Wiyagus Tekankan Peran Auditor Forensik Hadapi Fraud Digital di Pemerintahan Daerah

Wiyagus Tekankan Peran Auditor Forensik Hadapi Fraud Digital di Pemerintahan Daerah

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong penguatan peran auditor forensik untuk membantu mencegah kecurangan dan korupsi di tengah disrupsi teknologi. Menurutnya, perubahan cara kerja pemerintahan yang semakin dipengaruhi sistem digital perlu diimbangi kemampuan pengawasan yang memadai. Auditor forensik memiliki peran penting dalam mengidentifikasi indikasi penyimpangan, menelusuri bukti, serta mendukung upaya pencegahan sejak dini. Penguatan peran tersebut diharapkan membuat pengelolaan pemerintahan daerah semakin transparan dan akuntabel.

Wiyagus menyampaikan pandangan itu saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Seminar berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), BPK RI, Jakarta. Forum ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas tantangan pengawasan dan penanganan fraud di lingkungan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Seminar mengangkat tema peran strategis auditor forensik dalam penanganan fraud dan korupsi di era disrupsi teknologi. Tema tersebut menempatkan keahlian forensik sebagai bagian penting dari respons terhadap risiko yang muncul seiring pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan tata kelola publik. Perkembangan digital dapat menghadirkan efisiensi, tetapi juga menuntut pengawasan yang mampu memahami jejak transaksi dan informasi elektronik. Karena itu, kapasitas auditor perlu terus diperkuat agar pemeriksaan dapat dilakukan secara cermat, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan.

Dorongan Wiyagus menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kerja bersama, bukan hanya penindakan setelah kerugian terjadi. Auditor forensik dapat membantu mengungkap pola kecurangan sekaligus memberikan masukan bagi perbaikan pengendalian internal. Di tingkat daerah, pendekatan ini relevan untuk menjaga penggunaan anggaran dan memastikan program publik berjalan sesuai tujuan. Penguatan kompetensi, koordinasi, serta pemanfaatan metode pemeriksaan yang tepat menjadi langkah yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui forum nasional AAFI, isu tersebut dibahas sebagai agenda penting dalam menghadapi perubahan teknologi dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Auditor forensik berperan dalam mendeteksi dan menginvestigasi indikasi kecurangan yang berkaitan dengan keuangan, korupsi, maupun penyalahgunaan aset. Pekerjaan ini membantu menelaah dugaan penyimpangan secara sistematis, dengan memperhatikan informasi dan bukti yang tersedia. Dalam konteks pemerintahan daerah, fungsi tersebut relevan untuk mendukung pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset publik, terutama ketika muncul tanda-tanda yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mendeteksi indikasi, auditor forensik mengumpulkan dan menganalisis bukti yang dapat mendukung proses hukum. Bukti perlu ditelaah secara cermat agar informasi yang ditemukan dapat dipahami dalam konteksnya dan disajikan secara tertib. Peran ini tidak berarti auditor menetapkan kesalahan atau menggantikan proses hukum. Sebaliknya, hasil pengumpulan dan analisis bukti dapat menjadi bahan pendukung bagi pihak yang berwenang dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wiyagus menekankan pentingnya peran tersebut dalam menghadapi fraud digital di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menginginkan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) menjadi mitra strategis pemerintah di satuan daerah. Kemitraan yang dimaksud diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan upaya pencegahan kecurangan serta korupsi, bukan sekadar merespons dugaan setelah masalah muncul. Dengan dukungan keahlian auditor forensik, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang kolaborasi untuk meningkatkan perhatian terhadap risiko penyimpangan dan memperbaiki praktik pengawasan.

Wiyagus juga mengaitkan peran AAFI dengan dorongan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang kuat, pemeriksaan indikasi secara cermat, serta dukungan bukti yang tertata dapat membantu proses pertanggungjawaban berjalan lebih jelas. Pada saat yang sama, pencegahan tetap menjadi perhatian penting agar pengelolaan pemerintahan daerah berorientasi pada keterbukaan dan tanggung jawab. Penekanan ini menempatkan auditor forensik sebagai unsur pendukung bagi pemerintah, melalui deteksi, investigasi, dan analisis bukti, tanpa mengubah batas peran mereka dalam proses penegakan hukum maupun menetapkan hasil pemeriksaan tertentu.

