Usulan Rest Area Khusus Pengisian Kendaraan Listrik di Jalan Tol

Usulan Rest Area Khusus Pengisian Kendaraan Listrik di Jalan Tol

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kalista mendorong pemerintah membangun tempat istirahat khusus yang dilengkapi fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di jalan tol. Usulan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan infrastruktur pengisian daya yang semakin penting seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berbeda dari rest area konvensional, area tersebut dirancang secara khusus sebagai lokasi pengisian energi bagi kendaraan listrik yang melintas antarkota.

Rest area khusus SPKLU itu nantinya dapat melayani berbagai jenis kendaraan listrik, mulai dari mobil penumpang hingga kendaraan komersial, termasuk truk listrik. Penyediaan fasilitas yang terintegrasi di jalur tol dinilai dapat memberikan kepastian kepada pengguna mengenai ketersediaan titik pengisian, sekaligus mendukung kelancaran perjalanan jarak jauh. Konsep tersebut juga berpotensi mengatur kebutuhan pengisian kendaraan dengan kapasitas dan waktu layanan yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, menyampaikan gagasan pembangunan rest area khusus SPKLU atau yang disebut sebagai signature rest area. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pembangunan lokasi yang memang diperuntukkan bagi kendaraan listrik, bukan sekadar menambahkan beberapa unit pengisi daya di rest area yang sudah ada. Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober. Melalui konsep tersebut, Kalista menilai fasilitas pengisian dapat dikembangkan secara lebih terarah untuk mendukung mobil penumpang dan kendaraan komersial berbasis listrik di jalan tol.

Usulan rest area khusus pengisian kendaraan listrik muncul dari kondisi area istirahat konvensional di jalan tol yang kerap mengalami kepadatan. Pada hari biasa, peningkatan jumlah kendaraan sudah dapat membuat kapasitas parkir, jalur keluar-masuk, serta fasilitas pendukung menjadi terbatas. Situasi tersebut cenderung semakin terasa ketika masyarakat melakukan perjalanan dalam jumlah besar pada musim libur panjang. Arus kendaraan yang meningkat dalam waktu bersamaan membuat rest area dipadati pengguna yang ingin beristirahat, makan, menggunakan toilet, beribadah, atau memenuhi kebutuhan perjalanan lainnya.

Kepadatan itu juga berpotensi memengaruhi pengguna kendaraan listrik yang membutuhkan waktu dan ruang khusus untuk melakukan pengisian daya. Stasiun pengisian yang berada di dalam rest area konvensional harus berbagi ruang dengan berbagai aktivitas lain. Ketika area istirahat penuh, akses menuju fasilitas pengisian dapat menjadi kurang leluasa. Pengemudi mungkin perlu menunggu lebih lama, menghadapi antrean kendaraan, atau menyesuaikan rencana perjalanan dengan kondisi ruang yang tersedia. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kendaraan listrik memerlukan pengelolaan fasilitas yang mempertimbangkan karakteristik pengisian daya, bukan hanya kebutuhan berhenti sementara.

Atas dasar itu, penyediaan lahan tersendiri untuk rest area baru dinilai dapat menjadi salah satu pilihan. Area khusus tersebut dapat dirancang untuk mendukung proses pengisian kendaraan listrik secara lebih terarah, tanpa bergantung sepenuhnya pada kapasitas rest area yang telah ada. Pemisahan fungsi juga berpeluang mengurangi tekanan terhadap area istirahat konvensional, karena sebagian kendaraan dapat menggunakan fasilitas khusus sesuai kebutuhannya. Pengguna kendaraan listrik pun memperoleh alternatif tempat berhenti yang lebih relevan dengan kebutuhan perjalanan mereka.

Gagasan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan fasilitas pengisian, tetapi juga dengan penataan ruang dan pengelolaan arus kendaraan di jalan tol. Dengan adanya pilihan lokasi yang berbeda, beban aktivitas di rest area konvensional dapat dibagi secara lebih proporsional. Pendekatan tersebut penting untuk mendukung kenyamanan perjalanan, terutama pada periode ketika kepadatan meningkat dan kebutuhan terhadap fasilitas jalan tol menjadi lebih beragam.

