Rustian dalam Sorotan OTT KPK: Dari Pimpinan BNPB hingga Rekam Tugas Kebencanaan

Rustian dalam Sorotan OTT KPK: Dari Pimpinan BNPB hingga Rekam Tugas Kebencanaan

Pekanbaru | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut. Informasi ini menempatkan lingkungan lembaga yang menangani urusan kebencanaan nasional itu dalam sorotan penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang diamankan memiliki latar belakang dan posisi yang beragam, meskipun keterkaitan masing-masing dalam perkara masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan KPK.

Bacaan Lainnya

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan tersebut juga mencakup pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung respons terhadap keadaan darurat, sehingga penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang harus dilakukan secara cepat.

Operasi tangkap tangan itu menjadi perhatian karena BNPB memiliki tugas penting dalam koordinasi penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga respons terhadap keadaan darurat. Namun, informasi mengenai kegiatan tersebut masih terbatas pada keterangan awal KPK tentang jumlah dan unsur pihak yang diamankan serta dugaan kaitannya dengan proses pengadaan. Status hukum Rustian maupun pihak lainnya belum dapat disimpulkan di luar informasi resmi yang telah disampaikan.

Setelah pengamanan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan. Perkembangan perkara, termasuk penjelasan mengenai konstruksi dugaan tindak pidana dan status masing-masing orang, masih menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan setiap pihak perlu merujuk pada pernyataan resmi dan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Sebelum diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjadi sorotan, Rustian tercatat menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sekretaris Utama merupakan salah satu jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB. Kedudukan ini berada dalam struktur pimpinan lembaga dan berhubungan dengan dukungan administratif serta tata kelola kelembagaan, bukan dengan pelaksanaan teknis seluruh operasi penanggulangan bencana di lapangan.

Dalam kapasitas tersebut, Sekretariat Utama BNPB mendukung penyelenggaraan administrasi lembaga, koordinasi internal, dan pengelolaan berbagai fungsi penunjang organisasi. Cakupan kerja ini diperlukan agar perencanaan, penganggaran, pengaturan kelembagaan, pengelolaan aparatur, serta urusan umum dapat berjalan dalam kerangka tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, jabatan Sekretaris Utama memiliki peran koordinatif dan administratif untuk menopang pelaksanaan tugas BNPB sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Publikasi resmi BNPB mencantumkan nama dan gelar Rustian sebagai dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Keterangan tersebut menunjukkan latar belakang pendidikan serta gelar profesional yang melekat pada identitas kedinasannya sebagaimana ditulis dalam sumber resmi. Penyebutan gelar ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan mengenai perkara yang sedang diberitakan, melainkan untuk menyajikan informasi biografis secara sesuai dengan publikasi lembaga.

Sekretariat Utama BNPB mencakup sejumlah unit kerja yang mendukung fungsi tersebut. Unit-unit itu meliputi Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Masing-masing bidang berkaitan dengan kebutuhan administratif dan kelembagaan, mulai dari penyusunan rencana dan pengelolaan anggaran hingga urusan hukum, koordinasi organisasi, kerja sama, manajemen sumber daya manusia, dan layanan umum. Uraian ini menjelaskan ruang lingkup fungsi jabatan Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB, tanpa menambahkan penilaian terhadap kinerja pribadi maupun substansi perkara yang sedang disorot.

Perjalanan Rustian di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperlihatkan keterlibatan yang berkelanjutan dalam pengelolaan dukungan operasional kebencanaan. Kiprahnya pada 2021 dimulai ketika ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Posisi ini memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, mulai dari barang bantuan hingga peralatan yang digunakan dalam tahap tanggap darurat dan penanganan di lapangan.

Masih pada tahun yang sama, Rustian kemudian diangkat sebagai Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Jabatan tersebut berkaitan dengan penyediaan serta penguatan dukungan sumber daya untuk menangani keadaan darurat. Dengan demikian, tanggung jawabnya tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga berhubungan dengan kesiapan sumber daya yang dibutuhkan ketika bencana terjadi. Peralihan dari pengelolaan logistik dan peralatan ke dukungan sumber daya darurat menunjukkan kesinambungan bidang tugas yang sama-sama menopang respons kebencanaan.

Dalam struktur Kedeputian Bidang Penanganan Darurat, Rustian menjalankan tugas yang menuntut koordinasi kebutuhan di lapangan dan kapasitas dukungan BNPB. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari rekam tugasnya sebelum ia menempati jabatan pimpinan kesekretariatan lembaga. Sebelum menduduki posisi sebagai Sekretaris Utama BNPB, ia tercatat menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada kedeputian yang sama. Jabatan itu menempatkannya tetap dekat dengan perencanaan dan pengerahan sumber daya untuk mendukung penanganan bencana.

Perkembangan karier tersebut berlanjut pada 28 Juli 2023. Pada tanggal itu, Rustian dilantik sebagai Sekretaris Utama BNPB oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Pelantikan ini menandai perpindahan tanggung jawab dari bidang teknis dukungan darurat menuju fungsi kesekretariatan utama. Meski memiliki cakupan tugas yang lebih luas, pengalaman Rustian dalam logistik, peralatan, dan sumber daya darurat menjadi bekal yang relevan untuk mendukung tata kelola serta koordinasi internal BNPB.

Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, Rustian tetap terlibat dalam pembinaan aparatur dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Peran ini mencakup penguatan tata kelola organisasi, penataan jabatan, serta pengawalan proses administrasi agar kebutuhan kelembagaan berjalan sejalan dengan tuntutan pelayanan kebencanaan yang cepat dan terukur.

Salah satu aktivitas yang tercatat berlangsung pada 3 November 2025 ialah ketika Rustian memimpin pelantikan dan pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di BNPB. Dalam kesempatan itu, ia berharap perubahan struktur jabatan dapat mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat. Harapan tersebut menempatkan penataan sumber daya manusia bukan semata-mata sebagai perubahan administratif, melainkan sebagai upaya mendukung efektivitas kerja lembaga.

Selain berkaitan dengan urusan aparatur, Rustian juga terlibat dalam pemantauan penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan itu bertujuan mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus melihat kesiapan tim operasi pemadaman. Pemantauan semacam ini memperlihatkan keterhubungan fungsi manajerial di tingkat kelembagaan dan kebutuhan untuk memastikan respons bencana berlangsung sesuai kondisi lapangan.

Dua ranah kegiatan tersebut—pembinaan aparatur serta pemantauan operasi penanganan bencana—menjadi bagian dari rekam tugas Rustian di BNPB. Rekam kegiatan itu kemudian berada dalam sorotan publik setelah pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang turut menyinggung jajaran pimpinan BNPB. Keterkaitan tersebut bersifat faktual dalam konteks perhatian publik terhadap jabatan dan aktivitasnya, tanpa mengubah uraian kegiatan menjadi kesimpulan hukum atau dugaan baru.

Baca juga: Sorotan Publik Terhadap Candaan Mahasiswa di Grup Chat Terkait Insiden Bunuh Diri | Sorotan terhadap Buku ‘Islam Ala Prabowo’ dan Implikasinya pada Kepemimpinan | Sorotan Publik terhadap Yudo Achilles Sadewa dan Desil DTSEN

Pos terkait