KNPRI Bentangkan Spanduk Raksasa dan Galang Dukungan untuk Pemakzulan Gibran

KNPRI Bentangkan Spanduk Raksasa dan Galang Dukungan untuk Pemakzulan Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, KNPRI membentangkan spanduk berukuran raksasa yang memuat seruan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembentangan spanduk menjadi simbol utama dari tuntutan yang disampaikan koalisi dalam kegiatan itu.

Aksi tersebut menempatkan isu pemakzulan Gibran sebagai pokok perhatian. Spanduk raksasa yang dibentangkan di ruang publik sekitar Gedung DPR RI menunjukkan upaya KNPRI menyampaikan sikap secara terbuka kepada masyarakat dan lembaga perwakilan. Pesan yang dibawa melalui aksi itu diarahkan pada tuntutan politik terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Lokasi aksi di depan Gedung DPR RI dipilih sebagai ruang penyampaian aspirasi yang berkaitan dengan fungsi parlemen. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tempat KNPRI menyuarakan tuntutannya melalui simbol visual berukuran besar tersebut. Dengan menggelar aksi pada Selasa, 13 Oktober 2026, koalisi itu menegaskan dukungan terhadap agenda pemakzulan Gibran sebagaimana tercantum dalam pesan yang dibentangkan di hadapan gedung parlemen.

Aksi yang digelar KNPRI tersebut diikuti oleh peserta yang didominasi perempuan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam kegiatan penggalangan dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Para peserta turut membubuhkan tanda tangan pada petisi yang disediakan dalam rangkaian aksi. Tanda tangan itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan agar Gibran dimakzulkan.

Petisi menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk menghimpun dukungan peserta secara tertulis. Setiap tanda tangan mencerminkan persetujuan terhadap tuntutan yang disampaikan melalui aksi tersebut. Pengumpulan tanda tangan dilakukan bersamaan dengan penyampaian pesan politik mengenai pemakzulan Gibran, sehingga kegiatan tidak hanya berupa penyampaian tuntutan, tetapi juga pendataan dukungan dari pihak yang hadir.

Suasana kegiatan ditandai dengan keberadaan spanduk berukuran besar yang memuat tuntutan pemakzulan Gibran. Spanduk raksasa itu menjadi bagian dari materi utama aksi dan menyampaikan pesan yang ingin ditegaskan oleh penyelenggara serta peserta. Tulisan pada spanduk memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut berfokus pada dorongan terhadap proses pemakzulan.

Peserta perempuan terlihat mengikuti rangkaian kegiatan dengan turut memberikan tanda tangan pada petisi. Keterlibatan itu memperlihatkan adanya partisipasi langsung dalam menyatakan dukungan terhadap tuntutan yang dibawa dalam aksi. Petisi dan spanduk digunakan secara bersamaan sebagai bentuk penyampaian sikap, masing-masing melalui dukungan tertulis dan pesan yang ditampilkan secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang tersedia, kegiatan tersebut berisi penggalangan tanda tangan dan penyampaian tuntutan pemakzulan Gibran melalui spanduk. Dominasi peserta perempuan serta adanya petisi menjadi unsur yang menonjol dalam pelaksanaan aksi. Tanda tangan yang terkumpul diposisikan sebagai dukungan terhadap tuntutan pemakzulan, sementara spanduk berfungsi menyampaikan tuntutan itu kepada publik secara jelas.

Selain membentangkan spanduk raksasa dan menyampaikan dukungan terhadap pemakzulan Gibran, KNPRI juga membuka posko pengaduan masyarakat selama aksi berlangsung. Kehadiran posko tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Posko itu tidak hanya melengkapi aktivitas aksi, tetapi juga menunjukkan adanya upaya untuk menghimpun suara publik terkait isu yang sedang disampaikan.

Fungsi utama posko pengaduan adalah menampung aspirasi masyarakat. Melalui posko tersebut, pandangan dan penyampaian warga dapat dihimpun dalam satu tempat sebagai bagian dari perhatian KNPRI terhadap suara publik. Dengan demikian, masyarakat memiliki sarana untuk menyampaikan apa yang ingin mereka ungkapkan dalam konteks aksi yang digelar.

Pembukaan posko juga memperluas ruang partisipasi dalam kegiatan KNPRI. Aksi tidak hanya dilakukan melalui penyampaian pesan di ruang publik, tetapi turut menyediakan wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Peran ini menjadikan posko sebagai sarana komunikasi warga dan pihak yang menyelenggarakan aksi, sesuai dengan fungsi yang disebutkan dalam sumber.

Dengan menghimpun aspirasi masyarakat, posko tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam kegiatan KNPRI. Keberadaannya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan turut memberikan perhatian pada penyampaian suara publik. Aspirasi yang disampaikan melalui posko menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang menyertai kampanye dukungan terhadap pemakzulan Gibran, tanpa mengubah fungsi utama posko sebagai tempat untuk menampung aspirasi masyarakat.

Aksi yang digelar Koalisi Nasional Penyelamat Reformasi Indonesia (KNPRI) disebut berangkat dari desakan agar DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Gibran. Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan pemasangan spanduk berukuran besar dan penggalangan dukungan publik. Berdasarkan keterangan sumber, langkah itu dimaksudkan untuk menyuarakan tuntutan politik yang dinilai perlu mendapat perhatian lembaga legislatif.

Dalam keterangannya, KNPRI mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu disebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Kaitan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan KNPRI dalam menyampaikan desakan agar isu yang mereka angkat tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi diteruskan melalui mekanisme kelembagaan yang relevan.

Materi aksi juga menunjukkan upaya KNPRI untuk menghimpun dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Spanduk raksasa yang dibentangkan berfungsi sebagai media penyampaian pesan sekaligus penanda sikap kelompok tersebut. Penggalangan dukungan dilakukan untuk memperkuat penyampaian aspirasi kepada DPR RI, sebagaimana alasan yang disampaikan sumber mengenai pelaksanaan aksi.

Namun, penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks aksi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan isi putusan, penilaian hukum terhadap tuntutan KNPRI, maupun tahapan proses pemakzulan. Informasi yang tersedia hanya menerangkan bahwa KNPRI menghubungkan desakannya dengan perkara mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 dan meminta DPR RI menindaklanjuti tuntutan tersebut. Sikap DPR RI serta status lebih lanjut dari proses yang dimaksud belum dinyatakan dalam bahan keterangan tersebut.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Dukungan Panser Biru dalam Latihan Terakhir PSIS Sebelum Musim Baru

Pos terkait