Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai

Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengungkap adanya perintah untuk mengumpulkan dana operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta setiap bulan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterangan tersebut disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gatot menjelaskan bahwa permintaan dana itu muncul sebagai bagian dari kebutuhan operasional yang disebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Pengumpulan uang dilakukan secara rutin dengan nominal yang telah ditentukan setiap bulan.

Bacaan Lainnya

Kesaksian tersebut menyoroti adanya praktik pembiayaan kegiatan di luar mekanisme anggaran negara. Dana Rp200 juta itu disebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu, meskipun sumber, tata kelola, serta penggunaan uang tersebut menjadi bagian yang perlu didalami dalam persidangan. Karena tidak tercatat dalam anggaran resmi, keberadaan dana itu menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengumpulan dan pertanggungjawabannya.

Gatot menyampaikan keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga seluruh informasi mengenai perintah pengumpulan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai kesesuaian keterangan itu dengan alat bukti lain, termasuk kesaksian pihak-pihak terkait dan dokumen yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum. Persidangan ini menjadi perhatian karena mengungkap dugaan adanya kebutuhan operasional informal di lingkungan Bea dan Cukai.

Dalam persidangan perkara korupsi, Gatot menjelaskan pola permintaan dana operasional yang disebut berlangsung secara rutin di lingkungan Bea Cukai. Menurut kesaksiannya, pihak-pihak yang diminta terlibat diwajibkan mengumpulkan nominal tertentu setiap bulan. Dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional, dengan jumlah yang mencapai sekitar Rp200 juta per bulan.

Gatot menerangkan bahwa mekanisme pengumpulan itu tidak dilakukan secara spontan atau berdasarkan keputusan masing-masing pihak. Permintaan disampaikan sebagai suatu arahan yang perlu dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Setiap bulan, nominal yang telah ditentukan dikumpulkan dari pihak yang berada dalam lingkup pelaksanaan tugas tersebut. Namun, dalam kesaksiannya, Gatot tidak merinci seluruh pihak yang memberikan dana maupun secara teknis bagaimana uang itu dihimpun dan diserahkan.

Ia menyebut perintah mengenai pengumpulan dana tersebut datang dari atasannya ketika masih bertugas di lingkungan Bea Cukai. Keterangan itu disampaikan Gatot dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga uraian mengenai asal perintah dan pelaksanaannya merujuk pada apa yang ia alami atau ketahui selama menjalankan tugas.

Dalam penjelasannya, Gatot menyebut Rizal, yang ketika itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Selain itu, ia menyebut Sisprian Subiaksono, yang pada saat tersebut menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Kedua nama itu muncul dalam konteks keterangan Gatot mengenai struktur dan pihak yang disebut berkaitan dengan arahan pengumpulan dana.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam persidangan. Kendati demikian, kesaksian mengenai adanya permintaan dana, nominal bulanan, serta pihak-pihak yang disebut tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Penilaian atas peran masing-masing pihak tetap bergantung pada keseluruhan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diperiksa di persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan saksi pada perkara Budiman Bayu Prasojo, Gatot mengingat bahwa pembahasan mengenai pengumpulan dana berlangsung sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Ia menyebut dirinya dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal. Pertemuan tersebut, menurut Gatot, berkaitan dengan pembicaraan mengenai kebutuhan dana operasional yang harus dikumpulkan.

Keterangan mengenai waktu itu disampaikan Gatot ketika jaksa menggali lebih jauh rangkaian komunikasi dan pertemuannya dengan Sisprian. Jaksa menanyakan apakah pembahasan terkait kontribusi dana operasional pernah dibicarakan di keduanya. Pendalaman tersebut diarahkan untuk memperjelas bagaimana informasi mengenai permintaan dana disampaikan serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam pengumpulannya.

Dalam pemeriksaan, jaksa juga menanyakan apakah Gatot pernah diminta ikut mengumpulkan uang yang tidak tercatat dalam anggaran resmi. Atas pertanyaan tersebut, Gatot menjawab, “ya, pernah.” Jawaban itu menjadi bagian penting dari kesaksiannya karena menunjukkan adanya permintaan kontribusi di luar pencatatan anggaran yang berlaku, sebagaimana didalami dalam persidangan.

Gatot tidak menyebut tanggal pasti, tetapi memperkirakan peristiwa itu terjadi pada rentang akhir Juni hingga awal Juli 2025. Ia mengaitkan waktu tersebut dengan pemanggilan dirinya bersama Sisprian oleh Rizal untuk membahas pengumpulan dana. Keterangan kronologis itu dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara Budiman Bayu Prasojo, sementara jaksa terus mendalami hubungan komunikasi para pihak dan mekanisme permintaan dana operasional yang disebut dalam persidangan.

Dalam konteks hukum perkara ini, Gatot kini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Pada saat yang sama, ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai perkara lain yang menjerat Gatot, bukan perkara yang menjadi pokok persidangan ketika ia hadir sebagai saksi. Perkara yang menjerat Gatot tersebut belum mulai disidangkan, sehingga proses hukumnya masih berada pada tahap sebelum pemeriksaan di pengadilan.

Kesaksian Gatot diberikan dalam sidang perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan Gatot dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara Budiman, meskipun nama Gatot juga tercatat dalam perkara dugaan penerimaan suap yang berbeda. Pemisahan konteks ini diperlukan untuk membedakan kedudukan Gatot sebagai saksi dalam persidangan Budiman dari statusnya sebagai tersangka dalam perkara lain.

Sementara itu, Rizal dan Sisprian Subiaksono juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya menjalani proses persidangan melalui berkas perkara terpisah. Artinya, perkara Rizal dan Sisprian tidak disatukan dengan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, sebagaimana perkara Gatot juga belum mulai disidangkan. Rangkaian status hukum tersebut menggambarkan bahwa masing-masing pihak diproses dalam perkara dan kedudukan hukum yang berbeda, sementara kesaksian Gatot yang dibahas dalam bagian ini tercatat dalam sidang perkara Budiman Bayu Prasojo.

Baca juga: Tanggapan KPK terhadap Permintaan Gus Alex untuk Hadirkan Jokowi

Pos terkait