Bekasi | Polisi telah memeriksa urine TM, sopir truk molen yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan TM negatif narkoba dan alkohol. Tes tersebut dilakukan pada malam kejadian sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum dan saat kecelakaan. Informasi mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, TM mengaku dalam keadaan sadar ketika mengemudikan truk dan tidak merasa mengantuk. Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang dihimpun penyidik, di samping hasil pemeriksaan urine. Keterangan pengemudi serta hasil tes tersebut perlu dibaca sesuai batasnya: tes negatif menunjukkan tidak ditemukan indikasi narkoba maupun alkohol berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh faktor yang menyebabkan kendaraan terlibat kecelakaan.
Penyidik masih menelusuri penyebab insiden, termasuk kondisi kendaraan dan kemungkinan gangguan teknis. Masalah pada rem disebut sebagai dugaan, bukan kesimpulan final mengenai penyebab kecelakaan. Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap TM tidak dapat digunakan untuk memastikan bahwa kecelakaan terjadi semata-mata akibat faktor kendaraan, ataupun untuk meniadakan kemungkinan faktor lain. Penetapan penyebab memerlukan penggabungan keterangan saksi, pemeriksaan kendaraan, olah tempat kejadian perkara, serta bukti lain yang relevan. Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan dugaan awal dari fakta yang telah terverifikasi. Dengan demikian, temuan bahwa pengemudi tidak mengantuk menurut pengakuannya dan hasil tes yang negatif merupakan bagian dari rangkaian penyidikan, sementara kesimpulan tentang penyebab kecelakaan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Penyidik meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk menelaah kondisi teknis truk molen yang terlibat kecelakaan. Pemeriksaan mencakup kelayakan kendaraan dan perlengkapan keselamatan. Hasilnya menyatakan truk Hino bernomor polisi B-9548-MV tidak laik jalan. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk menggambarkan kondisi kendaraan saat diperiksa, sekaligus membantu penyidik menilai kemungkinan kaitan keadaan teknis truk dan keselamatan pengguna jalan.
Dari sisi administrasi, truk yang dibuat pada 2008 itu tidak tercatat mengikuti uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan tersebut berakhir pada 12 Desember 2020. Catatan ini menunjukkan bahwa status pemeriksaan berkala dan kelengkapan administrasinya perlu menjadi perhatian. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari temuan pemeriksaan, bukan sebagai pengganti penentuan tanggung jawab hukum dalam perkara kecelakaan.
Polisi juga memaparkan sejumlah temuan pada bagian kendaraan. Pedal rem disebut tidak memiliki tekanan angin, sementara selang rem pada sumbu pertama dan kedua ditemukan retak. Minyak rem tampak kotor dan menghitam. Pada bagian instrumen, indikator speedometer dilaporkan tidak berfungsi. Rangkaian temuan pada sistem pengereman dan indikator tersebut menggambarkan kondisi fisik truk yang diperiksa oleh petugas serta ahli dari Dishub.
Perlengkapan lain turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Lampu rem belakang tertutup semen, sedangkan pelat nomor hanya terpasang di bagian depan kendaraan. Rincian itu melengkapi hasil pemeriksaan terhadap truk yang dinyatakan tidak laik jalan. Penyidik dapat menggunakan keterangan ahli dan temuan fisik tersebut dalam rangkaian penyelidikan, bersama bukti serta keterangan lain yang dihimpun. Dengan demikian, pemeriksaan Dishub memberikan gambaran terperinci mengenai kondisi kendaraan dan administrasinya, tanpa mendahului kesimpulan akhir penyidik mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, terjadi pada Minggu sore, 1 November. Dampak peristiwa tersebut sangat serius: enam orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka. Jumlah korban itu menjadi bagian utama dari informasi mengenai skala kecelakaan dan penanganan perkara yang menyusul setelah kejadian.
