JPW Soroti Penempatan Eks Kapolres Malang di Posisi Strategis Polri

JPW Soroti Penempatan Eks Kapolres Malang di Posisi Strategis Polri

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengevaluasi jabatan Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat. Desakan tersebut disampaikan Kamba pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyoroti posisi Ferli yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Menurut sorotan JPW, jabatan tersebut perlu menjadi perhatian Kapolri dalam evaluasi terhadap Ferli.

Perhatian itu berkaitan dengan rekam jejak Ferli Hidayat yang pernah menjabat sebagai Kapolres Malang, Jawa Timur. Ferli kemudian dicopot dari posisi tersebut setelah tragedi Kanjuruhan. Catatan mengenai pencopotan itu menjadi bagian dari alasan mengapa JPW, melalui Baharuddin Kamba, meminta adanya evaluasi terhadap jabatan Ferli di lingkungan Polri saat ini.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, desakan Kamba ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar meninjau kembali posisi Ferli sebagai Koorspripim Polri. JPW menempatkan rekam jejak Ferli sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam peninjauan tersebut. Pernyataan pada Jumat, 9 Oktober 2026, secara langsung menghubungkan jabatan strategis Ferli saat ini dengan pengalamannya sebagai Kapolres Malang yang dicopot setelah tragedi Kanjuruhan. Sorotan itu menjadi dasar permintaan evaluasi terhadap jabatan Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat.

Permintaan evaluasi terhadap penempatan mantan Kapolres Malang, Ferli Huda, pada posisi strategis di lingkungan Polri tidak dapat dilepaskan dari catatan peristiwa yang melatarbelakanginya. Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan menimbulkan perhatian luas terhadap tata kelola pengamanan, pengambilan keputusan, serta akuntabilitas institusi kepolisian. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu ujian terbesar bagi Polri dalam memperbaiki prosedur dan memastikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas di lapangan.

Setelah tragedi itu, Ferli dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi internal pada saat itu menilai perlu adanya perubahan dalam struktur kepemimpinan kepolisian di wilayah terkait. Bagi sejumlah pihak, termasuk pengamat kepolisian Bambang Rudi Kamba, rekam jejak pencopotan tersebut semestinya tetap diperhitungkan ketika Polri melakukan evaluasi karier atau menempatkan seorang personel pada jabatan tertentu. Pertimbangannya bukan semata-mata untuk memberikan hukuman berulang, melainkan untuk memastikan setiap promosi dan penugasan selaras dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepercayaan publik.

Kamba menilai, pembenahan institusi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan, prosedur, atau struktur organisasi. Reformasi juga perlu menyentuh personel yang pernah dicopot setelah peristiwa dengan jumlah korban jiwa yang besar. Penilaian terhadap mereka, menurut pandangan tersebut, harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan hasil pemeriksaan, proses pertanggungjawaban, kompetensi, dan dampak penugasannya terhadap kredibilitas Polri. Dengan demikian, setiap keputusan penempatan dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa catatan serius dalam suatu peristiwa telah diabaikan. Evaluasi semacam ini juga penting untuk memperkuat budaya akuntabilitas serta mencegah terulangnya kelemahan serupa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

JPW mengingatkan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak semestinya diperlakukan sebagai peristiwa masa lalu yang dianggap selesai setelah sejumlah pihak menerima sanksi. Penjatuhan hukuman memang merupakan bagian penting dari proses pertanggungjawaban, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang muncul. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Kamba dengan menekankan besarnya dampak kemanusiaan dalam tragedi itu. Sebanyak 135 nyawa hilang, sementara banyak korban lainnya mengalami luka dan trauma. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik dalam sebuah laporan, melainkan bukti bahwa sistem manajemen pengamanan pertandingan tidak berjalan dengan baik. Karena itu, perhatian terhadap korban dan keluarga harus berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki tata kelola keamanan.

Persoalan Kanjuruhan juga berkaitan dengan evaluasi terhadap pola pengamanan pertandingan serta tanggung jawab pejabat yang memimpin institusi kepolisian pada saat kejadian. Pengamanan tidak hanya menyangkut jumlah personel, tetapi juga perencanaan, pengambilan keputusan, penggunaan peralatan, koordinasi antarpihak, dan kepatuhan terhadap prosedur. Setiap unsur tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui penyebab kegagalan dan menentukan bentuk pembenahan yang tepat.

Kamba menilai, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu tertentu yang berada di lapangan. Struktur komando dan kebijakan institusional juga perlu mendapat perhatian, terutama ketika keputusan dalam pengamanan pertandingan berpotensi memengaruhi keselamatan ribuan penonton. Penempatan atau pemberian jabatan kepada pejabat yang memiliki rekam tanggung jawab dalam konteks tersebut, menurut pandangan JPW, semestinya disertai penjelasan yang terbuka dan penilaian yang cermat.

Pengingat ini penting agar tragedi Kanjuruhan menjadi dasar pembelajaran institusional, bukan sekadar catatan sejarah. Reformasi prosedur, peningkatan kompetensi petugas, serta pengawasan independen diperlukan untuk memastikan keselamatan penonton menjadi prioritas utama. Dengan demikian, penghormatan terhadap para korban diwujudkan melalui perubahan nyata dalam pengelolaan keamanan setiap pertandingan.

Posisi Ferli sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri kini menjadi sorotan Jaringan Pemuda Warga (JPW). Perhatian tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan yang diemban, tetapi juga dengan rekam jejak Ferli sebagai mantan Kapolres Malang yang pernah dicopot setelah tragedi Kanjuruhan. Bagi JPW, penempatan seorang perwira dengan latar belakang demikian pada posisi strategis di lingkungan pimpinan Polri perlu disertai penjelasan terbuka mengenai pertimbangan kelembagaan, evaluasi kinerja, dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah dijalankan.

Ketua Umum JPW, Deki Kamba, berpandangan bahwa penempatan perwira yang pernah dicopot akibat tragedi kemanusiaan dapat dipandang mengabaikan duka keluarga 135 korban. Pernyataan itu menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam pembenahan institusi, terutama ketika keputusan mutasi atau penugasan menyangkut pejabat yang pernah dikaitkan dengan peristiwa besar dan menjadi perhatian publik. Menurut pandangan tersebut, keluarga korban berhak melihat adanya ketegasan, transparansi, serta kehati-hatian dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pejabat berrekam jejak kontroversial.

Karena itu, Kamba meminta Kapolri menunjukkan komitmen nyata terhadap pembenahan internal Polri, termasuk dengan menjelaskan bagaimana rekam jejak pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi besar dinilai sebelum ditempatkan pada jabatan strategis. Ia juga menyerukan pembersihan di lingkungan Mabes Polri, termasuk terhadap anggota yang pernah dicopot dalam kasus Kanjuruhan. Seruan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan JPW, bukan keterangan mengenai keputusan resmi Polri. Penjelasan institusi diperlukan agar publik dapat memahami dasar penempatan Ferli sebagai Koorspripim, sekaligus menilai kesungguhan Polri dalam memperkuat akuntabilitas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan menghormati keluarga para korban.

Pos terkait