Kohabitasi di Indonesia: Sebaran, Alasan, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

Kohabitasi di Indonesia: Sebaran, Alasan, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, meskipun keberadaannya tidak tersebar secara merata dan kerap berlangsung secara tertutup. Praktik ini dapat muncul dalam beragam konteks, lain karena pertimbangan ekonomi, kebutuhan untuk saling mendukung, hubungan jarak jauh yang berakhir pada hidup bersama, atau keputusan pasangan untuk menunda pernikahan. Karena norma sosial dan penerimaan masyarakat berbeda satu daerah dan daerah lain, pengalaman pasangan yang menjalani pilihan tersebut juga tidak seragam.

Fenomena kohabitasi pernah mendapat perhatian publik ketika melibatkan aparatur sipil negara. Sorotan semacam itu menunjukkan bahwa kehidupan pribadi tidak selalu dipandang sebagai urusan privat semata, terutama ketika seseorang terikat pada kode etik, aturan kedinasan, dan harapan tertentu mengenai perilaku pegawai negara. Perbincangan tersebut juga memperlihatkan adanya ketegangan perubahan pola hubungan di masyarakat dan norma kelembagaan yang masih menempatkan pernikahan sebagai dasar utama kehidupan bersama.

Bacaan Lainnya

Di sebagian kalangan muda, cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan mulai mengalami perubahan. Pernikahan dapat dipahami sebagai institusi yang bersifat normatif, dengan banyak aturan, tanggung jawab, serta tuntutan sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, sebagian pasangan memilih menjalani hubungan tanpa ikatan resmi untuk mengenal satu sama lain, menilai kesiapan emosional, atau menunggu kondisi yang dianggap lebih stabil sebelum menikah. Pilihan ini tidak selalu mencerminkan penolakan terhadap pernikahan, melainkan dapat menjadi keputusan sementara dalam perjalanan menuju kehidupan berkeluarga.

Meski demikian, tinggal bersama sebelum menikah tetap dianggap tabu di banyak wilayah Asia, termasuk komunitas di Indonesia yang kuat memegang tradisi, budaya, dan nilai agama. Penilaian negatif dapat muncul melalui tekanan keluarga, pengucilan sosial, atau kekhawatiran terhadap reputasi perempuan dan keluarga. Karena itu, pembahasan mengenai fenomena ini perlu mempertimbangkan keragaman daerah, kelas sosial, keyakinan, serta pengalaman individu, tanpa menganggapnya sebagai pola kehidupan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Pola ini kerap dikaitkan dengan komposisi penduduk yang mayoritas non-Muslim, meskipun faktor agama bukan satu-satunya penjelasan. Kondisi ekonomi, norma sosial, serta cara masyarakat memandang perkawinan dan perceraian turut membentuk keputusan pasangan untuk tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.

Manado, Sulawesi Utara, menjadi salah satu lokasi penting dalam penelitian tersebut. Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, menganalisis data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Hasil analisis memperlihatkan bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Angka ini menggambarkan keberadaan fenomena tersebut dalam populasi perkotaan, sekaligus menunjukkan perlunya membaca data keluarga secara lebih kontekstual dan tidak semata-mata melalui penilaian moral.

Dari keseluruhan populasi pasangan yang hidup bersama, 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, sedangkan 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Dari sisi pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Komposisi tersebut mengindikasikan bahwa kohabitasi juga bersinggungan dengan kerentanan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, serta ketidakpastian pekerjaan.

Yulinda menyebut tiga alasan utama yang mendorong pasangan memilih pola hidup ini. Pertama, beban finansial membuat sebagian pasangan menilai pernikahan resmi sulit diwujudkan dalam waktu dekat. Kedua, prosedur perceraian dianggap terlalu rumit apabila hubungan kemudian berakhir, sehingga pasangan memilih menunda atau menghindari pencatatan perkawinan. Ketiga, penerimaan sosial di lingkungan tertentu membuat kohabitasi lebih mudah dijalani. Faktor-faktor tersebut memperlihatkan bahwa sebaran kohabitasi perlu dipahami melalui realitas kehidupan setempat, bukan hanya berdasarkan kategori wilayah atau status perkawinan.

Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan menanggung dampak negatif dari hubungan kohabitasi. Kerentanan tersebut terlihat jelas dalam aspek ekonomi, terutama ketika relasi berakhir tanpa mekanisme perlindungan sebagaimana tersedia dalam hukum perceraian. Ibu dan anak tidak otomatis memperoleh jaminan keamanan finansial, sementara ayah tidak memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk memberikan nafkah. Akibatnya, beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan anak dapat sepenuhnya berada pada ibu.

Ketika pasangan berpisah, tidak tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, pemberian alimentasi, hak waris, hak asuh anak, maupun penyelesaian persoalan lain yang muncul setelah berakhirnya hubungan. Ketiadaan kepastian hukum ini dapat memperlemah posisi tawar perempuan, terutama apabila ia tidak memiliki penghasilan, bukti kepemilikan aset, atau akses terhadap bantuan hukum. Anak juga berisiko kehilangan perlindungan dan dukungan dari salah satu orang tua tanpa prosedur yang jelas untuk memastikan kepentingan terbaiknya.

Dampak terhadap anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak hanya bersifat material. Sejumlah persoalan dapat muncul dalam pertumbuhan dan perkembangan, termasuk gangguan kesehatan, keterbatasan akses layanan, serta masalah emosional. Ketidakstabilan relasi orang tua, konflik keluarga, dan ketidakpastian mengenai pengasuhan dapat memengaruhi rasa aman anak. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi menghambat perkembangan sosial dan psikologis, khususnya apabila anak tidak memperoleh dukungan yang konsisten dari lingkungan terdekat.

Stigma dan diskriminasi juga dapat menimbulkan kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui. Sebutan seperti “anak haram”, termasuk ketika dilontarkan oleh anggota keluarga sendiri, dapat merusak harga diri dan membuat anak mempertanyakan kedudukannya. Ia mungkin kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat karena statusnya dipandang berbeda. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu mempertimbangkan kepastian hukum, penerimaan sosial, serta pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi.

Dari sisi kesehatan dan relasi pasangan, kohabitasi dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup serta munculnya masalah kesehatan mental. Keterangan dalam bahan sumber mengaitkan kondisi tersebut dengan minimnya komitmen dan kepercayaan terhadap pasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan. Dalam situasi ketika status dan arah relasi belum sepenuhnya jelas, pasangan dapat menghadapi tekanan yang berhubungan dengan kesejahteraan psikologis dan kualitas hubungan mereka.

Gambaran mengenai dinamika tersebut terlihat dalam data Pendataan Keluarga 2021. Data itu mencatat bahwa 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Bentuk konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, dialami oleh 0,62 persen pasangan. Sementara itu, 0,26 persen pasangan mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga angka tersebut menunjukkan variasi bentuk konflik yang tercatat pada pasangan kohabitasi, mulai dari pertengkaran atau teguran hingga perpisahan tempat tinggal dan kekerasan dalam rumah tangga.

Data dan keterangan narasumber memperlihatkan bahwa pengalaman pasangan kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan pengaturan kehidupan bersama, tetapi juga dengan kondisi relasi dan kesehatan mental. Rendahnya komitmen, terbatasnya kepercayaan, dan ketidakpastian mengenai masa depan disebut sebagai faktor yang menyertai persoalan tersebut. Pada saat yang sama, data Pendataan Keluarga 2021 memberikan ukuran mengenai bentuk konflik yang dialami pasangan, termasuk konflik sehari-hari, konflik serius, serta kekerasan dalam rumah tangga. Rangkaian temuan ini menjadi dasar untuk memahami dampak kohabitasi melalui pengalaman hubungan dan kesehatan pasangan, sebagaimana tercatat dalam data dan disampaikan oleh narasumber.

Pos terkait