Jakarta | Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aksi atau Aliansi Kolektif Sipil pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Audiensi ini menjadi ruang bagi perwakilan koalisi untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertemuan itu, koalisi masyarakat sipil mendorong Fraksi Golkar agar ikut memprakarsai penggunaan hak angket DPR. Hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Koalisi menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di ruang publik secara resmi melalui lembaga parlemen.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap berbagai pertanyaan yang muncul mengenai dokumen ijazah Gibran. Dengan mendatangi Fraksi Golkar, koalisi berharap isu itu memperoleh perhatian politik dan kelembagaan di DPR. Audiensi juga menempatkan Fraksi Golkar sebagai salah satu pihak yang diharapkan dapat membuka pembahasan lebih lanjut di internal parlemen, termasuk kemungkinan membangun dukungan lintas fraksi.
Pertemuan di Senayan itu menandai langkah koalisi untuk membawa polemik ijazah Wakil Presiden dari perdebatan publik menuju proses politik yang lebih formal. Koalisi meminta agar DPR tidak hanya mencermati persoalan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai sarana memperoleh informasi dan penjelasan secara menyeluruh. Sikap Fraksi Golkar setelah menerima audiensi menjadi bagian penting dalam perkembangan usulan tersebut.
Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan kelompok masyarakat sipil, beberapa organisasi, serta sejumlah akademisi dengan pihak Fraksi Partai Golkar. Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya penyampaian pandangan secara bersama dalam agenda pembahasan hak angket terkait polemik ijazah Gibran. Keterangan mengenai peserta disampaikan dalam konteks audiensi, tanpa mengubah pokok pembahasan yang dibawa oleh forum tersebut.
Dari unsur masyarakat sipil, peserta yang hadir mencakup perwakilan Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, serta Lima Indonesia. Masing-masing disebut sebagai bagian dari kelompok yang mengikuti pertemuan tersebut. Selain perwakilan organisasi, audiensi juga dihadiri sejumlah akademisi. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas maupun latar belakang para akademisi dalam penyebutan peserta audiensi ini.
Dari pihak parlemen, audiensi tersebut diterima oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar. Penerimaan itu menandai pertemuan langsung kelompok masyarakat sipil dan anggota parlemen. Komposisi peserta memperlihatkan bahwa pembahasan berlangsung dengan melibatkan perwakilan organisasi dan kalangan akademisi di satu sisi, serta perwakilan fraksi di sisi lain.
Dalam pertemuan tersebut, keberadaan para peserta ditempatkan dalam kaitannya dengan agenda hak angket mengenai polemik ijazah Gibran. Perwakilan Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, dan sejumlah akademisi hadir sebagai pihak yang mengikuti audiensi. Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia hadir sebagai penerima audiensi dari Fraksi Partai Golkar. Susunan tersebut menegaskan fokus pertemuan pada pembahasan agenda parlemen, bukan pada uraian lain di luar isu yang dibicarakan.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta sekaligus anggota koalisi, Ubedilah Badrun, menilai persoalan mengenai polemik ijazah Gibran masih dapat dibahas melalui jalur politik di parlemen. Pandangan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait perkara tersebut. Menurut Ubedilah, keputusan lembaga yudisial tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk menilai persoalan dari sudut pandang kewenangan konstitusionalnya. Parlemen memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menguji isu yang dinilai menyangkut kepentingan publik.
Ubedilah menyebut DPR dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai informasi, keterangan, dan persoalan yang selama ini diperdebatkan di tengah masyarakat. Pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga peradilan, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada parlemen. Melalui proses politik yang terbuka, DPR dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait serta menilai apakah terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan. Dengan demikian, pembahasan di parlemen dipandang sebagai mekanisme untuk memperoleh kejelasan berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks itu, koalisi mendorong agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket. Ubedilah menjelaskan bahwa hak angket memungkinkan parlemen memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menguji kebenaran isu yang diperdebatkan. Pemanggilan itu dapat membuka kesempatan bagi DPR untuk mendengar penjelasan dari berbagai pihak secara langsung, membandingkan informasi, dan menyusun penilaian berdasarkan proses resmi. Karena itu, koalisi melihat fraksi-fraksi di DPR, termasuk Fraksi Golkar, memiliki ruang untuk menentukan apakah persoalan tersebut memenuhi alasan konstitusional bagi pembentukan hak angket. Penilaian itu sepenuhnya perlu dilakukan melalui prosedur parlemen dan pertimbangan yang transparan.
Ubedilah Badrun menyatakan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme politik di DPR. Menurut dia, apabila fraksi-fraksi menilai persoalan tersebut memiliki implikasi serius terhadap keabsahan pencalonan wakil presiden, DPR masih memiliki ruang untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Mekanisme itu berbeda dari hak angket karena diarahkan untuk menyampaikan penilaian resmi lembaga legislatif terhadap dugaan pelanggaran atau persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan pejabat negara.
Ubedilah menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat dapat menjadi tahapan lanjutan apabila proses pengumpulan informasi dan pembahasan di parlemen menemukan dasar yang dinilai cukup. Ia menyebut proses tersebut secara konstitusional dapat berujung pada pemakzulan atau impeachment, termasuk kemungkinan pergantian wakil presiden, apabila pencalonan Gibran nantinya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan sebagai gambaran mengenai konsekuensi yang mungkin muncul dari proses politik di DPR, bukan sebagai kepastian bahwa tahapan tersebut akan ditempuh.
Dalam penjelasannya, Ubedilah merujuk pada pengaturan konstitusi mengenai pergantian presiden atau wakil presiden. Ketentuan tersebut, menurut dia, menyediakan mekanisme apabila salah satu jabatan tersebut tidak dapat dijalankan atau terdapat persoalan yang memenuhi syarat untuk dilakukan pergantian sesuai hukum dasar negara. Ia berpandangan bahwa pergantian pejabat dalam jabatan eksekutif bukan sesuatu yang luar biasa dalam demokrasi dan negara modern, selama dilaksanakan melalui prosedur hukum, lembaga yang berwenang, serta dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ubedilah juga menekankan bahwa pembahasan mengenai hak menyatakan pendapat harus berlangsung terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, keputusan DPR nantinya tetap bergantung pada sikap fraksi, hasil pemeriksaan, serta penilaian terhadap kesesuaian proses pencalonan dengan konstitusi. Ia tidak menyatakan bahwa pergantian wakil presiden pasti terjadi, melainkan menerangkan kemungkinan jalur konstitusional yang dapat dibahas apabila polemik tersebut berlanjut di parlemen.