Dalam perkembangan penyidikan, pengemudi berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan status tersebut merupakan langkah hukum terhadap TM dalam perkara kecelakaan ini. Informasi mengenai status tersangka dan penahanan penting untuk membedakan proses penyidikan yang sedang berjalan dari kesimpulan akhir pengadilan.
TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang dicantumkan dalam penanganan perkara, sehubungan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban luka maupun korban meninggal dunia. Penerapan pasal dalam proses hukum tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian pengadilan atas perkara.
Ancaman pidana yang disebutkan untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Rumusan “dan/atau” berarti jenis sanksi yang dapat dikenakan mengikuti ketentuan hukum serta hasil proses peradilan. Karena itu, angka tersebut merupakan batas ancaman pidana, bukan pernyataan bahwa hukuman tertentu telah dijatuhkan kepada tersangka.
Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan mencakup waktu dan lokasi kejadian, jumlah korban, serta status hukum TM dan pasal yang dikenakan. Enam korban meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka, sedangkan perkara terhadap TM masih berada dalam proses hukum. Rincian mengenai pertanggungjawaban pidana maupun putusan akhir harus merujuk pada perkembangan resmi penyidikan dan persidangan, tanpa mendahului penilaian atas fakta perkara.
Penyidikan kecelakaan truk molen di Bekasi masih berlangsung. Polisi belum menyatakan penyebab insiden telah dipastikan, sebab sejumlah pemeriksaan masih perlu diselesaikan dan hasilnya harus dinilai secara menyeluruh. Temuan Dinas Perhubungan mengenai kondisi kendaraan menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut, tetapi tidak berdiri sendiri sebagai kesimpulan akhir penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan Dishub melengkapi gambaran mengenai keadaan truk ketika digunakan. Informasi itu, termasuk penilaian bahwa kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, telah didokumentasikan agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Dokumentasi tersebut membantu memastikan bahwa kondisi kendaraan yang ditemukan dapat ditelusuri dan dipertimbangkan bersama bukti lain yang dikumpulkan selama penyidikan.
Langkah berikutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan. Ahli diharapkan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi truk serta kinerja komponen-komponennya. Pemeriksaan tersebut dapat membantu menguraikan fungsi dan kondisi teknis bagian kendaraan yang relevan, sekaligus memberi dasar bagi penyidik untuk memahami apakah komponen bekerja sesuai rancangan dan standar yang berlaku. Keterangan ahli juga diperlukan agar temuan teknis tidak ditafsirkan tanpa konteks spesifikasi pabrikan.
Keterangan dari pihak agen pemegang merek itu nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi oleh tim Traffic Accident Analysis Ditlantas Polda Metro Jaya. Rekonstruksi digunakan untuk menelaah rangkaian kejadian berdasarkan data dan bukti yang tersedia, sementara penjelasan ahli memberi konteks teknis mengenai kendaraan. Dengan membandingkan kedua sumber tersebut, penyidik dapat menyusun analisis yang lebih utuh tentang peristiwa, tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh pemeriksaan selesai.
Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan, temuan lapangan, hasil pemeriksaan kendaraan, serta analisis rekonstruksi. Setiap perkembangan akan menjadi bahan untuk menilai keterkaitan keadaan truk dan terjadinya kecelakaan. Karena proses ini belum tuntas, penetapan penyebab maupun tanggung jawab pihak terkait tetap menunggu hasil penyidikan dan penilaian bukti secara keseluruhan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan ahli dan kesesuaian temuan tersebut dengan rekonstruksi, serta bukti lain yang dinilai relevan dalam perkara ini.
Baca juga: Tiga Peristiwa Keamanan di Jakarta dan Bekasi: Balap Liar, Pencurian, hingga Kecelakaan Maut | Korps Marinir Menerima Bertahap 12 Kendaraan Tempur Amfibi AAV M35 | Korps Marinir Menerima 12 Kendaraan Tempur Amfibi AAV M35 306 kunjungan









