Bogor | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan mereka. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri acara open house SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu. Menurut Meutya, ruang digital yang sangat terbuka menghadirkan beragam peluang, tetapi juga menyimpan ancaman yang dapat berdampak pada anak. Karena itu, perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan anak untuk memilah konten atau menggunakan layanan secara bijak. Perlu ada aturan dan pengawasan yang membantu mengurangi paparan terhadap layanan maupun materi yang berpotensi membahayakan.
Upaya membatasi akses tersebut diarahkan pada ekosistem digital berisiko tinggi, bukan dimaksudkan untuk menutup seluruh kesempatan anak dalam memanfaatkan teknologi. Anak tetap dapat memperoleh manfaat dari internet, termasuk untuk belajar, mencari informasi, dan berkomunikasi, selama penggunaannya berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman. Risiko dapat muncul dari konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, maupun fitur platform yang mendorong penggunaan tanpa batas. Dalam pandangan pemerintah, pendekatan perlindungan perlu mempertimbangkan usia dan tingkat kerentanan pengguna. Dengan demikian, pengaturan akses diharapkan mampu memberi ruang bagi pemanfaatan teknologi sekaligus mengurangi kemungkinan anak terpapar bahaya.
Meutya juga mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden yang menjadi landasan pemerintah dalam menata penundaan akses ke ekosistem digital berisiko tinggi. Arahan itu, sebagaimana disampaikan dalam acara tersebut, mendorong penyusunan kebijakan yang menempatkan keselamatan anak sebagai perhatian utama. Penundaan akses menjadi salah satu cara untuk memberi waktu dan perlindungan sebelum anak memasuki layanan yang dinilai belum aman bagi mereka. Pelaksanaannya memerlukan aturan yang jelas, komunikasi dengan keluarga dan sekolah, serta keterlibatan penyedia platform. Langkah-langkah itu penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai pembatasan, melainkan membentuk lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab, sesuai usia, dan mendukung tumbuh kembang anak.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, menjadi kerangka untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satu pokok yang diatur adalah pembatasan akses anak hingga usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Ketentuan ini menempatkan keselamatan dan kepentingan anak sebagai pertimbangan penting dalam penyelenggaraan layanan elektronik. Dengan adanya aturan tersebut, risiko yang muncul ketika anak menggunakan platform digital menjadi perhatian dalam tata kelola sistem elektronik.
Pertimbangan risiko dalam PP Tunas mencakup kemungkinan anak mengalami kecanduan terhadap penggunaan layanan digital. Penggunaan yang berlebihan dapat mengganggu keseimbangan kegiatan sehari-hari dan menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesejahteraan anak. Risiko lain adalah interaksi dengan orang tak dikenal, yang dapat membuka ruang bagi pengalaman tidak aman. Anak juga dapat terpapar konten berbahaya yang tidak sesuai dengan usia atau tahap perkembangannya. Beragam potensi tersebut menunjukkan bahwa akses digital bukan hanya persoalan ketersediaan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan kondisi anak saat menggunakan layanan.
Aturan ini turut mempertimbangkan eksploitasi komersial terhadap anak serta dampak penggunaan platform terhadap kesehatan dan keamanan mereka. Risiko-risiko tersebut saling berkaitan dan dapat memengaruhi pengalaman anak di ruang digital, baik melalui jenis konten yang dijumpai maupun bentuk interaksi yang berlangsung. Karena itu, pembatasan akses ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun menjadi bagian dari pendekatan perlindungan yang diatur dalam PP Tunas. Fokusnya adalah mengakui kerentanan anak terhadap berbagai risiko digital dan menjadikan perlindungan sebagai unsur penting dalam tata kelola sistem elektronik. Uraian mengenai cakupan ini menegaskan alasan risiko yang melandasi pengaturan, tanpa mengurangi perhatian pada hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman. PP Tunas menyoroti perlunya lingkungan digital yang memperhitungkan usia serta potensi dampaknya, terutama ketika layanan dapat menghadirkan paparan, interaksi, atau tekanan yang merugikan anak.
Meutya Hafid menyoroti bahwa sejumlah media sosial dan gim digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Mekanisme seperti rekomendasi konten berkelanjutan, notifikasi, hadiah virtual, dan tantangan dalam gim dapat mendorong seseorang untuk terus membuka aplikasi. Bagi anak, yang kemampuan mengatur dorongan dan waktu masih berkembang, pola tersebut berisiko membuat penggunaan perangkat sulit dikendalikan. Aktivitas yang semula berlangsung sebentar dapat memanjang, kemudian mengganggu waktu belajar, tidur, bermain, maupun berinteraksi dengan keluarga.
