Sepuluh Tahun Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

Sepuluh Tahun Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Skema ganjil genap di Jakarta telah berjalan selama sekitar satu dekade sebagai salah satu instrumen untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, sehingga mobil dengan pelat ganjil atau genap hanya dapat melintas di ruas dan waktu tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Penerapannya menjadi bagian penting dari strategi pengendalian lalu lintas di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan dan kepadatan jalan ibu kota.

Ganjil genap mulai diberlakukan pada 2016 untuk menggantikan kebijakan 3-in-1. Ketika itu, pemerintah berupaya mencari mekanisme pembatasan yang lebih mudah diawasi sekaligus mengurangi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan 3-in-1, termasuk praktik joki dan keterbatasan efektivitasnya. Setelah diterapkan dan diperluas ke sejumlah koridor, ganjil genap menjadi kebijakan yang akrab bagi pengendara Jakarta, meskipun dampak jangka panjangnya terus menjadi bahan perdebatan.

Bacaan Lainnya

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas masa depan kebijakan tersebut. Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap, termasuk efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan, mengendalikan emisi, serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Evaluasi itu diperlukan untuk menilai apakah skema yang telah berlangsung lama masih sesuai dengan kondisi mobilitas Jakarta saat ini.

Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Jakarta berada di persimpangan. Menurut dia, pemerintah perlu menentukan apakah akan mempertahankan skema yang mulai mengalami kejenuhan atau beralih pada solusi yang lebih mendasar. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2026. Perubahan kebijakan, apabila dilakukan, perlu mempertimbangkan kesiapan angkutan umum, kebutuhan perjalanan warga, dan penegakan aturan agar pembatasan kendaraan tidak sekadar memindahkan kepadatan ke ruas lain.

Pengamat transportasi Djoko menilai penerapan ganjil genap di Jakarta telah memasuki tahap kejenuhan kebijakan atau policy fatigue. Pembatasan yang berlangsung terlalu lama, tanpa perubahan mendasar dalam pola mobilitas dan tanpa evaluasi yang memadai, membuat tujuan awal kebijakan semakin sulit dicapai. Pada tahap awal, aturan ini diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, setelah diterapkan selama bertahun-tahun, sebagian pengguna jalan justru menemukan cara untuk menyesuaikan diri tanpa benar-benar mengurangi ketergantungan pada mobil.

Menurut Djoko, salah satu persoalan utamanya adalah lemahnya disinsentif finansial. Selama biaya untuk mempertahankan penggunaan kendaraan pribadi masih dianggap terjangkau, pembatasan berdasarkan nomor pelat tidak selalu cukup kuat untuk mengubah perilaku. Masyarakat kemudian menghitung pilihan yang paling praktis dan ekonomis bagi kebutuhan sehari-hari. Ketimbang meninggalkan mobil, sebagian pengendara memilih mengatur waktu perjalanan, menggunakan kendaraan lain, atau mencari alternatif yang memungkinkan mereka tetap berkendara pada hari yang dibatasi.

Adaptasi yang cukup menonjol terlihat pada kelompok masyarakat kelas menengah-atas. Sebagian dari mereka memilih memiliki lebih dari satu mobil, masing-masing dengan pelat nomor ganjil dan genap. Dengan cara tersebut, kendaraan dapat digunakan sesuai tanggal berlakunya aturan. Ada pula yang membeli mobil bekas dengan harga relatif murah untuk tujuan serupa. Pilihan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya mendorong peralihan menuju angkutan umum, melainkan memunculkan strategi baru untuk mempertahankan kenyamanan kendaraan pribadi.

Djoko menilai pola adaptasi tersebut membawa dampak yang berlawanan dengan sasaran pengendalian lalu lintas. Alih-alih mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi, kepemilikan lebih dari satu mobil dan pembelian kendaraan tambahan justru menambah populasi kendaraan di Jakarta. Dengan demikian, kebijakan yang terlalu lama diterapkan tanpa disertai insentif dan disinsentif yang lebih kuat berisiko kehilangan efektivitas. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar pembatasan tidak sekadar mendorong masyarakat menghindari aturan, tetapi mampu mengubah pilihan transportasi secara nyata.

