Komdigi Menargetkan Aturan Turunan Perlindungan Pengemudi Ojol Terbit Sebelum Akhir 2026

Komdigi Menargetkan Aturan Turunan Perlindungan Pengemudi Ojol Terbit Sebelum Akhir 2026

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi penguatan perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk bagi pengemudi ojek online atau ojol. Penyusunan aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam perpres dapat diterapkan melalui kebijakan yang lebih teknis dan operasional.

Aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu itu merupakan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan kewajiban penyusunan regulasi lanjutan paling lambat sebelum berakhirnya tahun 2026. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu terbatas untuk merampungkan substansi, melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan kebijakan dapat menjawab kebutuhan para pengemudi dan pihak lain dalam ekosistem platform digital.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan keterangan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tengah memproses aturan turunan dan akan menerbitkannya sebelum tenggat yang ditetapkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga pelaksanaan amanat perpres tetap sesuai jadwal, sekaligus memberikan kepastian mengenai arah kebijakan perlindungan pengemudi ojol.

Regulasi lanjutan itu diharapkan memperjelas mekanisme perlindungan, pembagian peran para pemangku kepentingan, serta bentuk pelaksanaan kewajiban platform digital terhadap pengemudi. Kejelasan aturan juga penting untuk membangun hubungan kerja yang lebih adil, meningkatkan kepastian bagi pengemudi, dan menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis aplikasi. Komdigi masih menyusun rincian kebijakan sebelum dokumen tersebut ditetapkan dan diumumkan kepada publik.

Salah satu ketentuan yang akan dibahas dalam aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online adalah layanan pengantaran makanan dan barang. Pengaturan ini diperlukan karena karakter layanan tersebut berbeda dari pengangkutan penumpang. Dalam layanan antar makanan dan barang, objek yang dibawa bukan hanya menentukan bentuk penanganan, tetapi juga memengaruhi kebutuhan kendaraan, waktu pengiriman, tingkat kehati-hatian, serta risiko yang ditanggung pengemudi selama perjalanan.

Meski demikian, pemerintah tidak diarahkan untuk menetapkan tarif setiap layanan secara langsung. Ketentuan yang disiapkan lebih berfungsi sebagai pedoman penghitungan tarif layanan. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan aplikasi dan pihak terkait ketika menentukan biaya pengantaran secara lebih proporsional. Dengan adanya dasar perhitungan yang jelas, besaran imbalan bagi pengemudi dapat mempertimbangkan kondisi barang dan beban pekerjaan, bukan semata-mata jarak tempuh.

Penerapannya juga tidak dapat disamakan dengan layanan pengantaran orang. Penumpang umumnya memiliki karakteristik yang relatif serupa dalam perhitungan perjalanan, sedangkan makanan dan barang mempunyai berat, dimensi, bentuk, serta risiko pengiriman yang beragam. Barang berukuran besar dapat membutuhkan ruang lebih banyak, sementara makanan tertentu memerlukan kehati-hatian agar tidak tumpah, rusak, atau mengalami perubahan kualitas selama perjalanan. Faktor-faktor tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan formula layanan.

Nezar memberikan ilustrasi melalui perbedaan bobot barang. Barang dengan berat satu kilogram tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan barang berbobot dua kilogram atau tiga kilogram. Semakin besar bobotnya, semakin besar pula tuntutan terhadap kapasitas kendaraan, konsumsi energi, dan upaya pengemudi untuk menjaga keamanan muatan. Karena itu, biaya transportasi ketiga barang tersebut tidak semestinya disamakan hanya karena dikirim melalui rute yang identik. Pedoman penghitungan diharapkan mampu menerjemahkan perbedaan tersebut menjadi komponen tarif yang objektif, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten.

Aturan turunan yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diarahkan untuk menjalankan amanat peraturan presiden mengenai perlindungan pengemudi ojek online. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek penyelenggaraan layanan digital, tetapi juga pada kondisi pengemudi yang menjalankan pekerjaan tersebut setiap hari. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mendorong peningkatan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin mereka hadapi ketika menjalankan tugas.

