Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman dan penyebaran rekaman percakapan pribadi melalui video call tanpa persetujuannya. Laporan tersebut menjadi langkah hukum Ruben untuk meminta penanganan aparat terhadap dugaan pelanggaran privasi yang berkaitan dengan komunikasi personalnya.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober 2026, dini hari. Perkara tersebut tercatat dalam laporan bernomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan laporan menandai dimulainya proses penanganan kepolisian atas informasi mengenai rekaman video call yang diduga dibuat dan kemudian disebarluaskan tanpa izin.
Dua pihak yang dilaporkan disebut berinisial AA atau AO alias Artos serta F alias Y. Artos menjadi salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Sementara itu, F alias Y merupakan pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam video call yang dipersoalkan. Identitas para pihak dicantumkan dalam laporan sebagai bagian dari keterangan awal mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Pokok laporan Ruben berkaitan dengan dugaan tindakan merekam percakapan dalam video call tanpa persetujuan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut kepada pihak lain. Percakapan yang berlangsung dalam ruang komunikasi pribadi itu diduga tidak hanya direkam, tetapi juga beredar tanpa izin dari Ruben sebagai salah satu pihak yang terlibat. Karena itu, persoalan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan materi komunikasi pribadi sekaligus penyebarluasan konten tanpa hak.
Dengan diterimanya laporan bernomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, kepolisian memiliki dasar untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut sesuai prosedur. Tahap berikutnya dapat mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penelusuran asal rekaman, serta pengumpulan informasi mengenai proses perekaman dan penyebarannya. Ruben melalui laporan itu menegaskan keberatannya atas beredarnya percakapan video call yang dilakukan tanpa persetujuan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan dasar dugaan yang menjadi alasan pelaporan terhadap dua orang terkait rekaman video call. Menurut Minola, kedua terlapor diduga merekam percakapan Ruben, kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial tanpa persetujuan ataupun izin dari korban. Dugaan itu menjadi bagian penting dalam laporan yang diajukan Ruben kepada aparat penegak hukum.
Minola menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh adanya unggahan video di media sosial. Selain itu, keterangan yang disampaikan oleh kedua terlapor dalam sebuah konferensi pers juga dinilai berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu materi yang dapat digunakan untuk memperjelas dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi milik Ruben.
Dalam keterangannya, Ruben mengaku melihat unggahan yang diduga memuat rekaman tersebut pada akun Instagram milik Y atau F pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu disebut menjadi perhatian karena berisi materi yang diduga berasal dari komunikasi pribadi melalui video call. Ruben menilai penyebaran rekaman tanpa persetujuan telah merugikan dirinya dan menimbulkan persoalan hukum.
Minola juga menyampaikan bahwa AA dan F atau Y disebut mengakui telah memposting foto serta video yang direkam, diedit, dan kemudian disebarluaskan. Namun, unggahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin Ruben sebagai pihak yang berada dalam percakapan. Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers dan menjadi dasar tambahan bagi kuasa hukum untuk menjelaskan konstruksi dugaan peristiwa dalam laporan.
Keterangan tersebut disampaikan Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap bagaimana rekaman dibuat, siapa yang menyebarkannya, serta apakah publikasi foto dan video tersebut dilakukan tanpa persetujuan Ruben.
Dalam laporan yang disampaikan Ruben Onsu, kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyebut dugaan penyebaran rekaman video call tersebut dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disebut adalah Pasal 258 dan Pasal 259. Penyebutan pasal berlapis itu menjadi bagian dari dasar hukum laporan terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan penyebaran rekaman tersebut.
Minola menyampaikan bahwa ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang digunakan untuk laporan itu mencapai 10 tahun penjara. Keterangan tersebut merupakan penjelasan kuasa hukum mengenai ketentuan pidana yang dikenakan dalam laporan. Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus dibedakan dari ancaman hukuman sebagaimana disampaikan Minola. Laporan tersebut berisi dugaan mengenai penyebaran rekaman video call, sedangkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran merupakan bagian dari proses hukum.
Minola juga menilai perkara ini kecil kemungkinan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Alasannya, ancaman pidana yang terkait dengan pasal-pasal tersebut disebut lebih dari lima tahun. Dengan demikian, pandangan mengenai kecilnya kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme tersebut didasarkan pada ancaman hukuman yang disampaikan kuasa hukum, bukan pada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Penerapan pasal berlapis dalam laporan itu menunjukkan dasar hukum yang digunakan untuk membawa perkara ke proses penanganan aparat penegak hukum. Namun, keterangan mengenai ancaman maksimal dan kemungkinan mekanisme penyelesaian perkara tetap merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana laporan tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa peredaran rekaman video call tersebut tidak hanya berdampak pada Ruben Onsu secara pribadi. Setelah video beredar, sejumlah akun media sosial mulai mengaitkan rekaman itu dengan Ruben. Menurut Minola, narasi yang muncul kemudian turut menyerang lingkungan di sekitar Ruben, sehingga persoalan tersebut dinilai telah meluas dari isi rekaman ke pihak-pihak yang berada dalam lingkup kehidupannya.
Dampak lain, kata Minola, terlihat dari serangan terhadap merek-merek yang bekerja sama dengan Ruben. Sejumlah akun disebut mulai mengarahkan serangan kepada pihak yang memiliki hubungan kerja dengan Ruben. Minola mengaku belum mengetahui apakah akun-akun tersebut merupakan akun palsu atau akun asli. Karena itu, ia menyampaikan kondisi tersebut sebagai bagian dari dampak yang muncul setelah rekaman video call tersebar di media sosial.
Laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga yang diajukan Ruben ke Polda Metro Jaya terkait persoalan di ranah digital. Laporan itu dibuat atas dugaan penyebaran rekaman video call. Penyebutan nama Ruben dalam berbagai unggahan, serta serangan yang kemudian diarahkan kepada lingkungan dan merek yang bekerja sama dengannya, menjadi konteks yang disampaikan Minola saat menjelaskan dampak peredaran video tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben juga telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Laporan tersebut diajukan sebelum laporan terhadap Artos dan Y. Dengan demikian, laporan terbaru itu tercatat sebagai langkah ketiga yang ditempuh Ruben ke Polda Metro Jaya, sementara dampak penyebaran video masih dikaitkan dengan munculnya serangan terhadap Ruben, lingkungan di sekitarnya, serta merek-merek yang bekerja sama dengannya.











