Ahmad Doli: Pemakzulan Gibran Berada di Ranah Kesepakatan Politik DPR

Ahmad Doli: Pemakzulan Gibran Berada di Ranah Kesepakatan Politik DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinilai tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan desakan atau pandangan sebagian pihak. Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut keputusan tersebut berada dalam ranah kesepakatan politik. Menurut dia, langkah pemakzulan sangat bergantung pada sikap dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.

Doli menyampaikan pandangan itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dinamika politik di parlemen tidak dapat dilepaskan dari komunikasi antarpimpinan partai. Karena itu, pembahasan mengenai posisi wakil presiden perlu melihat konfigurasi dukungan politik, bukan semata-mata mempertimbangkan pernyataan individual atau tekanan dari kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif tersebut, isu pemakzulan merupakan persoalan politik karena keputusan akhirnya berkaitan dengan kesepakatan partai-partai yang mempunyai kekuatan dan representasi di DPR. Konsensus itu menjadi faktor penting sebelum lembaga legislatif menentukan apakah suatu wacana perlu dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut. Artinya, keberadaan isu di ruang publik belum otomatis menunjukkan bahwa proses pemakzulan akan segera berjalan.

Meski menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari ranah politik, Doli tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjutinya. Setiap langkah harus mempertimbangkan ketentuan konstitusi, mekanisme kelembagaan, serta dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses yang terburu-buru berpotensi menimbulkan tafsir politik baru dan memperlebar ketegangan antarpartai.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pemakzulan Gibran masih berada pada tahap wacana dan sangat dipengaruhi perkembangan komunikasi politik di parlemen. Sikap resmi para pimpinan partai serta perwakilan mereka di DPR akan menjadi penentu utama arah pembahasan selanjutnya. Dengan demikian, keputusan apa pun tidak hanya memerlukan dukungan politik, tetapi juga harus ditempuh melalui prosedur yang cermat dan sesuai aturan.

Dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran, para pimpinan partai politik dinilai perlu menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kepentingan yang lebih luas. Ahmad Doli menekankan bahwa keputusan politik tidak semestinya dibangun semata-mata berdasarkan kalkulasi kekuatan, kepentingan jangka pendek, atau dinamika antarpartai. Setiap langkah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan arah penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pembahasan mengenai pemakzulan harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berpijak pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara politik maupun konstitusional.

Pertimbangan pertama adalah kepentingan rakyat. Para pemimpin partai perlu menilai apakah sikap yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga stabilitas, serta mencegah munculnya persoalan baru yang dapat membebani publik. Pertimbangan kedua berkaitan dengan pemeliharaan martabat bangsa. Proses politik, termasuk perundingan mengenai kemungkinan pemakzulan, harus berlangsung dengan menghormati etika kenegaraan, kewibawaan lembaga, dan citra Indonesia di hadapan masyarakat internasional. Perbedaan pandangan tetap dapat disampaikan tanpa mengorbankan kehormatan bangsa atau memperuncing polarisasi.

Pertimbangan ketiga ialah penjagaan kedaulatan negara. Setiap keputusan harus memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas, sementara proses politik berjalan dalam koridor hukum dan mekanisme demokrasi. Doli menyerahkan bentuk keputusan akhir kepada perundingan para pimpinan partai politik. Artinya, pernyataan tersebut belum menunjukkan adanya keputusan pemakzulan ataupun dukungan final dari partai tertentu. Sikap masing-masing pihak masih harus dibentuk melalui pembahasan dan kesepakatan politik. Pendekatan terhadap persoalan ini, karena itu, perlu berangkat dari tiga kepentingan utama: rakyat, martabat bangsa, dan kedaulatan negara.

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa DPR tidak perlu langsung membentuk panitia khusus atau menggunakan hak angket untuk memulai pembahasan mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut pandangannya, langkah awal dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbatas dan terarah di Komisi II DPR. Komisi tersebut dinilai memiliki ruang untuk meminta penjelasan secara langsung kepada penyelenggara pemilu.

Penjelasan itu dapat mencakup proses pencalonan Gibran, termasuk bagaimana tahapan tersebut dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Dengan meminta keterangan dari pihak terkait, DPR dapat memperoleh informasi yang diperlukan sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Mekanisme tersebut juga memungkinkan pembahasan dilakukan berdasarkan penjelasan dan pemeriksaan, bukan melalui keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.

Doli menilai Komisi II cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi mengenai proses yang menjadi perhatian. Dari forum tersebut, anggota komisi dapat mendengarkan keterangan serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Pada tahap ini, DPR belum perlu mengambil langkah politik yang lebih luas, seperti membentuk panitia khusus atau mengajukan hak angket.

Apabila dari penjelasan dan pemeriksaan itu terbukti terdapat persoalan, pembahasan berikutnya, menurut Doli, kembali berada di ranah pimpinan partai politik. Dengan demikian, tindak lanjut tidak semata-mata ditentukan melalui prosedur kelembagaan DPR, tetapi juga melalui kesepakatan politik di pimpinan partai. Urutan tersebut menempatkan Komisi II sebagai forum awal untuk memperoleh penjelasan, sementara keputusan mengenai langkah selanjutnya dibahas dalam ranah politik yang sesuai.

Apabila persoalan mengenai Wakil Presiden berkembang menjadi proses pemakzulan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional. DPR terlebih dahulu dapat menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Pernyataan itu juga dapat berkaitan dengan kemungkinan tidak lagi terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan bagi seorang wakil presiden.

Pendapat DPR tersebut tidak secara otomatis mengakhiri proses atau langsung menghasilkan pemakzulan. Sesuai ketentuan konstitusi, pendapat tersebut dapat diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut akan menilai apakah dasar, bukti, serta alasan yang digunakan DPR memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi. Tahap ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses pemberhentian tidak semata-mata didasarkan pada keputusan politik, melainkan juga memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Doli menyebutkan dua kemungkinan yang dapat muncul dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Apabila Mahkamah menilai pendapat DPR tidak memenuhi ketentuan konstitusi, proses pemakzulan tidak dapat diteruskan. Artinya, keputusan politik di parlemen harus berhenti karena tidak memperoleh penguatan dari mekanisme pengujian konstitusional. Sebaliknya, apabila Mahkamah menyatakan bahwa pendapat DPR benar dan memiliki dasar yang sesuai dengan konstitusi, proses tersebut dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dalam penjelasannya, Doli juga menilai hak angket atau pembentukan panitia khusus tidak harus menjadi langkah awal. Menurut dia, DPR dapat terlebih dahulu menjalankan kewenangan menyatakan pendapat sesuai jalur yang tersedia. Namun, panitia khusus tetap mungkin dibentuk pada tahap berikutnya apabila diperlukan untuk menghimpun informasi, memeriksa dokumen, serta mencari bukti mengenai dugaan kesalahan. Dengan demikian, pembentukan panitia khusus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai prasyarat mutlak untuk memulai proses konstitusional tersebut.

Pos terkait