Kota Kotamobagu | KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemkot Kota Kotamobagu memberi klarifikasi resmi terkait penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang tengah menyita perhatian publik. Kebijakan ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
Keterangan yang tercatat menyebut Semuanya merupakan bagian dari proses penataan Jalan Paloko-Kinalang,” ujar Sahaya. Hal ini dilakukan demi menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan publik, sekaligus mewujudkan kawasan Jalan Paloko-Kinalang yang tertib, terang, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Data lain dalam laporan menunjukkan *** Post Views: 83 Pos terkaitKantongi Izin Lingkungan, CV Mex Senar Fishing Dipastikan Siap Beroperasi Sekda Mitra Hadiri Rapat Pendampingan Hukum Program Perumahan di Kejati Sulut PWI Baubau Minta Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Diproses Transparan HUT ke-64 PWRI Sulut Digelar Meriah, Wawali Rendy Mangkat Bawa Pesan Penghormatan RUU Masyarakat Adat Perlu Menempatkan Perlindungan Dari Kriminalisasi Urus Dokumen Tanah Makin Transparan, ATR/BPN Minta Warga Datang Langsung ke Kantor Pertanahan
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Langkah yang dilakukan secara bertahap tersebut dirancang guna mengoptimalkan fungsi jalan, keselamatan pengemudi, kenyamanan pedestrian, hingga penerangan dan vegetasi jalan. Mokoginta, meluruskan berbagai spekulasi informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan, variasi penjelasan dari sejumlah perangkat daerah pada dasarnya saling melengkapi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tiap instansi. Sahaya menekankan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak mengabaikan program penghijauan. Hanya saja, penempatan tanaman di area median jalan harus tetap memperhitungkan azas proporsionalitas serta keselamatan dan jarak pandang para pengguna jalan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Ia menerangkan bahwa pohon-pohon lama yang berada di median jalan perlu dievaluasi. Sebab, pertumbuhan ukuran batang, tinggi, tajuk, hingga jangkauan akar seiring berjalannya waktu dinilai tidak lagi ideal untuk karakteristik median jalan tersebut. Dampaknya, lebar median Jalan Paloko-Kinalang bakal diperkecil. Sementara untuk program penghijauan, pohon dan vegetasi akan dipindahkan ke area bahu jalan di sisi kiri dan kanan. Sahaya mewakili pimpinan Sekretariat Daerah mengimbau masyarakat untuk memandang proses penataan ini secara menyeluruh. Pihaknya juga mengapresiasi setiap kritik, saran, serta masukan yang masuk dari warga. Seluruh aspirasi masyarakat dipastikan bakal dijadikan bahan evaluasi teknis.









