PROBOLINGGO — Sorotan terhadap Bripka HRM, anggota Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, kini merembet pada aktivitas pemberitaan yang disebut melibatkan istrinya, ID, yang diketahui bergabung dengan salah satu media.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, setiap kali Bripka HRM mendapat kritik atau pemberitaan dari awak media, muncul berita-berita tandingan melalui media tempat ID bernaung. Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi pemberitaan dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Namun, untuk memastikan apakah pemberitaan tersebut memang merupakan respons langsung terhadap kritik yang ditujukan kepada Bripka HRM, diperlukan perbandingan isi berita, waktu penerbitan, serta bukti yang menunjukkan keterkaitan di antara keduanya.
Kritik Dibalas Pemberitaan Tandingan?
Dalam kerja jurnalistik, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bantahan, dan menggunakan hak jawab ketika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Akan tetapi, hak jawab berbeda dengan pemberitaan tandingan yang bertujuan membentuk persepsi publik. Jika suatu pemberitaan diterbitkan untuk menjawab kritik, publik berhak mengetahui apakah isinya berdasarkan fakta, hasil verifikasi, dan kepentingan informasi masyarakat atau justru didorong oleh konflik kepentingan pribadi.
Persoalannya bukan pada siapa yang menerbitkan berita, melainkan pada akurasi, independensi, dan tujuan pemberitaan tersebut.
Jika benar terdapat pola pemberitaan yang secara konsisten muncul setiap kali Bripka HRM mendapat sorotan, pola itu layak ditelusuri secara objektif. Namun, kesamaan waktu penerbitan saja belum cukup untuk membuktikan adanya koordinasi atau penggunaan profesi wartawan demi kepentingan keluarga.
Status Wartawan Bukan Alat untuk Menghadapi Kritik
Hubungan keluarga dengan seseorang yang sedang menjadi objek pemberitaan tidak otomatis melarang seseorang bekerja sebagai wartawan. Meski demikian, hubungan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang perlu dikelola secara profesional.
Wartawan dituntut bekerja secara independen, menguji informasi, dan tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik.
Apabila terdapat dugaan bahwa identitas atau posisi jurnalistik digunakan untuk menekan media lain, menyerang pihak yang menyampaikan kritik, atau mengaburkan substansi perkara, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti konkret.
Sebaliknya, apabila pemberitaan yang diterbitkan merupakan hasil kerja jurnalistik yang terverifikasi, media tersebut tetap berhak menyampaikan informasi dan memberikan tanggapan sesuai kaidah pers.
Karena itu, kritik terhadap pola pemberitaan harus diarahkan pada isi, fakta, dan proses jurnalistiknya, bukan semata-mata pada status ID sebagai istri seorang anggota kepolisian.
Propam Nyatakan Cukup Bukti Pelanggaran Etik
Di sisi lain, perkara Bripka HRM telah memasuki perkembangan penting. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya, Bidpropam Polda Jawa Timur melalui Unit Riksa II Subbidprovos menyatakan terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kesimpulan tersebut dibahas dalam gelar perkara pada 27 Agustus 2026. Dokumen yang tersedia belum mencantumkan keputusan sanksi akhir terhadap Bripka HRM.
Oleh karena itu, substansi pemeriksaan etik tetap harus menjadi perhatian. Perdebatan di ruang pemberitaan tidak boleh menggantikan proses resmi yang menjadi kewenangan institusi Polri.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut, bukan sekadar pertukaran narasi antarmedia. (Tim/**)











