NasDem Telusuri Usulan Pemakzulan Gibran yang Dikaitkan dengan Putusan MK

NasDem Telusuri Usulan Pemakzulan Gibran yang Dikaitkan dengan Putusan MK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan akan memeriksa surat yang beredar di kalangan parlemen. Surat tersebut disebut berkaitan dengan usulan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kepada pimpinan DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Saan belum secara langsung mengonfirmasi isi maupun substansi surat tersebut. Ia memilih mencari tahu terlebih dahulu mengenai dokumen yang beredar itu sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan sesuai dengan isi surat serta konteks pengajuannya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut akan mengecek keberadaan surat yang dikaitkan dengan usulan pemakzulan Gibran tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di lingkungan parlemen.

Sikap Saan menunjukkan bahwa Fraksi NasDem belum menyampaikan konfirmasi langsung mengenai usulan yang disebut diajukan Tonny Tesar kepada pimpinan DPR. Ia menekankan pentingnya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan terkait isi surat maupun proses yang disebut di dalamnya.

Dengan demikian, surat tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan penelusuran internal. Saan menyatakan akan mencari tahu lebih jauh agar posisi dan informasi mengenai dokumen yang beredar dapat dijelaskan secara tepat. Hingga pemeriksaan dilakukan, ia belum memberikan konfirmasi langsung mengenai isi surat atau usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Usulan pemakzulan Gibran yang tercantum dalam surat beredar disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Kaitan tersebut menjadi perhatian karena putusan MK itu sebelumnya memicu perdebatan publik mengenai proses pemenuhan persyaratan pencalonan dan dampaknya terhadap kontestasi politik nasional.

Meski demikian, keberadaan surat tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi Partai NasDem. Informasi yang beredar masih perlu diperiksa, baik dari sisi keaslian dokumen, konteks penyusunan, maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan usulan tersebut. Karena itu, isi surat tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai sikap final Fraksi NasDem di parlemen ataupun sebagai keputusan institusional partai.

Saan Mustopa menyatakan bahwa informasi tersebut masih akan ditelusuri dan diverifikasi bersama pihak internal NasDem. Proses itu diperlukan untuk memastikan apakah surat yang beredar benar-benar merepresentasikan pembahasan resmi di lingkungan partai atau hanya merupakan dokumen yang dibuat dan disampaikan oleh pihak tertentu. Verifikasi juga penting agar tidak muncul penafsiran yang keliru mengenai posisi NasDem terhadap putusan MK maupun terhadap keberadaan Gibran dalam pemerintahan.

Dalam rangka mengklarifikasi persoalan tersebut, Saan menyebut akan meminta penjelasan kepada Tonny Tesar, anggota fraksi di parlemen yang dikaitkan dengan surat itu. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan latar belakang surat, status pembahasannya, serta apakah usulan yang tercantum pernah dibahas melalui mekanisme resmi fraksi atau partai. Sampai proses tersebut selesai, informasi mengenai usulan pemakzulan itu sebaiknya ditempatkan sebagai isu yang masih dalam tahap penelusuran, bukan sebagai keputusan resmi NasDem atau sikap final Fraksi NasDem.

Partai NasDem belum mengambil sikap final terkait usulan pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa pembahasan di internal partai masih berlangsung. NasDem perlu mempelajari secara menyeluruh isi, konteks, serta implikasi putusan MK sebelum menentukan posisi politik terhadap isu tersebut.

Menurut Saan, proses kajian itu tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Partai perlu memastikan pemahaman yang sama mengenai substansi putusan, termasuk aspek hukum dan konsekuensinya terhadap ketatanegaraan. Pembahasan internal juga menjadi ruang bagi NasDem untuk menghimpun pandangan dari berbagai unsur partai sebelum menyampaikan sikap kepada publik.

Adapun usulan yang beredar dari salah satu anggota Fraksi NasDem mengenai pemakzulan Gibran masih perlu diperiksa lebih lanjut. NasDem akan menelusuri asal-usul, maksud, serta dasar penyampaian usulan tersebut. Klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan juga diperlukan agar pernyataan individual tidak langsung dipandang sebagai keputusan atau sikap resmi partai.

Saan menegaskan bahwa proses internal NasDem belum selesai. Karena itu, informasi mengenai sikap partai perlu ditempatkan dalam konteks kajian yang masih berjalan. Pernyataan seorang anggota fraksi tidak serta-merta mewakili keputusan kelembagaan, terutama ketika pimpinan partai masih mempelajari putusan MK dan meminta penjelasan mengenai usulan tersebut.

NasDem juga berkepentingan menjaga agar pembahasan berjalan berdasarkan informasi yang terverifikasi dan kerangka konstitusional yang jelas. Dengan demikian, partai dapat membedakan pendapat personal, usulan politik, dan keputusan resmi organisasi. Sampai kajian serta klarifikasi tersebut rampung, posisi NasDem terkait pemakzulan Gibran belum dapat dinyatakan secara definitif.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober, terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut memuat permohonan yang mengaitkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan hasil pemilu yang dipersoalkan oleh para pemohon.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Pernyataan itu menjadi bagian dari pertimbangan dan amar putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diperiksa oleh lembaga tersebut.

Pihak yang tercantum sebagai pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, pemohon lainnya adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Seluruh nama dan pihak tersebut tercantum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan MK.

Dalam persidangan, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti bahwa ia telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Fakta tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan perkara. Putusan MK mencatat ketiadaan dokumen itu, sementara pokok putusan tetap menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Pos terkait