Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dokumen tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditujukan kepada Mahkamah Agung. Pengajuan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek diputus pada tingkat banding.
Kasasi yang diajukan mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Dengan mendaftarkan memori kasasi, pihak Nadiem meminta agar perkara tersebut diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan serta keberatan pemohon terhadap putusan pengadilan sebelumnya, untuk menjadi bahan pertimbangan pada pemeriksaan tingkat kasasi.
Permohonan diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri, yakni jalur administrasi untuk meneruskan perkara kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan pada Jumat, 16 Oktober 2026 itu menandai dimulainya tahapan berikutnya dalam proses hukum. Meski demikian, permohonan kasasi tidak dengan sendirinya mengubah atau membatalkan putusan banding. Putusan tersebut baru dapat ditinjau berdasarkan pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Agung.
Perkara yang menjadi pokok kasasi berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, ruang lingkup permohonan berhubungan dengan putusan banding dalam perkara tersebut, bukan pengajuan perkara baru. Nomor putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi rujukan untuk mengidentifikasi keputusan yang dimohonkan pemeriksaan ulang pada tingkat kasasi.
Setelah berkas dan memori kasasi diterima melalui prosedur yang ditentukan, Mahkamah Agung akan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pada proses tersebut, alasan hukum yang diajukan pemohon menjadi bagian dari bahan yang dinilai. Pengajuan resmi ini mencatat keberatan Nadiem terhadap putusan banding, sementara hasil akhir tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung. Sampai keputusan itu diterbitkan, permohonan tersebut perlu dipahami sebagai tahapan prosedural lanjutan dalam penanganan perkara pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Makarim berupa total pidana penjara selama 15 tahun 4 bulan. Putusan banding tersebut memuat beberapa komponen hukuman yang menjadi konteks bagi langkah tim kuasa hukum untuk mengajukan kasasi. Rincian pidana mencakup hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti, yang masing-masing disertai ketentuan subsider sebagaimana tercantum dalam putusan.
Komponen pertama adalah pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, berlaku pidana penjara pengganti atau subsider selama 140 hari. Dengan demikian, putusan banding tidak hanya menetapkan masa pidana pokok, tetapi juga menentukan konsekuensi apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi.
Putusan itu juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Untuk kewajiban tersebut, terdapat ketentuan subsider berupa pidana penjara selama 6 tahun. Besaran uang pengganti dan masa penjara subsider menjadi bagian lain dari keseluruhan hukuman yang dijatuhkan. Dalam menyampaikan rincian hukuman, total pidana yang disebutkan adalah 15 tahun 4 bulan, sementara unsur-unsur hukuman mencakup pidana penjara 9 tahun, denda, dan uang pengganti beserta ketentuan penggantinya.
Rincian tersebut memberi gambaran mengenai beratnya putusan banding yang kini menjadi objek upaya hukum. Tim kuasa hukum Nadiem menempuh kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan kasasi menjadi langkah untuk meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Dalam konteks ini, hukuman penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan subsider 6 tahun merupakan rincian penting yang menyertai keputusan tim untuk melanjutkan proses hukum melalui kasasi. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari konteks putusan banding, tanpa mengubah angka maupun jenis sanksi yang disebutkan. Total hukuman yang dicantumkan tetap 15 tahun 4 bulan, sedangkan ketentuan subsider terkait pembayaran denda dan uang pengganti dijabarkan tersendiri dalam putusan. Langkah kasasi itu menyusul dijatuhkannya putusan banding tersebut.
Dalam mengajukan kasasi atas putusan banding, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyampaikan lima keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim. Seluruh uraian berikut merupakan penilaian dan dalil tim penasihat hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan.
Pertama, tim menilai hubungan sebab-akibat tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem dan kerugian negara dianalisis secara terlalu luas. Menurut mereka, putusan banding tidak cukup memperhatikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga dalam pengadaan Chromebook. Karena itu, tim mempersoalkan dasar untuk menghubungkan keputusan yang dituduhkan kepada Nadiem dengan besaran kerugian negara.
Kedua, penasihat hukum berpendapat putusan tidak membuktikan adanya kerja sama atau kehendak bersama Nadiem untuk menguntungkan Google. Mereka memandang bahwa kesimpulan mengenai tujuan tersebut semestinya ditopang bukti yang menunjukkan keterlibatan dan niat secara jelas, bukan sekadar hubungan atau rangkaian tindakan yang ditafsirkan mengarah pada keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, tim mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti. Dalil mereka, putusan tidak didukung bukti bahwa Nadiem memperoleh atau menguasai harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut tim, penjatuhan kewajiban itu perlu memiliki landasan pembuktian mengenai manfaat atau aset yang diterima, sehingga besaran dan dasar penggantian dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, penasihat hukum menyatakan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara memadai. Mereka menilai keterangan tersebut relevan untuk menguji rangkaian peristiwa, kewenangan dalam proses pengadaan, serta hubungan tindakan yang dituduhkan dengan kerugian negara. Keberatan ini menyoroti penilaian atas keseluruhan alat bukti.
Kelima, tim menyebut bukti kunci berupa SPTJM, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak, tidak dipertimbangkan dalam putusan banding. Menurut mereka, dokumen tersebut penting dalam menilai tanggung jawab pihak-pihak terkait. Kelima poin itu menjadi bagian dari argumentasi kasasi tim penasihat hukum, yang meminta agar pertimbangan hukum dan pembuktian dalam putusan banding ditelaah kembali oleh Mahkamah Agung.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding yang menjadi objek pengajuan kasasi. Menurut permohonan tersebut, majelis hakim di tingkat kasasi diminta menilai kembali pertimbangan dan penerapan hukum dalam putusan banding, terutama terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem. Tim hukum berpendapat bahwa hasil pemeriksaan perkara tidak cukup untuk menyatakan kliennya melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Secara khusus, tim meminta agar Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Atas dasar itu, permohonan utama mereka adalah agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apabila majelis tidak mengabulkan permintaan pembebasan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan permohonan alternatif supaya Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pilihan permohonan ini mencerminkan petitum yang disampaikan dalam kasasi, bukan penetapan mengenai hasil perkara.
Tim hukum juga meminta agar Nadiem dikeluarkan dari tahanan rumah. Permintaan tersebut diajukan bersama dengan pemulihan hak-haknya, termasuk hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, sebagaimana lazim dimohonkan dalam perkara ketika terdakwa dinilai tidak seharusnya menanggung akibat hukum dari dakwaan yang diajukan. Permohonan itu ditujukan kepada Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan setelah memeriksa berkas serta alasan kasasi yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Dengan demikian, permintaan pembatalan putusan banding, pernyataan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair, pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum, pengakhiran tahanan rumah, serta pemulihan hak-hak Nadiem merupakan isi permohonan dalam memori kasasi. Seluruhnya masih berupa tuntutan dari tim penasihat hukum.
Baca juga: Pelimpahan Berkas Perkara TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntut Umum










