AKSI Dorong Fraksi PKB Bahas Hak Angket dalam Polemik Ijazah Gibran

AKSI Dorong Fraksi PKB Bahas Hak Angket dalam Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyerahkan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI untuk mendorong pembahasan mengenai pengajuan hak angket DPR dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan surat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Surat dari AKSI diterima oleh Muhammad Khozin, anggota Fraksi PKB DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR. Melalui surat itu, AKSI menyampaikan permintaan agar Fraksi PKB membahas kemungkinan penggunaan hak angket sebagai bagian dari proses politik di parlemen setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.

Bacaan Lainnya

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai penyampaian aspirasi secara resmi kepada salah satu fraksi di DPR RI. AKSI memilih menyampaikan surat langsung kepada Fraksi PKB agar usulan mengenai hak angket dapat diterima dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan parlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan ijazah Wakil Presiden menjadi latar belakang penyampaian surat itu. Dalam konteks tersebut, AKSI mendorong adanya pembahasan lebih lanjut melalui Fraksi PKB DPR RI. Surat yang diserahkan di Kompleks Parlemen menjadi dokumen penyampaian sikap dan aspirasi organisasi kepada perwakilan partai politik di DPR.

Muhammad Khozin menerima surat tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Fraksi PKB dan anggota Komisi II DPR. Dengan demikian, penyerahan surat AKSI tercatat sebagai komunikasi resmi kelompok masyarakat sipil dan fraksi di parlemen mengenai isu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta polemik ijazah Gibran.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, hadir sebagai perwakilan dalam aksi yang digelar AKSI dan menyampaikan isi permohonan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Melalui surat tersebut, AKSI meminta Fraksi PKB menginisiasi langkah pengajuan hak angket di DPR untuk membahas polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu diarahkan agar persoalan yang berkembang dapat dibawa ke forum resmi parlemen, bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurut Ray, AKSI menilai terdapat upaya mengaburkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak Gibran. Penilaian tersebut menjadi alasan bagi mereka untuk mendorong DPR mengambil peran dalam memfasilitasi klarifikasi. AKSI meminta agar Gibran dan keluarganya diberi ruang untuk memperlihatkan ijazah melalui mekanisme resmi di parlemen. Dengan demikian, pembuktian dan penjelasan mengenai dokumen tersebut dapat disampaikan dalam forum yang memiliki prosedur dan kewenangan kelembagaan.

Ray mempertahankan pokok persoalan pada perbedaan hasil pengujian di MK dan pernyataan yang muncul setelahnya di luar lembaga tersebut. Ia menyebut bahwa di MK persoalan itu telah diuji dan disebut tidak ditemukan, sedangkan di luar MK muncul pernyataan bahwa ijazah tersebut ada. Perbedaan keterangan itu, menurut permohonan AKSI, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang semakin beragam.

Karena itu, hak angket dipandang sebagai langkah yang dapat digunakan DPR untuk menelusuri persoalan tersebut melalui forum kelembagaan. Dorongan kepada Fraksi PKB tidak hanya berkaitan dengan permintaan penjelasan, tetapi juga dengan harapan agar parlemen memfasilitasi pertemuan dan penyampaian bukti secara resmi. Ray menyampaikan permohonan itu sebagai bagian dari upaya AKSI meminta kejelasan atas polemik ijazah Gibran tanpa memperluas substansi di luar persoalan yang telah mereka soroti.

Surat dan aspirasi yang disampaikan Aliansi … tidak hanya berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Dalam penyampaiannya kepada Fraksi PKB, AKSI juga menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dinilai perlu diperiksa secara cermat karena berkaitan dengan persyaratan dan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Bagi AKSI, persoalan ini memiliki dampak lebih luas terhadap kepastian hukum, integritas proses elektoral, serta kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemilu.

AKSI berharap DPR dapat lebih selektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya ketika menilai proses pemilihan penyelenggara pemilu. Sikap selektif itu diperlukan agar setiap tahapan berlangsung transparan, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian terhadap calon penyelenggara tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga rekam jejak, independensi, pemahaman terhadap regulasi, serta komitmen menjaga netralitas. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan mampu menghasilkan penyelenggara yang kredibel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Ray menyampaikan bahwa AKSI meminta Fraksi PKB memperhatikan secara serius proses seleksi tersebut. Menurutnya, pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu semestinya sudah dilakukan oleh pemerintah. Permintaan itu disampaikan agar tahapan persiapan tidak berjalan tanpa kejelasan dan agar mekanisme seleksi dapat diawasi sejak awal. Ray juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pembentukan tim seleksi mengikuti prosedur yang sah, melibatkan unsur yang memiliki kapasitas, serta menjunjung prinsip independensi.

Melalui aspirasi tersebut, AKSI mendorong agar pembahasan mengenai polemik ijazah tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk dugaan persoalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan kualitas seleksi penyelenggara pemilu. Permintaan kepada Fraksi PKB menjadi bagian dari upaya agar isu-isu tersebut mendapat perhatian melalui mekanisme politik dan pengawasan yang tersedia, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memeriksa fakta serta dasar hukum secara objektif.

Muhammad Khozin menyampaikan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menerima surat dan aspirasi yang disampaikan Aliansi Keadilan dan Solidaritas (AKSI) secara resmi. Aspirasi tersebut, termasuk dorongan agar hak angket dibahas dalam polemik ijazah Gibran, akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal, pendalaman materi, kajian, serta kalkulasi lebih lanjut. Proses tersebut diperlukan agar setiap masukan dapat dipelajari secara menyeluruh sebelum Fraksi PKB menentukan langkah berikutnya.

Namun, tindak lanjut itu belum dapat langsung dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses. Dalam masa tersebut, anggota Fraksi PKB menjalankan agenda kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, audiensi lanjutan dan pertemuan untuk mendalami aspirasi AKSI akan dijadwalkan setelah rangkaian kegiatan di daerah selesai. Penjadwalan tersebut menjadi bagian dari mekanisme lanjutan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan membahas materi yang telah disampaikan secara lebih terperinci.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Oktober, AKSI juga diterima oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Dalam pertemuan itu, Doli menyatakan bahwa dirinya sebagai anggota DPR memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi dari siapa pun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penerimaan audiensi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan sejumlah pihak yang menyampaikan pandangannya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi. Pertemuan itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi kepada unsur parlemen. Adapun pembahasan lebih lanjut bersama Fraksi PKB akan menunggu berakhirnya masa reses dan penjadwalan resmi audiensi pendalaman.

Pos terkait