Menurut gambaran yang disampaikan Meutya, penghentian atau larangan menggunakan perangkat dapat memicu reaksi emosional pada sebagian anak. Mereka mungkin merasa marah, frustrasi, atau menangis ketika waktu bermain berakhir. Dalam kasus yang ia sebutkan, respons bahkan dapat menjadi sangat ekstrem, termasuk anak melukai orang tua. Contoh tersebut menunjukkan pentingnya memahami perubahan perilaku dan membangun aturan penggunaan secara konsisten, bukan sekadar mengandalkan larangan mendadak. Pendampingan orang tua, kesepakatan tentang durasi, serta kegiatan alternatif dapat membantu anak belajar mengelola waktu dan emosi.
Risiko lain muncul dari fitur komunikasi yang memungkinkan anak berhubungan dengan orang yang tidak dikenal. Percakapan, pesan langsung, atau ruang obrolan dalam gim dapat membuka peluang perundungan, penipuan, dan eksploitasi seksual, terutama jika anak belum mampu mengenali manipulasi atau menjaga informasi pribadinya. Data seperti nama lengkap, lokasi, foto, dan kebiasaan sehari-hari juga dapat disalahgunakan apabila dibagikan tanpa pemahaman tentang privasi. Meutya turut mengaitkan aktivitas digital berlebihan dengan persoalan kesehatan fisik dan mental. Kurang bergerak dan tidur dapat berdampak pada kebugaran, sementara tekanan, konflik daring, atau paparan konten tertentu bisa memengaruhi suasana hati dan kesejahteraan psikologis. Karena itu, perlindungan anak memerlukan perhatian pada desain layanan, pengawasan yang proporsional, literasi digital, dan komunikasi keluarga. Anak perlu mengetahui cara memblokir akun, melaporkan perilaku berbahaya, dan meminta bantuan orang dewasa tepercaya. Langkah-langkah tersebut tidak menghapus seluruh risiko, tetapi dapat mengurangi kemungkinan dampak buruk saat anak menggunakan media sosial maupun gim.Meutya Hafid mengingatkan bahwa ruang digital menawarkan banyak manfaat, tetapi juga menyimpan risiko yang perlu dipahami orang tua. Anak dapat menjumpai konten yang tidak sesuai usia, berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal, atau menghadapi perundungan dan bentuk penyalahgunaan lainnya. Karena itu, pendampingan tidak seharusnya berhenti pada pemberian perangkat atau pengaturan waktu penggunaan. Orang tua perlu mengenali layanan yang digunakan anak, memahami cara kerjanya, serta mengetahui potensi dampak dari aktivitas digital tersebut.
Pemantauan aktivitas anak juga penting dilakukan secara terbuka dan proporsional. Orang tua dapat membangun komunikasi agar anak merasa aman bercerita ketika menemukan sesuatu yang mengganggu atau membuatnya tidak nyaman. Membicarakan kebiasaan menggunakan internet, jenis konten yang diakses, dan interaksi di platform membantu keluarga menyepakati batasan yang sesuai. Pendekatan ini bukan semata-mata mengawasi, melainkan membekali anak agar mampu mengambil keputusan yang lebih aman saat menjelajahi dunia digital, termasuk ketika orang tua tidak berada di sampingnya.
Meutya turut mendorong agar kegiatan anak tidak hanya berpusat pada layar. Waktu untuk bermain, berinteraksi langsung, dan melakukan olahraga perlu mendapat ruang dalam keseharian. Aktivitas fisik penting bagi kesehatan dan perkembangan anak, sehingga penggunaan gawai yang berlebihan sebaiknya diimbangi dengan kegiatan yang menggerakkan tubuh. Kemampuan intelektual saja tidak cukup untuk menunjang tumbuh kembang secara optimal apabila kondisi fisik dan kebugaran tidak turut diperhatikan. Keseimbangan belajar, beristirahat, bersosialisasi, dan bergerak membantu anak menjalani rutinitas yang lebih sehat.
Baca juga: DPR Mendukung RUU Profesi Kurator untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum | Transformasi Energi dan Digital: IEE Series 2026 di Jakarta










