbuh 25,5 persen secara tahunan.
Kinerja pendapatan negara tersebut mencerminkan kontribusi berbagai sumber penerimaan, termasuk perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Peningkatan realisasi menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kapasitas fiskal pemerintah di tengah kebutuhan pembiayaan program prioritas. Capaian hingga September juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pengumpulan penerimaan berjalan relatif sesuai dengan arah kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, realisasi belanja negara sampai akhir September 2026 mencapai Rp2.660,5 triliun. Nilai tersebut mencakup 69,2 persen dari total pagu anggaran dan meningkat 19 persen secara tahunan. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, perlindungan sosial, serta program prioritas lainnya. Kenaikan belanja memperlihatkan peran APBN dalam menjaga aktivitas ekonomi sekaligus membiayai agenda pembangunan nasional.
Perbedaan pendapatan dan belanja tersebut membuat posisi APBN hingga akhir September 2026 masih mencatat defisit. Defisit APBN tercatat sebesar 1,25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah perlu terus mengelola keseimbangan fiskal dengan memastikan pendapatan meningkat secara berkelanjutan, sementara belanja diarahkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam memantau ketahanan APBN hingga akhir tahun anggaran.