Realisasi rest area khusus untuk pengisian kendaraan listrik memerlukan kolaborasi berbagai pihak, terutama karena penyediaannya berkaitan dengan tata ruang jalan tol, ketersediaan lahan, infrastruktur kelistrikan, serta standar keselamatan pengguna. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kebijakan dan mendorong agar kebutuhan pengisian daya menjadi bagian dari pengembangan layanan jalan tol. Namun, gagasan tersebut tetap perlu dibahas melalui proses perencanaan yang terukur, kajian teknis, dan koordinasi antarlembaga.

Pihak yang didorong untuk berperan lain Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum serta badan usaha jalan tol (BUJT) terkait. BPJT dapat memfasilitasi arah kebijakan, memberikan masukan mengenai kesesuaian rencana dengan pengelolaan jalan tol, dan membantu mempertemukan kepentingan para pemangku kepentingan. Sementara itu, BUJT memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi operasional ruas tol, karakteristik lalu lintas, lokasi potensial, serta kebutuhan pengguna di lapangan. Keterlibatan keduanya diperlukan agar usulan rest area khusus SPKLU tidak hanya mempertimbangkan aspek pengisian daya, tetapi juga akses, keamanan, kapasitas parkir, dan kelancaran arus kendaraan.

Yoga mengemukakan perlunya koordinasi pemerintah, BUJT, dan BPJT untuk menyediakan lahan tersendiri bagi rest area baru yang dilengkapi fasilitas pengisian kendaraan listrik. Lahan khusus dapat membantu memisahkan aktivitas pengisian daya dari fungsi rest area konvensional, sekaligus memberi ruang bagi pengembangan fasilitas pendukung secara lebih tertata. Pembahasannya dapat mencakup pemilihan lokasi berdasarkan jarak antarfasilitas, ketersediaan jaringan listrik, proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, dan kemampuan investasi. Usulan ini merupakan gagasan yang masih membutuhkan penilaian serta pembahasan lebih lanjut, bukan keputusan resmi maupun tanda bahwa pembangunan telah disetujui. Dengan komunikasi yang terbuka, setiap pihak dapat mengidentifikasi tantangan dan menyusun alternatif pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menyampaikan bahwa ekosistem pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami perkembangan. Berdasarkan data per Juli 2026, terdapat sekitar 5 ribu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang telah beroperasi di 3.180 lokasi. Infrastruktur tersebut hadir untuk mendukung kebutuhan pengguna kendaraan listrik, baik dalam perjalanan sehari-hari maupun perjalanan jarak jauh melalui jalan tol.

Sebaran SPKLU masih belum merata secara geografis. Sekitar 72 persen infrastruktur pengisian daya itu masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pengisian di luar Jawa masih memerlukan penguatan agar layanan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan pengguna. Pemerataan lokasi juga menjadi bagian penting dalam membentuk jaringan pengisian yang mendukung pertumbuhan kendaraan listrik secara nasional.

Dari sisi ketersediaan, jumlah SPKLU saat ini memiliki rasio sekitar satu unit untuk melayani 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio itu menggambarkan hubungan jumlah fasilitas pengisian dan populasi kendaraan listrik yang telah beroperasi. Seiring bertambahnya kendaraan, kapasitas serta jumlah titik pengisian perlu mengikuti peningkatan permintaan, terutama pada lokasi dengan mobilitas tinggi dan jalur perjalanan antarkota.

Aktivitas penggunaan SPKLU turut terlihat dari jumlah sesi pengisian. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sekitar 3,25 juta sesi pengisian kendaraan listrik. Nazib menyebut, apabila setiap transaksi bernilai sekitar Rp10 ribu, aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan perputaran uang yang besar dalam ekosistem pengisian daya. Penambahan SPKLU, khususnya jenis ultra fast charging, juga terus bergerak dan meningkat untuk mempercepat waktu pengisian serta memperkuat layanan bagi pengguna kendaraan listrik.

Pos terkait