Wiyagus menilai disrupsi digital membawa peluang besar bagi tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam mempercepat layanan publik dan memperluas akses masyarakat. Proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu dan tahapan panjang dapat dijalankan lebih ringkas melalui sistem elektronik. Digitalisasi juga mendorong efisiensi kerja aparatur, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta memungkinkan layanan diberikan secara lebih konsisten. Namun, manfaat tersebut perlu ditopang pengelolaan teknologi yang baik, perlindungan data, dan pengawasan yang memadai agar perubahan proses tidak menciptakan celah baru dalam pertanggungjawaban.

Pemanfaatan transaksi nontunai menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi dapat memperkuat transparansi. Setiap transaksi yang tercatat secara digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri, sehingga membantu proses rekonsiliasi dan pemeriksaan. Integrasi data dari berbagai perangkat daerah juga berpotensi menyediakan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Informasi tersebut dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat sekaligus memperkuat pengawasan. Meski demikian, kualitas data, ketepatan hak akses, dan keamanan sistem tetap menentukan apakah informasi digital benar-benar dapat dipercaya sebagai dasar tata kelola.

Di sisi lain, perkembangan teknologi turut membuka ruang bagi modus kejahatan yang semakin kompleks. Ancaman dapat muncul melalui serangan siber, manipulasi atau pengubahan data, penyalahgunaan identitas, hingga penipuan yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat komunikasi dan dokumen palsu tampak meyakinkan. Perubahan ini membuat kecurangan keuangan daerah tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik atau transaksi langsung, tetapi dapat dilakukan melalui sistem dan kanal digital. Wiyagus menekankan bahwa auditor perlu terus meningkatkan kapasitas, pemahaman teknologi, dan kemampuan menganalisis bukti elektronik. Dengan bekal tersebut, auditor dapat mengenali pola transaksi yang tidak wajar, mengantisipasi risiko sejak dini, serta menyesuaikan metode pemeriksaan dengan perkembangan fraud di lingkungan pemerintahan daerah.

Wiyagus menekankan bahwa upaya menghadapi fraud digital di pemerintahan daerah memerlukan keterlibatan auditor forensik sekaligus dukungan pemerintah. Auditor forensik berperan menelaah indikasi penyimpangan dengan pendekatan yang sesuai terhadap bukti dan jejak digital, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan tata kelola. Keduanya perlu bergerak dengan pemahaman yang sejalan mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas. Kolaborasi tersebut menjadi relevan karena penanganan persoalan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengidentifikasi indikasi fraud, tetapi juga dengan komitmen untuk menjaga proses pemerintahan tetap bertanggung jawab.

Dalam pandangan Wiyagus, kerja bersama memungkinkan keahlian auditor forensik digunakan untuk mendukung kebutuhan pemerintah dalam menghadapi risiko penyimpangan. Pemerintah dan auditor dapat menjalankan peran masing-masing dengan saling memahami konteks, prosedur, serta pentingnya pengelolaan informasi secara cermat. Penekanan pada kolaborasi bukan berarti mengaburkan batas tanggung jawab setiap pihak. Sebaliknya, keterhubungan peran diharapkan mendukung pengawasan yang lebih terarah dan mendorong perhatian terhadap pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Dengan demikian, agenda tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya reformasi yang membutuhkan komitmen lintas peran.

Wiyagus juga mengaitkan peran auditor forensik dan pemerintah dengan agenda reformasi nasional. Ia menyebut bahwa kontribusi tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Agenda itu juga mencakup pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Kaitan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap fraud digital di lingkungan pemerintah daerah berada dalam kerangka yang lebih luas, yakni penguatan tata kelola dan integritas kelembagaan. Karena itu, kolaborasi pihak yang memiliki keahlian pemeriksaan dan unsur pemerintah dipandang penting untuk mendukung arah reformasi tersebut.

Penekanan Wiyagus pada kolaborasi menempatkan auditor forensik sebagai bagian dari upaya bersama, bukan sebagai satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab.

Baca juga: Kerangka Kerja Scale: Menyongsong Transformasi Digital Telkom | Inovasi Digital Telkom melalui Kerangka Scale

Pos terkait