Tujuan peningkatan penghasilan dan perlindungan risiko ditempatkan sebagai bagian yang saling berkaitan. Pengemudi merupakan pihak yang berperan langsung dalam menyediakan layanan kepada konsumen, sehingga keberlangsungan ekosistem juga dipengaruhi oleh kondisi mereka. Karena itu, kebijakan yang dirancang perlu memastikan amanat perpres dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengemudi, tanpa mengabaikan keberadaan pihak lain dalam layanan transportasi daring.

Komdigi juga mengarahkan kebijakan ini untuk menciptakan tarif yang seimbang bagi tiga pihak dalam ekosistem, yakni pengemudi, konsumen, dan platform. Keseimbangan tersebut menjadi penting karena harga layanan berkaitan langsung dengan penghasilan pengemudi, beban yang ditanggung konsumen, serta keberlanjutan operasional platform. Dengan mempertimbangkan ketiganya, aturan yang diterbitkan diharapkan dapat membentuk hubungan yang lebih proporsional di para pihak.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menekankan bahwa harga layanan harus adil agar pengemudi, platform, dan konsumen dapat berkembang dengan baik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif tidak diarahkan untuk mengutamakan satu pihak secara sepihak, melainkan mencari titik keseimbangan dalam ekosistem. Pengemudi perlu memperoleh penghasilan yang lebih baik dan perlindungan saat bekerja, sementara konsumen dan platform tetap menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, aturan turunan ini diharapkan mampu menerjemahkan amanat perpres ke dalam kebijakan yang menjaga keseimbangan kepentingan. Fokusnya mencakup peningkatan penghasilan pengemudi, perlindungan dari risiko ketika menjalankan tugas, serta pembentukan harga layanan yang adil bagi pengemudi, konsumen, dan platform.

Komdigi menyusun aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online melalui rangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut melibatkan perwakilan pengemudi ojol, penyedia platform digital, serta pihak lain yang berkaitan dengan layanan pengiriman barang dan makanan. Pelibatan banyak pihak dinilai penting agar ketentuan yang dirumuskan dapat menggambarkan kondisi operasional di lapangan sekaligus mempertimbangkan kepentingan setiap unsur dalam ekosistem tersebut.

Dalam pembahasan, pemerintah tidak hanya menyoroti aspek perlindungan pengemudi, tetapi juga mendalami proses bisnis yang berjalan pada masing-masing platform. Pembahasan mencakup mekanisme penerimaan dan pemrosesan pesanan, hubungan kerja sama pengemudi dan perusahaan aplikasi, serta metode penghitungan tarif yang digunakan untuk layanan pengiriman barang maupun makanan. Pemeriksaan terhadap komponen tarif diperlukan agar rancangan kebijakan memiliki dasar yang jelas dan dapat menjelaskan pembentukan pendapatan, biaya layanan, serta pembagian nilai transaksi secara lebih transparan.

Komdigi juga melakukan pendalaman terhadap algoritma yang diterapkan oleh setiap platform. Pemahaman ini diperlukan karena algoritma dapat memengaruhi distribusi pesanan, penentuan tarif, insentif, dan pengalaman pengemudi ketika menggunakan aplikasi. Dengan membahas mekanisme tersebut bersama perusahaan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi, pemerintah berupaya memastikan aturan yang disusun tetap relevan terhadap perkembangan teknologi serta tidak mengabaikan kondisi kerja para mitra pengemudi.

Rancangan peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan disebut telah mendekati tahap final. Penyusunannya dilakukan setelah melalui diskusi dengan berbagai kelompok dan melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki peran dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojol. Koordinasi lintas kementerian tersebut diharapkan dapat menyelaraskan aspek perlindungan, tata kelola platform, layanan digital, dan keberlanjutan operasional, sehingga aturan yang diterbitkan nantinya mempunyai cakupan yang lebih menyeluruh.

Baca juga: Tanggapan Grab Terkait Kasus Pelecehan yang Melibatkan Pengemudi Ojol di Bekasi | Kecelakaan Maut: Penyidikan Mendalam Terhadap Obat Pengemudi | Dukungan Panser Biru dalam Latihan Terakhir PSIS Sebelum Musim Baru

Pos terkait