PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah mencapai kategori sangat berbahaya akibat kabut asap. Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang signifikan dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di kawasan dengan paparan asap paling tebal.
Peringatan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena udara yang tercemar dapat membawa partikel halus serta berbagai zat berbahaya ke dalam saluran pernapasan. Paparan dalam waktu singkat maupun berulang dapat memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, dan memperburuk gangguan kesehatan yang telah dimiliki sebelumnya. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan dan jantung termasuk kelompok yang paling rentan.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyebutkan bahwa hasil pemantauan hingga pagi hari menunjukkan kualitas udara Palembang masuk kategori hitam atau sangat berbahaya. Kategori tersebut menandakan bahwa tingkat pencemaran sudah berada pada kondisi yang tidak aman untuk aktivitas masyarakat di luar ruangan dan memerlukan kewaspadaan lebih tinggi.
Situasi ini juga menjadi pengingat penting bagi warga untuk mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kabut asap dan kualitas udara. Masyarakat disarankan mengurangi kegiatan di luar rumah, menggunakan masker yang sesuai ketika harus bepergian, serta menutup pintu dan jendela apabila asap semakin pekat. Pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat perlu memperkuat koordinasi agar sumber pencemaran dapat ditangani dan dampaknya terhadap kesehatan publik diminimalkan. Pemantauan secara berkala dibutuhkan untuk mengetahui apakah kondisi udara membaik atau justru memburuk dalam beberapa jam berikutnya.
Informasi mengenai kondisi udara di Palembang dapat merujuk pada hasil pemantauan dari Stasiun PM2.5 Musi 2. Stasiun ini berfungsi sebagai titik pengukuran untuk mengetahui konsentrasi partikel halus yang terdapat di udara ambien, terutama ketika kabut asap memengaruhi jarak pandang dan kenyamanan masyarakat. Data dari lokasi pemantauan membantu menggambarkan tingkat paparan polutan di wilayah sekitar, meskipun kondisi udara dapat berbeda satu kawasan dan kawasan lainnya bergantung pada arah angin, aktivitas pembakaran, lalu lintas, serta faktor cuaca.
PM2.5 adalah partikel udara dengan diameter aerodinamis lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukurannya sangat kecil sehingga partikel ini dapat bertahan di udara dalam waktu tertentu dan masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan ketika terhirup. Sumber PM2.5 dapat berasal dari asap kebakaran hutan dan lahan, pembakaran terbuka, emisi kendaraan, kegiatan industri, maupun proses pembentukan partikel sekunder di atmosfer. Karena ukurannya, partikel tersebut tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi konsentrasinya tetap dapat terukur melalui instrumen khusus.
Pengukuran di stasiun pemantauan dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring atau BAM. Pada metode ini, udara dialirkan melalui media penyaring sehingga partikel halus terkumpul pada permukaannya. Instrumen kemudian memancarkan sinar beta melewati material yang telah mengandung partikel. Semakin banyak partikel yang menumpuk, semakin besar pelemahan atau penyerapan sinar beta yang terdeteksi. Perubahan tersebut digunakan untuk memperkirakan massa PM2.5 dalam volume udara tertentu.
Hasil pengukuran dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Satuan ini menunjukkan massa partikel yang terkandung dalam setiap satu meter kubik udara. Angka yang lebih tinggi menandakan konsentrasi partikel yang lebih besar dan perlu dibaca bersama kategori kualitas udara serta durasi paparannya. Pemantauan berkelanjutan dari Stasiun PM2.5 Musi 2 dapat menjadi dasar bagi penyampaian informasi publik dan pertimbangan perlindungan kesehatan saat konsentrasi polutan meningkat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara Palembang berada pada tingkat yang sangat berbahaya akibat tingginya konsentrasi partikulat halus. Pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut merupakan nilai tertinggi yang tercatat dalam pemantauan pada waktu itu.
Besaran PM2.5 sebesar 903,6 mikrogram per meter kubik termasuk kategori sangat berbahaya. Tingkat konsentrasi ini menunjukkan bahwa udara di wilayah pemantauan mengandung partikulat halus dalam jumlah yang amat tinggi. Data BMKG tersebut menggambarkan kondisi kualitas udara Palembang ketika kabut asap menyelimuti wilayah kota.
Konsentrasi PM2.5 merujuk pada jumlah partikel berukuran sangat kecil yang berada di udara. Karena ukurannya halus, partikulat ini menjadi indikator penting dalam penilaian kualitas udara. Ketika nilainya mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik, status udara tidak lagi berada pada tingkat buruk biasa, melainkan telah masuk dalam kategori sangat berbahaya sesuai pemantauan BMKG.
Kondisi tersebut berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan. Asap dari kebakaran itu terbawa masuk ke Kota Palembang sehingga memengaruhi kualitas udara dan meningkatkan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2. Dengan demikian, catatan BMKG pada Minggu pagi memperlihatkan dampak langsung kabut asap terhadap kondisi udara di Palembang, yang saat itu berada pada level sangat berbahaya.
Wandayantolis mengimbau masyarakat Palembang untuk membatasi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyebabkan kualitas udara berada pada level sangat berbahaya. Pembatasan tersebut diperlukan agar warga tidak terlalu sering terpapar udara yang tercemar. Masyarakat diharapkan mempertimbangkan kembali kegiatan di luar rumah dan hanya melakukannya apabila benar-benar diperlukan, terutama ketika kondisi udara belum membaik.
Imbauan itu secara khusus ditujukan kepada warga yang memiliki gangguan pernapasan. Kelompok tersebut diminta lebih membatasi kegiatan di luar ruangan karena paparan kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dengan mengurangi waktu berada di luar rumah, masyarakat dapat membantu mencegah dampak paparan asap terhadap saluran pernapasan.
Bagi warga yang terpaksa keluar rumah, Wandayantolis mengingatkan pentingnya melindungi diri dengan menggunakan masker dan kacamata. Masker digunakan sebagai pelindung saat berada di tengah kondisi udara yang dipenuhi kabut asap, sedangkan kacamata membantu melindungi mata selama beraktivitas di luar ruangan. Perlindungan tersebut dianjurkan terutama bagi masyarakat yang tidak dapat menunda atau menghindari keperluan di luar rumah.
Warga juga diharapkan memperhatikan imbauan untuk membatasi aktivitas luar ruangan, khususnya selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Palembang. Masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu menjadi perhatian utama dalam upaya mengurangi risiko ISPA. Sementara itu, warga yang tetap harus beraktivitas di luar rumah diminta memastikan penggunaan masker dan kacamata sebagai bentuk perlindungan diri dari paparan kabut asap.










