Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Profesor Petrus Pallangan, akademisi berusia 74 tahun, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut mengakhiri pencarian keluarga yang sebelumnya mulai khawatir karena tidak memperoleh kabar dari korban selama beberapa hari. Kondisi rumah dan keadaan jasad kemudian menjadi perhatian aparat yang menangani peristiwa itu.

Kecurigaan bermula ketika putri korban, Devi Aprilianti, tidak dapat menghubungi ayahnya sejak pertengahan September 2026. Upaya komunikasi yang tidak mendapat respons membuat Devi merasa perlu memastikan keadaan orang tuanya secara langsung. Ia kemudian melakukan pemeriksaan ke rumah korban bersama pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut dilakukan setelah kehilangan kontak berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan profesor tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada Jumat, 25 September 2026, korban akhirnya ditemukan di dalam rumah dalam kondisi telah membusuk. Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga sekitar guna mengetahui rangkaian kejadian sebelum jasad ditemukan.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September 2026. Perkiraan waktu itu didasarkan pada informasi yang dihimpun dalam penyelidikan awal, termasuk keterangan keluarga mengenai terakhir kalinya korban dapat dihubungi. Dengan demikian, jasad akademisi tersebut baru ditemukan sekitar sembilan hari setelah perkiraan waktu kejadian.

Penemuan ini menjadi awal pengungkapan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi. Aparat masih mendalami kondisi di tempat kejadian dan keterangan para saksi untuk memastikan penyebab serta kronologi kematian. Informasi mengenai keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan pada tahap awal, sehingga proses penyelidikan diperlukan sebelum kepolisian menyampaikan keterangan yang lebih lengkap.

Hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus. Pria berusia 41 tahun tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan rangkaian informasi dan bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah kejadian itu, Agus diketahui melarikan diri dari lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah tempat hingga ke luar pulau. Polisi melakukan pelacakan secara bertahap untuk mengetahui keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Agus di Makassar, Sulawesi Selatan.

Agus diamankan oleh polisi di Makassar pada 29 September. Penangkapan dilakukan setelah lokasi pelarian tersangka diketahui oleh penyidik. Keterangan kepolisian menyebutkan bahwa proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Dengan penangkapan tersebut, aparat dapat membawa Agus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kematian Profesor Petrus Pallangan.

Dalam proses penyidikan, polisi akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk aktivitas tersangka sebelum dan sesudah kematian korban. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan Agus dengan bukti-bukti lain yang telah ditemukan serta keterangan para saksi. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran tersangka dan menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Status tersangka yang disandang Agus menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Meski demikian, pemeriksaan dan pengumpulan bukti tetap diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara. Agus selanjutnya akan menjalani tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hubungan Profesor Petrus Pallangan dan Agus, yang kini menjadi tersangka, disebut baru terjalin pada Mei 2026. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Agus bukan pekerja lama korban. Keduanya sebelumnya tidak memiliki hubungan kerja yang telah berlangsung dalam waktu panjang, melainkan baru saling mengenal pada periode tersebut. Fakta mengenai waktu pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memahami awal hubungan korban dan tersangka sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Kesamaan asal daerah kemudian menjadi salah satu hal yang mendekatkan keduanya. Korban dan Agus sama-sama berasal dari Toraja. Latar belakang tersebut membuat Agus kemudian tinggal bersama Profesor Petrus Pallangan. Keberadaan Agus di rumah korban berkaitan dengan upaya membantu merawatnya, sehingga hubungan yang semula baru terbentuk pada Mei 2026 berkembang menjadi hubungan kerja sekaligus tinggal bersama.

Pada masa itu, Profesor Petrus Pallangan disebut mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Kondisi kesehatan tersebut menjadi konteks penting dalam hubungan korban dan tersangka. Agus berada di lingkungan korban untuk membantu kebutuhan perawatan, sementara keduanya menjalani kehidupan dalam satu tempat tinggal. Dengan demikian, sebelum perkara ini terungkap, hubungan mereka tidak berawal dari pekerjaan lama, tetapi dari pertemuan yang baru terjadi pada Mei 2026, kesamaan asal daerah, serta kebutuhan korban akan bantuan karena kondisi fisiknya.

Gambaran mengenai hubungan tersebut menjelaskan posisi Agus di lingkungan rumah korban sebelum peristiwa berlangsung. Ia tinggal bersama korban setelah keduanya bertemu dan setelah adanya kebutuhan untuk membantu perawatan Profesor Petrus Pallangan. Informasi ini juga menegaskan bahwa kedekatan mereka terbentuk dalam waktu relatif singkat. Karena itu, latar hubungan korban dan tersangka perlu dipahami berdasarkan urutan peristiwa tersebut, tanpa menganggap Agus sebagai pekerja yang telah lama berada dalam kehidupan korban.

Kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan Profesor Petrus Pallangan diduga berkaitan dengan keinginan tersangka, Agus, untuk menguasai harta milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar karena terlilit utang di Makassar. Pada saat yang sama, korban diketahui memiliki sejumlah tabungan yang kemudian diduga menjadi sasaran tersangka.

Setelah melakukan pembunuhan, Agus disebut berupaya merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuat situasi di dalam rumah tampak wajar. Korban kemudian ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Kondisinya terlihat rapi dan tubuhnya diselimuti, sehingga sekilas tampak seperti sedang tidur.

Polisi menduga tersangka membawa beberapa barang milik korban setelah kejadian. Barang-barang tersebut meliputi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), telepon seluler, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta dolar Amerika Serikat. Pengambilan barang itu memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan tujuan menguasai harta korban, bukan semata-mata karena konflik pribadi.

Nilai kerugian yang dialami keluarga korban ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Jumlah tersebut mencakup uang tunai dan barang-barang lain yang diduga dibawa tersangka dari lokasi kejadian. Polisi masih mendalami alur penggunaan atau penguasaan barang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan terhadap Agus. Ia juga dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Gabungan sangkaan tersebut memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup. Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang telah dikumpulkan polisi.

Pos terkait