Kemenag Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid

Kemenag Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid

Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan agar aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Jawa Barat dihentikan sementara. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat setelah muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Langkah ini ditujukan untuk merespons situasi yang berkembang sekaligus memberi ruang bagi pihak terkait untuk menata kembali penyelenggaraan kegiatan di lembaga tersebut. Penghentian sementara itu bukan hanya mencakup satu jenis aktivitas, melainkan kegiatan kepesantrenan dan kehidupan di asrama.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa penghentian berlangsung sampai pesantren menetapkan pengasuh pengganti. Sosok yang nantinya mengemban tanggung jawab tersebut diharapkan lebih kapabel dalam menjalankan tugas pengasuhan dan pengelolaan lembaga. Selain kemampuan memimpin, pengasuh baru juga perlu memastikan tersedianya tata kelola perlindungan anak yang memadai. Dengan demikian, penentuan pengganti dipandang sebagai salah satu hal penting sebelum aktivitas pesantren kembali berjalan. Keterangan mengenai rekomendasi dan cakupan penghentian itu disampaikan Basnang dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut administratif yang perlu diperhatikan oleh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan pengelola pesantren. Masa penghentian sementara memberi kesempatan untuk menilai kesiapan lembaga, termasuk penunjukan pengasuh serta penguatan mekanisme perlindungan bagi anak. Selama kegiatan kepesantrenan dan asrama belum dilanjutkan, proses penataan diharapkan mengutamakan keselamatan dan kepentingan santri. Kemenag menempatkan keberadaan pengasuh yang dinilai layak dan sistem perlindungan yang memadai sebagai prasyarat bagi pesantren untuk melanjutkan aktivitas. Karena itu, penghentian sementara tidak semata berkaitan dengan penghentian rutinitas belajar dan tinggal di asrama, tetapi juga dengan pemenuhan kondisi pengasuhan yang lebih baik. Rekomendasi disampaikan menyusul dugaan yang muncul, sementara keputusan pelaksanaan dan langkah lanjutan berada dalam koordinasi pihak kementerian di daerah dengan pengelola lembaga. Keterangan Basnang menegaskan bahwa kegiatan belum semestinya berjalan kembali sebelum pengasuh pengganti ditetapkan dan aspek perlindungan anak mendapat perhatian yang cukup.Pembekuan sementara aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid tidak berarti hak pendidikan para santri dihentikan. Kementerian Agama menegaskan bahwa langkah tersebut berfokus pada penghentian kegiatan pesantren untuk sementara waktu, sementara kebutuhan belajar santri tetap harus dipenuhi. Dengan demikian, penanganan terhadap lembaga dan keberlanjutan pendidikan dipandang sebagai dua hal yang perlu berjalan beriringan. Santri tetap berhak memperoleh layanan pendidikan, meskipun kegiatan belajar di lingkungan pesantren sedang tidak berlangsung seperti biasa.

Menurut Basnang, proses pembelajaran dapat diteruskan melalui pembelajaran jarak jauh atau skema lain yang memungkinkan. Pilihan pelaksanaan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi santri serta kesiapan pihak yang terlibat, agar mereka tetap memiliki akses terhadap materi dan kegiatan belajar. Pengaturan metode belajar diharapkan memberi ruang bagi pendidikan untuk berjalan tanpa mengabaikan penghentian sementara aktivitas pesantren. Dengan skema yang sesuai, santri dapat melanjutkan pembelajaran sembari menunggu tindak lanjut atas kondisi lembaga.

Saat ini, para santri Dar Et Tauhid telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kepulangan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan sementara, bukan penanda bahwa pendidikan mereka harus terputus. Kebutuhan belajar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan keluarga dan satuan pendidikan terkait, termasuk untuk menentukan bentuk pembelajaran yang paling memungkinkan. Perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan penting agar masa transisi ini tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan bagi santri.

Kemenag juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila permintaan itu disampaikan orang tua atau wali. Fasilitasi tersebut diperlukan agar keluarga memperoleh informasi dan bantuan dalam menyesuaikan pendidikan anak. Perpindahan dapat menjadi salah satu pilihan bagi santri yang memerlukan kelanjutan belajar di lembaga lain, sesuai kebutuhan dan keputusan keluarga. Dengan dukungan koordinasi dari Kanwil, pemenuhan hak pendidikan tetap dapat diperhatikan selama aktivitas pesantren dibekukan sementara.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan agar kegiatan pendidikan dan kehidupan santri dapat berlangsung dengan pendampingan yang layak. Prosesnya perlu dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan santri sebagai prioritas. Kemenag mendorong yayasan memastikan bahwa calon yang diajukan memenuhi kualifikasi serta dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengasuh baru disyaratkan memiliki kapabilitas dalam pengetahuan dan perilaku keagamaan, serta menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak. Selain kemampuan membina kehidupan keagamaan, calon juga harus memahami tanggung jawab menjaga keamanan, martabat, dan kesejahteraan santri. Calon pengasuh tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas penanganan, mencegah gangguan terhadap proses hukum, dan memastikan posisi pengasuh tidak menimbulkan risiko bagi santri maupun lingkungan pesantren. Penilaian terhadap kelayakan calon perlu memperhatikan rekam jejak serta kesesuaian perilakunya dengan tanggung jawab tersebut.

Penetapan pengasuh pengganti akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi bersama Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat. Dalam proses itu, Kemenag juga melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Yusi turut meminta agar pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Sementara itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus segera dinonaktifkan. Selama proses hukum berlangsung, mereka tidak boleh berinteraksi dengan santri dan tidak boleh tinggal di lingkungan pesantren. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga santri serta mendukung penanganan perkara secara tertib.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini masih berjalan di kepolisian. Informasi mengenai status tersangka disampaikan dalam konteks penyidikan atas dugaan perbuatan yang dilaporkan terjadi di lingkungan pesantren. MHH diketahui berprofesi sebagai guru. Identitasnya dalam pemberitaan disampaikan dengan inisial, sedangkan usia yang disebutkan adalah 28 tahun. Penanganan perkara berada pada kewenangan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah ditempuh dalam perkara ini. Keterangan yang disampaikan kepolisian juga menyebut penyidik mendalami dugaan modus berupa bujuk rayu dengan ritual rukiah terhadap korban. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang ditelusuri dalam penyidikan, sehingga perlu dipahami sebagai informasi mengenai dugaan, bukan sebagai kesimpulan akhir perkara. Polisi belum menyampaikan rincian tambahan di luar hal-hal tersebut dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Dengan penetapan MHH sebagai tersangka dan pemeriksaan yang telah dilakukan, proses penanganan oleh kepolisian masih berlangsung. Penyelidikan terhadap dugaan bujuk rayu melalui ritual rukiah turut menjadi perhatian penyidik, sebagaimana disebutkan oleh Kompol Rosdiana Sirait. Namun, perkara ini tetap berada dalam proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai perkara yang telah diputus. Status tersangka menunjukkan bahwa kepolisian sedang menangani dugaan tersebut melalui tahapan penyidikan, sementara penilaian atas perkara selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Informasi Terbaru Mengenai Aktivitas Protes di Jakarta

Pos terkait