Jakarta | Sebanyak 491 dari 546 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai untuk menutupi belanja pegawai. Jumlah tersebut setara dengan 89,93 persen dari seluruh kabupaten dan kota. Data ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal mayoritas daerah masih terbatas, terutama dalam mengandalkan sumber penerimaan yang dihimpun secara mandiri.
PAD mencakup penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah. Ketika penerimaan tersebut belum cukup untuk membiayai belanja pegawai, pemerintah daerah perlu menggunakan sumber pendanaan lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu sumber utama yang berperan adalah transfer dari pemerintah pusat.
Belanja pegawai merupakan komponen penting dalam anggaran daerah karena mencakup gaji, tunjangan, dan berbagai hak keuangan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Besarnya kebutuhan tersebut tidak selalu sebanding dengan kapasitas ekonomi dan potensi penerimaan setiap wilayah. Daerah dengan basis pajak yang terbatas atau kegiatan ekonomi yang belum berkembang biasanya memiliki ruang fiskal yang lebih sempit untuk meningkatkan PAD.
Temuan mengenai tingginya ketergantungan tersebut tidak berarti gaji pegawai daerah belum dibayarkan. Pernyataan itu menggambarkan struktur pembiayaan daerah, yakni bahwa banyak pemerintah kabupaten dan kota belum dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai hanya dengan pendapatan yang mereka peroleh sendiri. Dengan demikian, transfer pusat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan dan pembayaran kewajiban daerah.
Kondisi ini juga memperlihatkan tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Peningkatan PAD perlu dilakukan secara hati-hati melalui perluasan basis penerimaan, perbaikan administrasi perpajakan, dan pengembangan aktivitas ekonomi lokal, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Selama kapasitas penerimaan mandiri belum meningkat, dukungan fiskal dari pemerintah pusat masih diperlukan agar daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan belanja pegawainya.
Ketahanan fiskal daerah kembali menjadi sorotan seiring pembahasan kebijakan anggaran nasional untuk 2027. Perhatian ini tidak terlepas dari besarnya ketergantungan banyak pemerintah kabupaten dan kota terhadap transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pendapatan asli daerah belum merata, sementara kebutuhan pembiayaan pemerintahan terus meningkat. Karena itu, perubahan kebijakan transfer ke daerah (TKD) berpotensi langsung memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban rutin dan menjaga kualitas layanan publik.
Dalam RAPBN 2027, alokasi TKD disepakati sebesar Rp735 triliun pada 29 September 2026. Nilai tersebut meningkat Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibandingkan proyeksi outlook TKD 2026 yang berada di level Rp696,9 triliun. Kenaikan ini dapat dipandang sebagai upaya mempertahankan dukungan fiskal kepada daerah di tengah kebutuhan belanja yang tetap tinggi. Namun, angkanya masih lebih rendah Rp114 triliun dibandingkan realisasi TKD 2025 yang mencapai Rp849 triliun.
Perbedaan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai ruang fiskal pemerintah daerah, terutama bagi daerah yang sumber pendapatannya terbatas. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar alokasi TKD ditambah Rp45,2 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp780,2 triliun. Usulan ini mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan besaran transfer dengan beban pembiayaan daerah serta mencegah penurunan kapasitas pelayanan akibat pengurangan dukungan dari pusat.
Berkurangnya transfer tidak serta-merta mengurangi kebutuhan daerah. Gaji pegawai, tunjangan, operasional pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar tetap harus dibiayai sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian besar belanja tersebut bersifat wajib dan sulit dikurangi secara cepat tanpa menimbulkan dampak sosial. Situasi ini menegaskan pentingnya perhitungan TKD yang mempertimbangkan kemampuan pendapatan tiap daerah, struktur belanja, serta standar pelayanan minimum. Tanpa penyesuaian yang memadai, daerah dengan kapasitas fiskal rendah berisiko semakin sulit menjaga keseimbangan anggaran dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kajian Next Indonesia Center menggunakan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per Agustus 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan. Data tersebut menjadi dasar untuk membandingkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kebutuhan belanja pegawai pada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Perbandingan ini penting karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen pengeluaran rutin terbesar dalam anggaran daerah dan harus dipenuhi secara berkelanjutan.
Dari 546 pemerintah kabupaten/kota yang dianalisis, hanya 55 daerah yang tercatat memiliki PAD memadai untuk menutup belanja pegawai. Dengan demikian, sebanyak 491 kabupaten dan kota masih membutuhkan dukungan transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai komponen belanja tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah masih belum merata. Sebagian besar pemerintah daerah belum mampu mengandalkan sumber pendapatan yang dihimpun sendiri untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar anggarannya.
Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan bukan semata-mata besar atau kecilnya transfer dari pusat. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan setiap daerah dalam menopang kebutuhan fiskalnya sendiri. Transfer pusat memang berperan dalam menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan dan pembangunan, tetapi ketergantungan yang tinggi juga menggambarkan terbatasnya ruang fiskal daerah untuk menentukan prioritas secara mandiri.
Temuan tersebut tidak secara otomatis berarti terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai di daerah. Ketergantungan pada transfer pusat menggambarkan struktur sumber pembiayaan dan tingkat kemandirian fiskal, bukan bukti bahwa hak pegawai pasti dibayarkan terlambat. Selama transfer dan penerimaan daerah dikelola sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku, pembayaran belanja pegawai tetap dapat berjalan. Karena itu, data ini perlu dibaca sebagai gambaran mengenai tantangan penguatan pendapatan daerah, bukan sebagai indikasi langsung atas gangguan pembayaran gaji.
Rencana APBD 2026 memperlihatkan kesenjangan kapasitas fiskal yang cukup lebar antarwilayah jika diukur dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap penerimaan. Secara rata-rata, PAD menyumbang 48,19 persen penerimaan pemerintah provinsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah provinsi, secara umum, memiliki ruang pendanaan dari sumber pendapatan sendiri yang lebih besar dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota. Pada tingkat kabupaten/kota, rata-rata kontribusi PAD hanya mencapai 18,74 persen dari total penerimaan.
Perbedaan tersebut tampak jelas wilayah dengan struktur ekonomi dan basis penerimaan yang lebih kuat serta daerah yang masih mengandalkan dukungan dari pemerintah pusat. Jawa dan Bali tercatat memiliki kapasitas fiskal relatif kuat. Kontribusi PAD di tingkat provinsi pada kedua kawasan itu mencapai 64,96 persen, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota berada di angka 32,81 persen. Proporsi ini menunjukkan peran pendapatan daerah yang lebih besar dalam membiayai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik melalui sumber daya fiskal internal.
Kondisi berlawanan terlihat di Papua. Kontribusi PAD di tingkat provinsi hanya sebesar 19,77 persen, sementara pada tingkat kabupaten/kota tercatat 4,54 persen. Rendahnya proporsi tersebut menandakan terbatasnya kemampuan pendapatan sendiri dalam menopang penerimaan daerah, terutama pada pemerintahan kabupaten dan kota. Dengan perbedaan kontribusi yang cukup jauh, kemampuan setiap daerah untuk membiayai belanja pegawai dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik dari pendapatan sendiri juga tidak seragam. Daerah dengan PAD lebih besar memiliki ruang fiskal yang relatif lebih luas, sedangkan daerah dengan kontribusi PAD rendah menghadapi ketergantungan yang lebih tinggi terhadap sumber penerimaan di luar pendapatan asli daerah.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Tindakan Tegas Kementerian Pekerjaan Umum Terhadap Dugaan Judi Pegawai | TNI Intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di 11 Kecamatan Kabupaten Melawi, Kalbar










