Periklindo Dukung Insentif Non-Fiskal bagi Mobil Hybrid, Termasuk Aturan Ganjil Genap

Periklindo Dukung Insentif Non-Fiskal bagi Mobil Hybrid, Termasuk Aturan Ganjil Genap

Jakarta | Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) merespons usulan Menteri Perindustrian agar mobil hybrid dibebaskan dari aturan ganjil genap. Organisasi tersebut mendukung pemberian insentif non-fiskal bagi kendaraan hybrid, termasuk kemungkinan pengecualian dari pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai pembahasan itu perlu melihat kontribusi teknologi hybrid terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi, bukan hanya membandingkannya dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Pandangan ini menjadi bagian dari dukungan Periklindo terhadap pemanfaatan beragam teknologi yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak.

Menurut Moeldoko, mobil hybrid menggunakan perpaduan mesin pembakaran internal dan motor listrik, sehingga konsumsi bahan bakar minyaknya dapat ditekan dibandingkan kendaraan konvensional. Penggunaan BBM yang lebih rendah juga berkaitan dengan berkurangnya emisi karbon dioksida (CO2) dari kendaraan. Atas dasar tersebut, Periklindo berpandangan bahwa teknologi hybrid turut mendukung upaya efisiensi energi dan perbaikan kualitas lingkungan. Kontribusi itu, menurutnya, layak diperhitungkan ketika pemerintah merancang kebijakan untuk mendorong kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Meski karakteristiknya berbeda dari mobil listrik murni, kendaraan hybrid tetap memanfaatkan tenaga listrik dalam sistem penggeraknya.

Bacaan Lainnya

Moeldoko menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia berpandangan bahwa mobil hybrid dapat dimasukkan ke dalam kategori kendaraan listrik karena teknologi tersebut mengandalkan motor listrik dan membantu mengurangi penggunaan BBM serta emisi CO2. Pernyataan itu mencerminkan posisi Periklindo bahwa insentif tidak harus terbatas pada kendaraan listrik berbasis baterai. Usulan pembebasan dari aturan ganjil genap menjadi salah satu bentuk insentif non-fiskal yang dapat dipertimbangkan. Dengan pengakuan terhadap peran hybrid, Periklindo berharap kebijakan transportasi dan industri dapat memberi ruang bagi teknologi yang berkontribusi pada efisiensi bahan bakar, sekaligus mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih rendah emisi.

Periklindo menilai percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak cukup mengandalkan keringanan pajak atau insentif fiskal. Dukungan pemerintah perlu mencakup langkah non-fiskal yang dapat memberi manfaat nyata dalam penggunaan sehari-hari, sekaligus mendorong masyarakat mempertimbangkan pilihan kendaraan dengan emisi lebih rendah. Pendekatan tersebut relevan bagi pengembangan ekosistem elektrifikasi, termasuk kendaraan listrik dan mobil hybrid, karena keputusan konsumen dipengaruhi bukan hanya oleh harga beli, tetapi juga kemudahan akses, kenyamanan, dan kebijakan mobilitas di wilayah tempat mereka beraktivitas. Karena itu, Periklindo mendorong pembahasan berbagai bentuk dukungan yang sesuai dengan kondisi daerah.

Salah satu gagasan yang tengah dibicarakan bersama pemerintah daerah adalah pemberian zonasi khusus di wilayah tertentu bagi pengguna kendaraan listrik. Skema ini dapat menjadi insentif non-fiskal apabila dirancang untuk memberikan kemudahan akses atau perlakuan khusus pada kawasan yang ditetapkan. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan bahwa gagasan tersebut telah dibahas bersama sejumlah gubernur. Pembicaraan itu menunjukkan adanya ruang untuk mengevaluasi kebijakan mobilitas daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi. Namun, zonasi khusus masih berupa gagasan yang didiskusikan, bukan kebijakan yang telah diputuskan ataupun diterapkan.

Menurut Moeldoko, peluang penerapan konsep serupa dapat dibahas lebih lanjut di daerah lain, dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal, kesiapan infrastruktur, serta dampaknya terhadap lalu lintas dan masyarakat. Kawasan wisata juga disebut sebagai salah satu kemungkinan lokasi untuk dikaji, mengingat pengelolaan pergerakan kendaraan di area tersebut dapat berkaitan dengan kenyamanan pengunjung dan kualitas lingkungan. Meski demikian, setiap rencana memerlukan pembahasan dan kesepakatan dengan pemerintah daerah terkait. Periklindo menempatkan insentif non-fiskal sebagai pelengkap kebijakan fiskal, bukan penggantinya. Kombinasi keduanya diharapkan mampu memperluas pilihan dukungan bagi kendaraan ramah lingkungan, dengan pelaksanaan yang tetap mengikuti keputusan serta aturan resmi pemerintah.