Selain memilih jalur alternatif atau mengatur waktu perjalanan, sebagian pengendara disebut menggunakan cara lain untuk menghindari penerapan ganjil genap. Djoko menyebut adanya praktik penggunaan pelat nomor palsu atau pelat ganda pada kendaraan. Cara tersebut dilakukan dengan mengganti atau memasang pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya, sehingga nomor yang terlihat oleh petugas maupun sistem pemantauan dapat berbeda dari nomor resmi.

Penggunaan pelat semacam itu secara sengaja bertujuan mengelabui penindakan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap. Pengendara berupaya membuat kendaraannya tampak memiliki nomor yang sesuai dengan ketentuan pada hari tertentu, meskipun pelat tersebut bukan identitas kendaraan yang sah. Dengan demikian, perubahan pelat bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menghindari pemeriksaan dan konsekuensi atas pelanggaran lalu lintas.

Modus tersebut juga diarahkan untuk mengecoh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini mengandalkan pembacaan pelat nomor sebagai salah satu dasar dalam mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Ketika pelat kendaraan sengaja diganti atau dibuat ganda, informasi yang terekam dapat tidak mencerminkan kendaraan maupun pemilik yang sebenarnya. Praktik ini berpotensi mengganggu proses penindakan karena identitas kendaraan menjadi lebih sulit dipastikan.

Meski digunakan dengan alasan menghindari ganjil genap, pelat nomor palsu atau pelat ganda tetap merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut menunjukkan upaya sadar untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menipu mekanisme pengawasan yang diterapkan di jalan. Karena itu, penggunaan pelat yang tidak sah tidak dapat dianggap sebagai solusi perjalanan, melainkan perilaku yang memperburuk pelanggaran awal. Kepatuhan terhadap nomor kendaraan resmi tetap menjadi bagian penting dari tertib berlalu lintas, terutama ketika pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas dan melalui teknologi ETLE.

Selain mencari ruas jalan alternatif, sebagian pengendara memilih mengubah waktu perjalanan agar tidak melintas ketika pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor berlaku. Mereka berangkat jauh lebih pagi, sebelum periode ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB. Dengan cara tersebut, perjalanan diupayakan selesai atau setidaknya sudah melewati ruas yang diawasi sebelum petugas mulai melakukan penindakan. Pilihan ini terutama dilakukan oleh pengendara yang memiliki fleksibilitas waktu kerja, kepentingan pribadi, atau akses menuju kantor yang memungkinkan mereka tiba lebih awal.

Pola serupa juga terjadi pada sore hingga malam hari. Pengendara yang tidak ingin terkena pembatasan memilih menunda kepulangan sampai setelah aturan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Sebagian mengisi waktu dengan bekerja lebih lama, makan malam, atau menunggu di lokasi lain sebelum melanjutkan perjalanan. Perubahan jadwal tersebut membuat perjalanan tidak lagi mengikuti kebutuhan mobilitas semula, melainkan menyesuaikan batas waktu pemberlakuan kebijakan. Pada jam sebelum pukul 06.00 WIB dan setelah pukul 21.00 WIB, arus kendaraan kemudian dapat meningkat karena banyak orang memilih bergerak pada waktu yang dianggap lebih aman.

Menurut Djoko, kebiasaan menggeser jam perjalanan tidak serta-merta menghilangkan persoalan kemacetan. Pembatasan pada rentang waktu tertentu hanya mendorong sebagian perjalanan berpindah ke jam lain. Akibatnya, kepadatan dapat muncul sebelum aturan dimulai atau setelah pembatasan berakhir, ketika kendaraan yang ditunda mulai bergerak secara bersamaan. Dampaknya, durasi kemacetan di Jakarta secara keseluruhan menjadi semakin panjang. Perjalanan yang seharusnya tersebar mengikuti kebutuhan masing-masing pengendara justru terkonsentrasi pada waktu-waktu tertentu di luar periode pembatasan, sehingga beban lalu lintas tetap dirasakan dalam rentang harian yang lebih luas.

Pos terkait