Mantan Petugas Keamanan Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Serang

Kasus Pemerkosaan Remaja di Serang: Kronologi dan Tindakan Hukum

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, mantan petugas keamanan, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah penyidik mengusut laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. SA kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Korban diduga mengalami tindakan tersebut dalam rangkaian kejadian yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari korban, terduga pelaku, dan pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, termasuk menelusuri lokasi-lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa rentang waktu kejadian berlangsung pada Selasa malam, 15 September 2026, hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari dasar penyidik untuk menyusun kronologi dugaan perkara dan memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat diverifikasi. Penangkapan terhadap SA dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan langkah penyelidikan di wilayah Kecamatan Kibin.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian masih mendalami hubungan terduga pelaku dan korban, serta kondisi yang menyertai dugaan tindak pidana di masing-masing lokasi. Penyidik juga memeriksa bukti dan keterangan yang tersedia untuk menentukan konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum. Status SA sebagai terduga pelaku tetap didasarkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan, sementara seluruh fakta kejadian akan diuji melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian.

Peristiwa yang berujung pada penahanan seorang mantan petugas keamanan itu bermula ketika korban bersama seorang rekannya melintas di kawasan Industri Modern 3, Kabupaten Serang. Saat berada di sekitar Pos 17, keduanya bertemu dengan terduga pelaku. Pada waktu tersebut, pelaku disebut sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya yang berinisial AD.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Serang, korban kemudian diduga dipaksa ikut meminum minuman keras tersebut. Setelah mengonsumsi minuman itu, kondisi korban disebut tidak lagi sepenuhnya sadar. Keadaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa korban meninggalkan lokasi awal pertemuan.

Setelah minuman yang tersedia habis, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan itu kemudian membuat korban terpisah dari rekannya. Pelaku diduga membawa korban menjauh dari kawasan Pos 17, sementara rekan korban tidak ikut dalam perjalanan tersebut.

Pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah ruko kosong yang berada di daerah Carenang. Di lokasi itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Uraian mengenai rangkaian kejadian tersebut disampaikan kepolisian sebagai bagian dari penanganan perkara, dengan tetap menempatkan status terduga pelaku dan korban sesuai proses hukum yang berjalan. Polisi masih mendalami keterangan para pihak, termasuk peran rekan pelaku berinisial AD serta kondisi korban sejak pertemuan di kawasan industri hingga tiba di ruko kosong tersebut.

Rangkaian peristiwa tersebut disebut berlangsung di tiga lokasi dalam satu malam. Berdasarkan informasi yang tersedia, korban terlebih dahulu dibawa ke sebuah bangunan kosong. Di tempat itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual ketika berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Kondisi tersebut membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan secara layak, sehingga dugaan perbuatan itu berlangsung saat korban berada dalam keadaan rentan.

Setelah kejadian di bangunan kosong, pelaku disebut kembali membawa korban berkeliling. Dalam perjalanan tersebut, pelaku diduga mengulangi perbuatannya di sebuah terowongan jalan tol. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Keterangan mengenai waktu tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan kejadian yang berlangsung pada malam yang sama, setelah korban sebelumnya berada di bangunan kosong.

Peristiwa berikutnya disebut terjadi ketika korban dibawa ke rumah AD yang berada di Desa Tambak Pasir. Dengan demikian, lokasi yang disebut dalam rangkaian perkara ini mencakup bangunan kosong, terowongan jalan tol, dan rumah AD di Desa Tambak Pasir. Ketiganya disebut berkaitan dengan kejadian yang berlangsung dalam satu malam. Uraian tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam bahan perkara, sehingga proses hukum tetap diperlukan untuk menguji kronologi dan memastikan fakta-fakta yang terjadi.

Korban disebut berhasil memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam kondisi tersebut, korban segera menuju rumahnya untuk mencari perlindungan dan mendapatkan bantuan dari keluarga. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum serta memastikan perkara tersebut ditangani oleh pihak berwenang.

Setelah mendengar penuturan korban, keluarga selanjutnya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang. Laporan tersebut menjadi bagian awal dari proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SA. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan mantan petugas keamanan tersebut. Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan korban selama proses hukum berlangsung.

Polisi yang dipimpin Ipda Henry Jayusman akhirnya menangkap SA pada Rabu malam, 17 September 2026. Pelaku diamankan di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Kibin. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Setelah dibawa oleh petugas, SA menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan oleh keluarga korban.

Saat ini, SA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disangkakan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara hingga proses hukum berlanjut.

Pos terkait