JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dua pokok utama dalam perpres tersebut ialah pembatasan potongan yang dapat dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi dan kurir, dengan batas maksimal 8 persen, serta penetapan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang berwenang mengatur tarif dasar layanan. Ketentuan ini menjadi landasan baru dalam penataan hubungan perusahaan platform, pekerja, dan pengguna jasa transportasi digital.
Peraturan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Pengumuman itu menandai penerbitan regulasi yang secara khusus diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kerangka pengaturan yang mencakup aspek biaya layanan serta kewenangan penentuan tarif.
Cakupan perpres meliputi berbagai layanan yang selama ini beroperasi melalui platform digital, yaitu ojek online, taksi online, dan kurir online. Ketiga jenis layanan itu memiliki karakteristik operasional yang berbeda, tetapi sama-sama melibatkan aplikator sebagai penghubung mitra dan konsumen. Karena itu, pengaturan nasional diperlukan agar mekanisme potongan dan tarif tidak ditentukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan para pelaku dalam ekosistem.
Batas potongan maksimal 8 persen memberikan acuan bagi perusahaan aplikasi dalam menetapkan biaya yang dibebankan kepada mitra. Sementara itu, kewenangan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif dasar menempatkan pemerintah sebagai penentu standar minimum biaya layanan. Pengaturan ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih terukur, menjaga keberlanjutan layanan, serta memberikan kepastian bagi pengemudi, kurir, perusahaan platform, dan masyarakat pengguna transportasi digital.
Potongan yang diterapkan kepada pengemudi ojek online (ojol) merupakan bagian dari pendapatan pengemudi yang diambil oleh perusahaan aplikasi. Dalam regulasi transportasi digital, potongan tersebut disebut sebagai komisi aplikator atau biaya platform. Ketentuan ini menjadi dasar untuk mengatur secara lebih jelas hubungan pendapatan pengemudi, layanan aplikasi, dan biaya yang dapat dikenakan oleh perusahaan penyedia platform.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa batas biaya platform sebesar 8 persen sebenarnya telah lebih dahulu dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui peraturan presiden (perpres), sehingga memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dan menjadi bagian dari kerangka pengaturan transportasi digital nasional.
Sebelumnya, batas potongan dapat mencapai 20 persen sebagaimana diatur dalam Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022. Penurunan batas maksimal menjadi 8 persen ditujukan bagi layanan ojol roda dua. Dengan ketentuan baru ini, perusahaan aplikasi tidak dapat mengambil biaya platform melebihi batas yang telah ditetapkan dari pendapatan pengemudi. Penerapannya juga langsung berlaku dan tidak didahului masa uji coba.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar potongan yang dibebankan kepada pengemudi berada di bawah 10 persen. Arahan itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Mei. Penetapan batas 8 persen menunjukkan tindak lanjut terhadap permintaan tersebut, sekaligus memberikan kepastian mengenai besaran komisi yang dapat dipungut aplikator dari pengemudi ojol roda dua.
Peraturan Presiden tentang transportasi digital menempatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai lembaga yang berwenang menentukan besaran tarif dasar layanan transportasi berbasis platform. Kewenangan ini mencakup penyusunan tarif referensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menjaga keseimbangan kepentingan pengguna, perusahaan aplikasi, dan pengemudi. Dengan demikian, penetapan tarif dasar tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal platform atau keputusan sepihak perusahaan aplikator.
Tarif referensi yang ditetapkan Kemenhub juga akan menjadi salah satu acuan bagi kementerian teknis lain dalam menyusun aturan di sektor yang berkaitan dengan layanan digital. Menteri Perhubungan Dudy menjelaskan bahwa tarif Kemenhub akan digunakan sebagai salah satu referensi bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ketika mengatur pengangkutan barang serta layanan antaran makanan. Mekanisme rujukan ini diperlukan agar kebijakan antarjenis layanan tetap selaras dan tidak mengabaikan struktur biaya maupun beban kerja pengemudi.
Dalam pelaksanaannya, Komdigi memiliki tugas mengatur aspek pengangkutan barang dan pengantaran makanan yang berlangsung melalui platform digital. Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan pendapatan pengemudi tetap layak, terutama karena karakteristik layanan pesan-antar berbeda dari transportasi penumpang. Acuan dari Kemenhub dapat membantu kementerian terkait menilai komponen tarif, waktu layanan, jarak tempuh, serta biaya operasional yang relevan sebelum menetapkan ketentuan teknis.
Ketentuan mengenai tarif dasar perlu dibedakan dari pembatasan biaya platform. Batas biaya platform sebesar 8 persen mengatur porsi yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi dari transaksi atau pendapatan terkait layanan, sedangkan tarif dasar berkaitan dengan nilai layanan yang dibayarkan pengguna dan ditentukan dalam kewenangan Kemenhub. Keduanya memiliki fungsi berbeda: batas 8 persen membatasi potongan platform, sementara tarif dasar menjadi rujukan untuk membentuk harga layanan secara wajar. Pemisahan ini penting agar kebijakan tidak disalahartikan sebagai penetapan komisi semata.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar mengatur layanan angkutan berbasis aplikasi. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai potongan atau komisi yang dikenakan kepada pengemudi, kewenangan dalam penetapan tarif, serta penyelenggaraan sistem elektronik yang digunakan oleh perusahaan aplikator. Dengan demikian, pengaturan layanan transportasi digital mencakup aspek operasional, tata kelola platform, dan hubungan penyedia aplikasi dengan mitranya.
Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan. Pelaksanaannya akan diperinci melalui aturan turunan yang diterbitkan oleh sejumlah kementerian teknis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menyusun ketentuan lanjutan sesuai bidang masing-masing. Seluruh aturan turunan itu wajib diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam mengawasi perjanjian kemitraan pengemudi dan aplikator. Pengawasan tersebut diperlukan agar isi perjanjian, pembagian hak dan kewajiban, serta mekanisme hubungan kemitraan dapat berjalan secara transparan dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketentuan ini menempatkan perlindungan dan kepastian bagi pelaku usaha mikro sebagai bagian dari penerapan regulasi layanan transportasi berbasis digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian telah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan dikoordinasikan dan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keberadaan forum ini diharapkan menjadi ruang koordinasi dalam membahas pelaksanaan perpres serta menyelaraskan aturan teknis antarkementerian.
Dudy menyatakan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online. Kepastian itu hadir setelah pengaturan mengenai layanan tersebut dinantikan selama bertahun-tahun.











