Polisi Memburu Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

Polisi Memburu Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik seorang pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Pembentukan tim dilakukan setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR, yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

Tim gabungan itu melibatkan tim opsnal Resmob dan tim opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kedua tim tersebut bekerja sama untuk menelusuri keberadaan tiga orang yang masih dicari serta mengungkap rangkaian peristiwa perampasan secara lebih menyeluruh. Polisi juga berupaya memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik mengembangkan informasi yang diperoleh dari AR melalui pengejaran terhadap para pelaku lain. Menurut dia, keterangan dari tersangka yang telah diamankan menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melanjutkan pencarian. Polisi juga telah mengantongi identitas tiga pelaku yang kini menjadi sasaran pengejaran.

Dalam upaya tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari pencarian dan pengumpulan barang bukti yang dapat membantu penyidik memperjelas perkara. Tim gabungan masih bergerak di lapangan untuk menangkap tiga pelaku lain, sementara AR menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyatakan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik pelajar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Identifikasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Informasi dari masyarakat turut membantu petugas memperoleh gambaran mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Selain meminta keterangan saksi, tim penyidik menganalisis rekaman kamera CCTV yang merekam situasi sebelum dan sesudah kejadian. Rekaman itu kemudian dicocokkan dengan informasi yang diperoleh dari lapangan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, AR, yang berusia 21 tahun, berhasil diidentifikasi sebagai salah satu pelaku. Polisi menduga AR menjalankan peran sebagai joki, yaitu orang yang bertugas mengendarai kendaraan dalam rangkaian aksi perampasan.

AR ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Parikhesit menyatakan, tersangka diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya. Polisi masih mendalami keterangan AR dan menelusuri keberadaan dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa perampasan sepeda motor itu berlangsung di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB. Saat kejadian, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah. Korban kemudian melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan tersebut.

Dalam perjalanan, korban dihadang oleh empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena menilai korban menggeber gas sepeda motornya. Namun, korban membantah tudingan tersebut. Korban menjelaskan bahwa knalpot sepeda motor yang dikendarainya masih dalam kondisi standar.

Setelah teguran itu, situasi berubah menjadi kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala, kemudian diseret dan didorong hingga terjatuh. Ketika korban berusaha melawan, pelaku lain datang membawa celurit. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Korban berusaha menghindari sabetan celurit, tetapi tetap mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam tersebut. Perlawanan dan upaya menghindar itu tidak menghentikan tindakan para pelaku. Mereka tetap melanjutkan aksinya terhadap korban di lokasi kejadian.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, para pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban. Dengan demikian, peristiwa itu bermula ketika korban pulang setelah mengantar adiknya ke sekolah, lalu dihadang oleh empat orang, mengalami kekerasan, dan kehilangan sepeda motornya. Korban juga mengalami sejumlah luka setelah diserang menggunakan celurit saat berusaha mempertahankan diri.

Peristiwa perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar tersebut telah dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa berbagai petunjuk yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh identitas salah satu orang yang diduga terlibat.

Terduga pelaku berinisial AR kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan. Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan perampasan kendaraan bermotor yang disertai tindakan kekerasan terhadap korban. Sementara itu, kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Proses hukum terhadap AR diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap, termasuk peran masing-masing pelaku dan keberadaan barang bukti. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan. Perhatian lebih perlu diberikan ketika berkendara melalui waktu dan lokasi yang sepi, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak kejahatan. Masyarakat disarankan memilih rute yang lebih ramai, menghindari berhenti di tempat minim penerangan, dan segera mencari bantuan apabila merasa diikuti atau menghadapi situasi mencurigakan.

Warga juga diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan maupun menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat menindaklanjutinya dengan cepat.

Pos terkait