JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan obat tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang. Lokasi tersebut menjadi tempat petugas menghentikan dua orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan etomidate di wilayah Jakarta.
Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan saat berada di sekitar akses masuk stasiun. Keduanya diketahui bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Informasi mengenai identitas tersebut disampaikan setelah petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka di lokasi penindakan.
Setelah diamankan, Angger dan Nur Akbar kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara etomidate, termasuk mengklarifikasi aktivitas, tujuan, serta hubungan keduanya dengan barang atau peristiwa yang sedang diselidiki oleh kepolisian.
Penindakan di depan Stasiun Tanah Abang ini menjadi tahap awal pengungkapan perkara. Kepolisian selanjutnya mendalami keterangan kedua pria tersebut dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan temuan Tim Opsnal Subdit I. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hasil pemeriksaan awal terhadap dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran etomidate di Tanah Abang mengarah pada temuan penting dalam barang bawaan salah satu tersangka. Polisi memeriksa sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa oleh Angger. Setelah dibuka, kardus tersebut diketahui berisi 493 catride yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Penindakan terhadap kedua pria itu berlangsung di kawasan Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi penangkapan berada tepat di depan pintu masuk stasiun. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari langkah petugas untuk menelusuri dugaan distribusi etomidate sekaligus mengidentifikasi asal dan tujuan barang yang dibawa oleh para tersangka.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Angger disebut membawa kardus berwarna kuning tersebut ketika diamankan. Keterangan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa isi kardus secara lebih lanjut. Temuan 493 catride diduga etomidate kemudian dicatat sebagai bagian dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan saat penindakan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan setiap orang yang diamankan.
Petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kandungan catride, termasuk melalui pengujian laboratorium. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan apakah seluruh barang benar mengandung etomidate dan untuk menentukan jumlah barang yang dapat dikategorikan sebagai narkotika. Polisi juga mendalami keterangan kedua pria, hubungan mereka dengan barang yang ditemukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penemuan dalam kardus kuning itu menjadi salah satu bagian dari keseluruhan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, status dan peran masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan bukti, hasil uji laboratorium, serta keterangan yang diperoleh penyidik selama proses penanganan kasus.
Setelah mengamankan dua pria di kawasan Tanah Abang terkait dugaan peredaran etomidate, polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap sumber serta jaringan distribusi barang tersebut. Pengembangan perkara dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal salah satu orang yang diamankan, yakni Angger. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan awal dan ditujukan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.
Petugas kemudian menuju Kost Sakura, yang beralamat di Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, Angger diketahui menempati kamar nomor 20 yang berada di lantai 3. Penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di Tanah Abang.
Dari kamar kos itu, petugas menemukan satu kantung kain berwarna merah. Setelah diperiksa, kantung tersebut berisi 237 catride yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Temuan ini menjadi barang bukti tambahan dalam rangkaian pengungkapan perkara dan memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan penyimpanan atau distribusi zat yang sedang diselidiki.
Barang bukti dari kamar Angger di Kost Sakura perlu dibedakan dari barang yang ditemukan ketika penangkapan awal di Tanah Abang. Sebanyak 237 catride tersebut ditemukan pada lokasi kedua, yaitu kamar kos di Tebet, bukan pada saat polisi mengamankan dua pria di kawasan Tanah Abang. Pemisahan pencatatan lokasi penemuan penting untuk menjelaskan tahapan penyidikan serta hubungan setiap barang bukti dengan pihak dan tempat yang diperiksa.
Seluruh temuan selanjutnya diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul catride, kandungan zat di dalamnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium dan pendalaman keterangan akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum serta konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di kawasan Tanah Abang, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memperjelas dugaan peran dua pria yang telah diamankan serta rangkaian peristiwa yang sedang didalami oleh penyidik.
Dari lokasi pertama, petugas menyita satu kardus berwarna kuning yang berisi 493 catride. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Seluruh barang tersebut dicatat dan diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menemukan 237 catride yang disimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, total barang bukti catride yang diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 735 buah. Jumlah tersebut merupakan data resmi perkara dan menjadi bagian dari berkas penyidikan yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah pengamanan dilakukan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penyidik masih memiliki tahapan pemeriksaan yang perlu dilalui, termasuk pendalaman keterangan, penelitian barang bukti, serta penyusunan berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap barang yang ditemukan, mulai dari catride, perangkat komunikasi, kendaraan, hingga barang pribadi, akan diperiksa keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Seluruh proses selanjutnya tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.










