Kabupaten Sukoharjo | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak dirancang sebagai warung kelontong ataupun supermarket. Penegasan itu menjadi inti arah pembentukan koperasi tersebut agar pemahamannya tidak terbatas pada kegiatan jual beli kebutuhan sehari-hari. KDKMP diposisikan untuk menjalankan fungsi yang lebih mendasar dalam mendukung kehidupan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan demikian, keberadaan KDKMP bukan sekadar menghadirkan tempat untuk membeli barang. Koperasi ini dipandang sebagai infrastruktur ekonomi desa yang memiliki peran dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Penyebutan infrastruktur menegaskan bahwa KDKMP harus menjadi bagian dari fondasi perekonomian desa, bukan hanya sebuah unit usaha yang berfokus pada penjualan produk konsumsi. Orientasi tersebut membedakannya dari warung kelontong maupun supermarket yang fungsi utamanya berkaitan dengan transaksi perdagangan.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa KDKMP harus diarahkan sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dipahami berdasarkan fungsi dan tujuan yang lebih luas, yaitu memperkuat kegiatan ekonomi di desa dan kelurahan. Koperasi tersebut tidak ditempatkan semata-mata sebagai lokasi belanja, melainkan sebagai sarana ekonomi yang mendukung pergerakan masyarakat. Penegasan ini sekaligus menempatkan KDKMP dalam kerangka pembangunan ekonomi desa, dengan peran utama sebagai infrastruktur yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sebagai toko kelontong atau supermarket dalam bentuk lain.
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dirancang sebagai sarana yang memperkuat pelaksanaan berbagai program pemerintah di tingkat desa. Keberadaannya dapat menjadi penghubung kebijakan yang disusun pemerintah dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi secara tepat, teratur, serta mudah dijangkau. Dengan beroperasi dekat dengan warga, koperasi memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi sosial dan ekonomi setempat, termasuk pola kebutuhan, daya beli, serta hambatan distribusi yang dihadapi masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan jual beli. Koperasi dapat menjalankan fungsi pelayanan ekonomi melalui penyediaan barang dan layanan yang diperlukan warga, sekaligus membantu memastikan penyaluran dukungan pemerintah berlangsung secara tertib. Mekanisme koperasi memungkinkan proses pendataan, pengelolaan, dan penyaluran dilakukan melalui kelembagaan yang berada di lingkungan desa. Hal ini berpotensi meningkatkan keterjangkauan layanan, mengurangi kesenjangan akses, dan memperkuat pengawasan di tingkat masyarakat.
Peran strategis koperasi juga terlihat dalam penyaluran kebutuhan bersubsidi. Koperasi dapat menjadi titik layanan yang membantu masyarakat memperoleh barang sesuai ketentuan, waktu, dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, diperlukan tata kelola yang transparan, pencatatan yang akurat, serta koordinasi yang konsisten dengan pemerintah desa dan instansi terkait. Dengan demikian, koperasi bukan sekadar perantara distribusi, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang mendukung ketepatan sasaran dan keberlanjutan program.
Rancangan KDKMP pada akhirnya menempatkan koperasi sebagai infrastruktur ekonomi desa. Fungsi distribusi yang dijalankan dapat memperlancar arus barang, mendekatkan layanan kepada warga, dan menjaga agar manfaat kebijakan pemerintah dapat dirasakan secara lebih merata. Apabila dikelola secara profesional dan melibatkan partisipasi anggota, KDKMP dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas desa dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) tidak dimaksudkan untuk mengambil pasar warung rakyat atau menggantikan usaha yang telah berjalan di tengah masyarakat. Kehadiran koperasi justru diarahkan untuk melengkapi kegiatan ekonomi warga melalui peran yang saling mendukung. Dengan demikian, koperasi dan usaha rakyat dapat berkembang berdampingan, tanpa menempatkan salah satunya sebagai pesaing yang harus menguasai pasar. Prinsip ini penting agar pembentukan KDKMP benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Dalam pelaksanaannya, KDKMP diharapkan membantu petani dan nelayan. Bantuan tersebut diwujudkan melalui peran koperasi dalam mendukung usaha masyarakat serta menjadi pembeli atau offtaker hasil produksi mereka. Sebagai offtaker, koperasi memiliki fungsi untuk menyerap hasil produksi masyarakat sesuai dengan perannya sebagai lembaga ekonomi desa. Fungsi ini menegaskan bahwa koperasi tidak hanya berorientasi pada kegiatan internal, tetapi juga terhubung dengan aktivitas produksi yang dilakukan oleh warga.
Peran sebagai pelengkap usaha masyarakat membuat KDKMP memiliki kedudukan yang berbeda dari warung rakyat. Koperasi diharapkan hadir untuk memperkuat kegiatan ekonomi yang telah ada, membantu petani dan nelayan, serta membuka hubungan yang lebih mendukung produksi masyarakat dan kegiatan ekonomi desa. Ketika fungsi tersebut berjalan, koperasi dapat menjadi bagian dari upaya mendorong munculnya aktivitas ekonomi baru di desa. Aktivitas baru itu tidak dibangun dengan menghilangkan usaha rakyat, melainkan dengan memperluas dukungan terhadap potensi ekonomi masyarakat. Karena itu, keberadaan KDKMP perlu dipahami sebagai sarana untuk menggerakkan ekonomi desa secara bersama-sama, dengan tetap menghormati dan melengkapi usaha warga yang telah berkembang.
Pernyataan Zulkifli Hasan mengenai peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan hadir bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melihat secara langsung perkembangan koperasi yang dibentuk dan dikembangkan di tingkat desa.
Rombongan turut didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Peninjauan lapangan juga menjadi kesempatan untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan koperasi dalam menjalankan layanan, mengelola usaha, serta memenuhi kebutuhan warga di wilayah masing-masing.
Dalam agenda itu, rombongan meninjau tiga lokasi Koperasi Desa Merah Putih, yang disebut sebagai KDKMP, yakni KDKMP Purbayan, KDKMP Kadilangu, dan KDKMP Menuran. Ketiga koperasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Baki dan menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi yang dikelola secara bersama. Pengamatan di setiap lokasi mencakup kondisi sarana, aktivitas pelayanan, serta potensi pengembangan usaha sesuai karakteristik desa.
Peninjauan tersebut berlangsung dalam konteks penguatan koperasi agar tidak berhenti pada pembentukan organisasi, tetapi mampu beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memperluas pemasaran produk, serta membangun kerja sama ekonomi yang lebih teratur. Karena itu, kunjungan Zulkifli Hasan dan rombongan juga memberi perhatian pada operasionalisasi KDKMP, termasuk kesiapan pengelolaan dan pelaksanaan layanan bagi masyarakat desa.
Baca juga: Kericuhan di Ajang Lari Tangerang 10K 2026: Kemacetan dan Ketegangan Masyarakat | Momentum Ekonomi Melalui PON Pantai Ancol 2026 | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi










