Dugaan BBM Dijual Rp200 Ribu per 1,5 Liter di Bali saat Pasokan Langka

Dugaan BBM Dijual Rp200 Ribu per 1,5 Liter di Bali saat Pasokan Langka

Denpasar | Video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian seperti pengemudi ojek online diduga menjual BBM eceran kepada seorang warga negara asing di Bali ramai diperbincangkan. Dalam rekaman itu, bahan bakar disebut ditawarkan seharga Rp200 ribu untuk sekitar 1,5 liter. Angka tersebut menjadi perhatian karena dinilai sangat tinggi untuk jumlah BBM yang terlihat dalam video. Namun, informasi mengenai transaksi itu masih perlu diperlakukan sebagai dugaan, sesuai keterangan yang beredar bersama rekaman.

Cuplikan tersebut menyebar melalui media sosial dan ikut dibagikan dengan keterangan mengenai penjualan BBM saat pasokan disebut langka. Sejumlah unggahan juga mempromosikan atau mengangkat rekaman itu secara daring, sehingga informasi mengenai harga dan dugaan transaksi cepat menjangkau pengguna lain. Peredaran video membuat kejadian tersebut menjadi bahan pembicaraan, terutama terkait mahalnya BBM eceran. Meski demikian, unggahan dan narasi yang menyertainya tidak dengan sendirinya memastikan seluruh rincian peristiwa.

Bacaan Lainnya

Lokasi perekaman video belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Beberapa unggahan menyebut kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sebagai tempat kejadian. Akan tetapi, penyebutan lokasi tersebut belum terverifikasi dan belum cukup untuk memastikan bahwa transaksi berlangsung di kawasan itu. Karena itu, Canggu atau wilayah lain di Bali sebaiknya tidak dianggap sebagai lokasi pasti hanya berdasarkan keterangan pada unggahan media sosial.

Perbedaan isi rekaman dan klaim yang menyertainya penting diperhatikan saat informasi ini dibagikan. Video dapat menunjukkan dugaan penawaran BBM dengan harga tertentu, tetapi belum tentu menjelaskan konteks transaksi, waktu pengambilan gambar, maupun lokasi secara lengkap. Keterangan mengenai kelangkaan pasokan juga perlu dibedakan dari fakta yang secara langsung terlihat dalam rekaman. Sampai ada konfirmasi lebih lanjut, harga Rp200 ribu untuk 1,5 liter dan dugaan penjualannya kepada warga negara asing tetap menjadi klaim yang ramai beredar, sementara identitas lokasi video belum dipastikan.Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Bali membuat antrean kendaraan mengular di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Warga dilaporkan harus menunggu lama untuk memperoleh Pertalite maupun Pertamax, sementara pasokan di sejumlah lokasi terbatas. Situasi ini mendorong sebagian masyarakat mencari alternatif di luar SPBU, termasuk membeli BBM eceran yang ditawarkan melalui media sosial.

Penawaran tersebut banyak ditemukan di Denpasar dan Badung. Sejumlah akun TikTok, Facebook, dan Threads mengunggah informasi penjualan BBM dalam kemasan botol air mineral, mulai dari ukuran sedang hingga besar. Produk yang disebut dijual umumnya Pertalite atau Pertamax. Unggahan biasanya mencantumkan jenis bahan bakar, ukuran kemasan, harga, serta keterangan lokasi atau cara menghubungi penjual.

Harga yang tertera dalam berbagai penawaran berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol. Namun, ada pula penjual yang memasang harga lebih tinggi. Di tengah kebutuhan mendesak dan antrean panjang, sebagian warga memilih membeli BBM eceran meskipun harus membayar lebih mahal. Pilihan tersebut dianggap dapat menghemat waktu, terutama bagi mereka yang tidak dapat menunggu berjam-jam di SPBU atau membutuhkan bahan bakar untuk bekerja dan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Perbedaan harga dan ukuran kemasan membuat pembeli perlu mencermati jumlah BBM yang diterima serta kewajaran tarif sebelum bertransaksi. Unggahan yang menawarkan harga sangat tinggi, termasuk dugaan penjualan Rp200 ribu untuk 1,5 liter, turut menjadi perhatian. Informasi semacam itu perlu dipastikan kebenarannya karena harga yang dicantumkan di media sosial belum tentu menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi. Meski penjualan eceran dapat menjadi pilihan sementara, kondisi tersebut menunjukkan dampak langsung kelangkaan terhadap warga dan meningkatnya kebutuhan akan akses BBM yang lebih mudah.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) untuk memperoleh keuntungan pribadi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan, bukan untuk ditimbun atau dijadikan barang dagangan dengan harga tinggi. Karena itu, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan pembelian dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat akses warga lain terhadap pasokan bahan bakar, terutama ketika ketersediaan di sejumlah tempat sedang terbatas.

Secara khusus, Purba mengingatkan bahwa penggunaan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dengan tujuan menjualnya kembali merupakan praktik yang dilarang. Tangki tambahan atau modifikasi tidak boleh digunakan sebagai cara untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak demi kepentingan perdagangan. Imbauan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan bahan bakar bersubsidi tidak dialihkan dari kelompok konsumen yang berhak kepada pihak yang mencari keuntungan dari penjualan kembali.

Polisi juga melarang praktik memindahkan BBM bersubsidi ke dalam jeriken untuk kemudian diperjualbelikan. Pembelian melalui kendaraan, lalu pengisian atau pemindahan bahan bakar ke wadah lain untuk dijual, tetap tidak dibenarkan apabila dilakukan sebagai upaya memperdagangkan BBM subsidi. Masyarakat diharapkan tidak mengikuti cara tersebut, sekalipun pasokan sedang sulit dan harga eceran di luar jalur resmi meningkat. Kesulitan memperoleh BBM tidak menghapus kewajiban mematuhi aturan penyaluran.

Imbauan itu disampaikan dalam konteks dugaan penjualan BBM dengan harga tinggi yang ramai dibicarakan di Bali. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang terlihat dalam video menggunakan BBM bersubsidi atau melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan. Status bahan bakar dan tindakan orang dalam rekaman tidak dipastikan oleh informasi yang tersedia. Karena itu, publik sebaiknya membedakan peringatan umum kepolisian dan fakta yang telah terverifikasi, serta tidak menyebarkan kesimpulan yang belum terbukti. Warga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa sesuai prosedur.Polres Badung menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan serta penjagaan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan selama pasokan BBM di wilayah tersebut masih langka dan belum kembali normal. Kehadiran petugas ditujukan untuk menjaga ketertiban di area pengisian, memantau situasi antrean, serta mencegah munculnya gangguan keamanan ketika masyarakat berupaya mendapatkan bahan bakar. Penjagaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan di SPBU berlangsung tertib dan tidak dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Polisi menaruh perhatian pada beberapa titik yang membutuhkan pengawasan lebih intensif, sembari menyesuaikan pengaturan personel dengan kondisi di lapangan. Pengamanan akan berlangsung selama kondisi pasokan belum pulih.

Selama kelangkaan berlangsung, masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas dan ketentuan pengisian yang berlaku di masing-masing SPBU. Pengawasan diarahkan agar antrean tetap terkendali, proses pembelian berjalan sesuai aturan, dan tidak terjadi praktik yang menghambat warga memperoleh BBM. Kehadiran polisi di lokasi juga dimaksudkan untuk merespons potensi pelanggaran serta menjaga situasi tetap kondusif. Polres Badung menyatakan pemantauan akan terus dilakukan sampai pasokan kembali normal. Langkah tersebut merupakan tindakan pencegahan dan pengamanan, bukan pernyataan bahwa setiap dugaan yang beredar telah terbukti. Informasi mengenai dugaan penjualan BBM dengan harga tidak wajar tetap harus ditangani berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang dapat dipastikan.

Kapolres turut mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat membawa konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Peringatan tersebut disampaikan sebagai penegasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus upaya mencegah penyimpangan selama pasokan terbatas.

Baca juga: Krisis Pasokan Beras Premium Menyebabkan Lonjakan Harga

Pos terkait