Kementerian Perindustrian mengusulkan agar insentif non-fiskal bagi kendaraan berteknologi elektrifikasi tidak hanya berlaku untuk mobil listrik berbasis baterai. Usulan tersebut mencakup sejumlah teknologi yang dapat mengurangi ketergantungan pada mesin pembakaran konvensional, yakni kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah berharap lebih banyak pilihan kendaraan rendah emisi dapat berperan dalam peralihan menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.

Salah satu bentuk insentif yang diusulkan ialah pembebasan kendaraan elektrifikasi dari kebijakan ganjil genap di kawasan perkotaan. Kebijakan ini bersifat non-fiskal karena tidak memberikan potongan pajak atau bantuan biaya secara langsung, melainkan menawarkan kemudahan mobilitas bagi pengguna. Jika diterapkan, pengecualian tersebut dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi konsumen saat memilih kendaraan dengan teknologi elektrifikasi, sekaligus mendorong produsen menghadirkan lebih banyak model yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan usulan itu setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu forum untuk membahas arah pengembangan industri otomotif nasional dan dukungan kebijakan bagi kendaraan yang menggunakan teknologi elektrifikasi. Usulan pembebasan ganjil genap masih merupakan bagian dari dorongan kebijakan yang perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah yang mengatur lalu lintas di wilayah perkotaan.

Menurut Sarmuji, pemberian insentif diharapkan mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Peralihan teknologi dapat membantu mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, termasuk BBM bersubsidi, serta menekan emisi gas buang dari kendaraan. Kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV memiliki cara kerja yang berbeda, tetapi semuanya memadukan atau memanfaatkan teknologi elektrifikasi. Karena itu, Kemenperin memandang bahwa dukungan tidak harus dibatasi pada satu jenis teknologi, terutama selama kebijakan dapat mendorong pilihan yang lebih efisien dan mengurangi dampak lingkungan. Usulan ini menempatkan insentif non-fiskal sebagai salah satu instrumen untuk memperluas adopsi kendaraan elektrifikasi, sambil tetap mempertimbangkan tujuan energi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.Sarmuji menyebut sejumlah bentuk insentif non-fiskal yang dapat dipertimbangkan untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range-extended electric vehicle (REEV). Bentuk dukungan tersebut lain kemudahan dalam proses administrasi, pengecualian dari aturan ganjil genap, serta penyediaan area parkir khusus. Fasilitas itu tidak langsung mengurangi harga kendaraan, tetapi dapat memberikan kemudahan penggunaan dan nilai tambah bagi pemiliknya dalam kegiatan sehari-hari. Pemerintah dan pemangku kepentingan masih perlu merumuskan bentuk serta mekanisme penerapannya.

Ia membandingkan usulan tersebut dengan perlakuan yang selama ini diterima kendaraan listrik berbasis baterai penuh (BEV). Menurut Sarmuji, BEV telah memperoleh sejumlah keistimewaan, termasuk kemudahan administrasi dan pengecualian ganjil genap. Sementara itu, tambahan insentif yang sesuai bagi PHEV dan REEV belum ditetapkan dan masih akan dirumuskan. Karena karakteristik teknologinya berbeda, rancangan fasilitas bagi kedua jenis kendaraan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunaannya. Salah satu kemungkinan yang turut disebut ialah fasilitas pengisian daya, terutama bagi kendaraan yang masih memerlukannya.

Pertimbangan di balik dukungan itu berkaitan dengan potensi teknologi hybrid hingga REEV untuk membantu menekan emisi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan-kendaraan tersebut menggabungkan pemanfaatan tenaga listrik dengan sistem lain, sehingga dipandang dapat mendukung upaya mengurangi penggunaan BBM dalam kondisi tertentu. Pada saat yang sama, konsumen tidak harus sepenuhnya bergantung pada ketersediaan infrastruktur pengisian daya. Hal ini dinilai penting bagi calon pembeli yang masih mempertimbangkan jangkauan perjalanan maupun akses ke stasiun pengisian. Insentif non-fiskal, jika dirancang secara tepat, dapat menjadi dorongan tambahan tanpa mengabaikan perbedaan kebutuhan tiap teknologi.

Baca juga: Proyeksi Insentif Pajak Indonesia 2026: Dampak dan Manfaat untuk Ekonomi

Pos terkait